TUGAS 7 HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

on Jumat, 04 Mei 2012

Hak Kekayaan Intelektual

Kekayaan Intelektual atau Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atau Hak Milik Intelektual adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR) atau Geistiges Eigentum, dalam bahasa Jermannya. Istilah atau terminologi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) digunakan untuk pertama kalinya pada tahun 1790. Adalah Fichte yang pada tahun 1793 mengatakan tentang hak milik dari si pencipta ada pada bukunya. Yang dimaksud dengan hak milik disini bukan buku sebagai benda, tetapi buku dalam pengertian isinya. Istilah HKI terdiri dari tiga kata kunci, yaitu Hak, Kekayaan, dan Intelektual. Kekayaan merupakan abstraksi yang dapat dimiliki, dialihkan, dibeli, maupun dijual.

Kumpulan Artikel Hak Kekayaan Intelektual

Adapun kekayaan intelektual merupakan kekayaan atas segala hasil produksi kecerdasan daya pikir seperti teknologi, pengetahuan, seni, sastra, gubahan lagu, karya tulis, karikatur, dan lain-lain yang berguna untuk manusia. Objek yang diatur dalam HKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia Sistem HKI merupakan hak privat (private rights). Seseorang bebas untuk mengajukan permohonan atau mendaftarkan karya intelektualnya atau tidak. Hak eklusif yang diberikan Negara kepada individu pelaku HKI (inventor, pencipta, pendesain dan sebagainya) tiada lain dimaksudkan sebagai penghargaan atas hasil karya (kreativitas) nya dan agar orang lain terangsang untuk dapat lebih lanjut mengembangkannya lagi, sehingga dengan sistem HKI tersebut kepentingan masyarakat ditentukan melalui mekanisme pasar. Disamping itu sistem HKI menunjang diadakannya sistem dokumentasi yang baik atas segala bentuk kreativitas manusia sehingga kemungkinan dihasilkannya teknologi atau karya lainnya yang sama dapat dihindari atau dicegah. Dengan dukungan dokumentasi yang baik tersebut, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkannya dengan maksimal untuk keperluan hidupnya atau mengembangkannya lebih lanjut untuk memberikan nilai tambah yang lebih tinggi lagi 

Teori Hak Kekayaan Intelektual

Teori Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sangat dipengaruhi oleh pemikiran John Locke tentang hak milik. Dalam bukunya, Locke mengatakan bahwa hak milik dari seorang manusia terhadap benda yang dihasilkannya itu sudah ada sejak manusia lahir. Benda dalam pengertian disini tidak hanya benda yang berwujud tetapi juga benda yang abstrak, yang disebut dengan hak milik atas benda yang tidak berwujud yang merupakan hasil dari intelektualitas manusia

Sejarah Perkembangan Sistem Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia

  • Secara historis, peraturan perundang-undangan di bidang HKI di Indonesia telah ada sejak tahun 1840. Pemerintah kolonial Belanda memperkenalkan undang-undang pertama mengenai perlindungan HKI pada tahun 1844. Selanjutnya, Pemerintah Belanda mengundangkan UU Merek tahun 1885, Undang-undang Paten tahun 1910, dan UU Hak Cipta tahun 1912. Indonesia yang pada waktu itu masih bernama Netherlands East-Indies telah menjadi angota Paris Convention for the Protection of Industrial Property sejak tahun 1888, anggota Madrid Convention dari tahun 1893 sampai dengan 1936, dan anggota Berne Convention for the Protection of Literaty and Artistic Works sejak tahun 1914. Pada zaman pendudukan Jepang yaitu tahun 1942 sampai dengan 1945, semua peraturan perundang-undangan di bidang HKI tersebut tetap berlaku. Pada tanggal 17 Agustus 1945 bangsa Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya. Sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan peralihan UUD 1945, seluruh peraturan perundang-undangan peninggalan Kolonial Belanda tetap berlaku selama tidak bertentangan dengan UUD 1945. UU Hak Cipta dan UU Merek tetap berlaku, namun tidak demikian halnya dengan UU Paten yang dianggap bertentangan dengan pemerintah Indonesia. Sebagaimana ditetapkan dalam UU Paten peninggalan Belanda, permohonan Paten dapat diajukan di Kantor Paten yang berada di Batavia (sekarang Jakarta), namun pemeriksaan atas permohonan Paten tersebut harus dilakukan di Octrooiraad yang berada di Belanda
  • Pada tahun 1953 Menteri Kehakiman RI mengeluarkan pengumuman yang merupakan perangkat peraturan nasional pertama yang mengatur tentang Paten, yaitu Pengumuman Menteri Kehakiman no. J.S 5/41/4, yang mengatur tentang pengajuan sementara permintaan Paten dalam negeri, dan Pengumuman Menteri Kehakiman No. J.G 1/2/17 yang mengatur tentang pengajuan sementara permintaan paten luar negeri.
  • Pada tanggal 11 Oktober 1961 Pemerintah RI mengundangkan UU No.21 tahun 1961 tentang Merek Perusahaan dan Merek Perniagaan untuk mengganti UU Merek Kolonial Belanda. UU No 21 Tahun 1961 mulai berlaku tanggal 11 November 1961. Penetapan UU Merek ini untuk melindungi masyarakat dari barang-barang tiruan/bajakan.
  • 10 Mei 1979 Indonesia meratifikasi Konvensi Paris Paris Convention for the Protection of Industrial Property (Stockholm Revision 1967) berdasarkan keputusan Presiden No. 24 tahun 1979. Partisipasi Indonesia dalam Konvensi Paris saat itu belum penuh karena Indonesia membuat pengecualian (reservasi) terhadap sejumlah ketentuan, yaitu Pasal 1 sampai dengan 12 dan Pasal 28 ayat 1.
  • Pada tanggal 12 April 1982 Pemerintah mengesahkan UU No.6 tahun 1982 tentang Hak Cipta untuk menggantikan UU Hak Cipta peninggalan Belanda. Pengesahan UU Hak Cipta tahun 1982 dimaksudkan untuk mendorong dan melindungi penciptaan, penyebarluasan hasil kebudayaan di bidang karya ilmu, seni, dan sastra serta mempercepat pertumbuhan kecerdasan kehidupan bangsa.
  • Tahun 1986 dapat disebut sebagai awal era moderen sistem HKI di tanah air. Pada tanggal 23 Juli 1986 Presiden RI membentuk sebuah tim khusus di bidang HKI melalui keputusan No.34/1986 (Tim ini dikenal dengan tim Keppres 34) Tugas utama Tim Keppres adalah mencakup penyusunan kebijakan nasional di bidang HKI, perancangan peraturan perundang-undangan di bidang HKI dan sosialisasi sistem HKI di kalangan intansi pemerintah terkait, aparat penegak hukum dan masyarakat luas.
  • 19 September 1987 Pemerintah RI mengesahkan UU No.7 Tahun 1987 sebagai perubahan atas UU No. 12 Tahun 1982 tentang Hak Cipta.
  • Tahun 1988 berdasarkan Keputusan Presiden RI No.32 ditetapkan pembentukan Direktorat Jenderal Hak Cipta, Paten dan Merek (DJHCPM) untuk mengambil alih fungsi dan tugas Direktorat paten dan Hak Cipta yang merupakan salah satu unit eselon II di lingkungan Direktorat Jenderal Hukum dan Perundang-Undangan, Departemen Kehakiman.
  • Pada tanggal 13 Oktober 1989 Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui RUU tentang Paten yang selanjutnya disahkan menjadi UU No. 6 Tahun 1989 oleh Presiden RI pada tanggal 1 November 1989. UU Paten 1989 mulai berlaku tanggal 1 Agustus 1991.
  • 28 Agustus 1992 Pemerintah RI mengesahkan UU No. 19 Tahun 1992 tentang Merek, yang mulai berlaku 1 April 1993. UU ini menggantikan UU Merek tahun 1961.
  • Pada tanggal 15 April 1994 Pemerintah RI menandatangani Final Act Embodying the Result of the Uruguay Round of Multilateral Trade Negotiations, yang mencakup Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights (Persetujuan TRIPS).
  • Tahun 1997 Pemerintah RI merevisi perangkat peraturan perundang-undangan di bidang HKI, yaitu UU Hak Cipta 1987 jo. UU No. 6 tahun 1982, UU Paten 1989 dan UU Merek 1992.
  • Akhir tahun 2000, disahkan tiga UU baru dibidang HKI yaitu : (1) UU No. 30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, UU No. 31 tahun 2000 tentang Desain Industri, dan UU No. 32 tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
  • Untuk menyelaraskan dengan Persetujuan TRIPS (Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights) pemerintah Indonesia mengesahkan UU No 14 Tahun 2001 tentang Paten, UU No 15 tahun 2001 tentang Merek, Kedua UU ini menggantikan UU yang lama di bidang terkait. Pada pertengahan tahun 2002, disahkan UU No.19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta yang menggantikan UU yang lama dan berlaku efektif satu tahun sejak di undangkannya.
  • Pada tahun 2000 pula disahkan UU No 29 Tahun 2000 Tentang Perlindungan Varietas Tanaman dan mulai berlaku efektif sejak tahun 2004.
  •  

Ruang Lingkup HKI

Secara garis besar HKI dibagi menjadi dua bagian, yaitu :
  1. Hak Cipta (Copyrights)
  2. Hak Kekayaan Industri (Industrial Property Rights), yang mencakup :
  • Paten (Patent)
  • Desain Industri (Industrial Design)
  • Merek (Trademark)
  • Penanggulangan praktik persaingan curang (repression of unfair competition)
  • Desain tata letak sirkuit terpadu (layout design of integrated circuit)
  • Rahasia dagang (Trade secret)
  • Perlindungan Varietas Tanaman (Plant Variety Protection)

Sifat Hukum HKI

Hukum yang mengatur HKI bersifat teritorial, pendaftaran ataupun penegakan HKI harus dilakukan secara terpisah di masing-masing yurisdiksi bersangkutan. HKI yang dilindungi di Indonesia adalah HKI yang sudah didaftarkan di Indonesia.

Konsultan Hak Kekayaan Intelektual

Adalah orang yang memiliki keahlian di bidang Hak Kekayaan Intelektual dan secara khusus memberikan jasa di bidang pengajuan dan pengurusan permohonan di bidang Hak Kekayaan Intelektual yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual dan terdaftar sebagai Konsultan Hak Kekayaan Intelektual di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual 

Persyaratan Menjadi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual

  • Warganegara Indonesia
  • Bertempat tinggal tetap di wilayah Republik Indonesia
  • Berijazah Sarjana S1
  • Menguasai Bahasa Inggris
  • Tidak berstatus sebagai pegawai negeri
  • Lulus pelatihan Konsultan Hak Kekayaan Intelektual

sumber :
http://id.wikipedia.org/wiki/Kekayaan_intelektual
Tag :

Tugas ke 6 Imbas atau Dampak dari Kenaikan BBM

on Selasa, 01 Mei 2012


Rencana itu menuai banyak penolakan dari hampir semua kalangan masyarakat. Bahkan menurut hasil survey LSI dengan responden dari seluruh propinsi di Indonesia, 86 % masyarakat menolak kenaikan harga BBM. Tetapi rupanya pemerintah sudah tipis nuraninya (atau mungkin tidak punya lagi) sehingga tetap ngotot mengajukan rencana kenaikan harga BBM untuk disetujui DPR. Jika DPR juga menyetujuinya, lengkap sudah kenyataan pahit negeri ini dimana pemerintah dan wakil rakyatnya telah kehilangan nurani, tidak mau repot dan lebih memilih kebijakan yang menyengsarakan rakyatnya sendiri. Mungkin jika tetap ngotot menaikkan harga BBM, kiranya pantas dikatakan bahwa pemerintah telah bohong, khianat dan zalim terhadap rakyatnya sendiri.
Dampak Kenaikan Harga BBM
Menurut kajian pemerintah, jika harga BBM naik Rp 1.500 per liter, inflasi diperkirakan bertambah 2,15 %. Penghematan yang diperoleh pemerintah mencapai Rp 31,58 triliun. Jumlah penduduk miskin naik sekitar 0,98 % dan daya beli masyarakat hanya menurun 2,1 persen. Pemerintah yakin harga-harga nantinya masih bisa dikontrol dan harga pangan tidak akan melonjak. Hitung-hitungan di atas kertas itu memberi kesan, begitu sederhananya imbas/dampak kenaikan harga BBM di mata pemerintah. Seolah-olah nasib rakyat terutama rakyat kecil di mata pemerintah begitu remeh.
Bisa dipastikan, kenaikan harga BBM akan makin menyengsarakan rakyat. Pemerintah sadar dan tahu akan hal itu, tapi tetap ngotot ingin menaikkan harga BBM. Berbagai dampak langsung dan tak langsung akan diderita oleh rakyat. Ibaratnya, akibat kenaikan harga BBM, rakyat dipukuli dari kiri, kanan, depan dan belakang. Wajar jika nanti banyak rakyat yang KO, pingsan karenanya.

Dampak langsung dari kenaikan BBM yaitu masyarakat atau konsumen dari semua lapisan masyarakat mulai dari lapisan bawah sampai lapisan atas, baik pegawai tetap maupun pegawai tidak tetap. Meskipun mereka sama-sama menanggung dari dampak kenaikan harga BBM. Nampaknya lapisan bawah yang akan menanggung beban yang cukup berat atas kenaikan harga BBM. Disamping konsumen, para pengusaha itu sendiri juga merasakan berat untuk menaikkan harga jual barang dan jasanya sebagai akibat dari penyesuaian biaya produksi dan transportasinya, mengingat kondisi perekonomian yang ada saat ini sangat payah. Ancaman kebangkrutan akan dapat mengakibatkan terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara besar-besaran dan akhirnya menimbulkan maslah sosial lain yang jauh lebih kompleks.
Kenaikan harga BBM otomatis akan meningkatkan laju inflasi. Dalam hitungan pemerintah menurut Menteri Perencanaan Pembangunan Negara (PPN)/Kepala Bappenas Armida, kenaikan harga BBM akan membuat laju inflasi menjadi 7% atau naik dari asumsi sebelumnya yaitu 5,3%. Kenaikan inflasi itu akan menyebabkan angka kemiskinan naik menjadi sekitar 11,93% - 12,08%. Kenyataannya nanti biasanya lebih besar dari angka-angka prediksi pemerintah itu.
Sekjen Komite Aksi Jaminan Sosial (KAJS), Said Iqbal, mencatat, kenaikan BBM sebesar 28,75 persen di tahun 2008 mengakibatkan inflasi naik menjadi 11,01 persen (RMOL, 5/3). Maka rencana kenaikan harga BBM sebesar 33,3 % nanti dimungkinkan bisa menyebabkan inflasi lebih dari 11 persen.
Dengan semua itu, otomatis daya beli masyarakat akan turun dan hampir dipastikan jumlah orang miskin akan meningkat. Pengalaman tahun 2005, dampak kenaikan BBM jumlah orang miskin melonjak menjadi 16 % meski saat itu ada program BLT. Fakta tahun 2005 itu bisa terulang pada tahun 2012 ini. HS Dillon, utusan khusus Presiden untuk penanggulangan kemiskinan, memperkirakan jumlah orang miskin akan bertambah 1,5% dari jumlah penduduk atau bertambah 3,5 juta orang (tempo.co, 7/3). Bahkan sebagian pihak memperkirakan jumlah orang miskin akan bertambah jauh lebih banyak dari angka itu. Disamping itu, akibat menurunnya daya beli dan naiknya harga pangan, pemenuhan gizi masyarakat pun akan menurun. Akibatnya, jumlah anak rawan gizi akan makin banyak.
Kenaikan harga BBM juga akan menambah jumlah anak putus sekolah. Data tahun 2011, ada 10,268 juta siswa usia wajib belajar (SD dan SMP) yang putus sekolah. Selain ada sekitar 3,8 juta siswa yang tidak dapat melanjutkan ke tingkat SMA. Berdasarkan pengalaman tahun 2010 akibat kemiskinan yang menimpa masyarakat terjadi lonjakkan angka putus sekolah sebesar 30 %. Karenanya, hampir bisa dipastikan akibat kenaikan harga BBM angka putus sekolah semakin tinggi. Hal itu sama saja makin banyak rakyat bawah yang tidak punya kesempatan memperbaiki taraf hidupnya dan terpaksa terjerat dalam siklus kemiskinan dan kebodohan.
Selain itu, kenaikan harga BBM juga berdampak pada para pelaku usaha. UKM yang selama ini sudah tumbuh menjadi 50 juta dan menjadi tumpuan hidup sebagian besar masyarakat akan sangat terpengaruh. Bukan mustahil dampak kenaikan harga BBM akan banyak UKM yang gulung tikar.
Semua beban kenaikan harga BBM itu akan makin besar dengan rencana pemerintah menaikkan tarif dasar listrik per 1 Mei 2012. Makin lengkaplah penderitaan yang akan diderita oleh rakyat.

REFERENSI
http://kangkos.blogspot.com/2012/03/menaikkan-harga-bbm-menyengsarakan.html
Tag :

TUGAS 5 Undang-undang Perlindungan Hak Konsumen dalam rencana Kenaikan BBM


UNIVERSITAS GUNADARMA

UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia menjelaskan bahwa hak konsumen diantaranya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan atau jasa; hak untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan; hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian, apabila barang dan atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya; dan sebagainya.
Perlindungan Hak Konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian memberikan perlindungan konsumen. Sedangkan Konsumen sendiri adalah setiap orang pemakai barang atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun mahluk hidup lainnya dan tidak untuk diperdagangkan.
Sesuai dengan Pasal 5 Undang-undang Perlindungan Konsumen :
1.    Hak atas Kenyamanan, Keamanan dan Keselamatan dalam mengkonsumsi barang atau jasa
2.    Hak untuk memilih barang atau jasa, serta mendapatkan barang atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan
3.    Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan jasa
4.    Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut
5.    Hak untuk mendapatkan pembinaan dan pendidikan konsumen
6.    Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif
7.    Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi/penggantian, apabila barang atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak semestinya
8.    Hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya
Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen (UUPK). Lahirnya undang-undang ini memberikan harapan bagi masyarakat Indonesia, untuk memperoleh perlindungan atas kerugian yang diderita atas transaksi suatu barang dan jasa. UUPK menjamin adanya hukum bagi konsumen.
Di Indonesia, dasar hukum yang menjadikan seorang konsumen dapat mengajukan perlindungan adalah:
  • Undang Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1), pasal 21 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 27 , dan Pasal 33.
  • Undang Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999 No. 42 Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia No. 3821
  • Undang Undang No. 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Usaha Tidak Sehat.
  • Undang Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbritase dan Alternatif Penyelesian Sengketa
  • Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan Pengawasan dan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen
  • Surat Edaran Dirjen Perdagangan Dalam Negeri No. 235/DJPDN/VII/2001 Tentang Penangan pengaduan konsumen yang ditujukan kepada Seluruh dinas Indag Prop/Kab/Kota
  • Surat Edaran Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri No. 795 /DJPDN/SE/12/2005 tentang Pedoman Pelayanan Pengaduan Konsumen


REFERENSI
http://id.wikipedia.org/wiki/Perlindungan_konsumen
Tag :

Dilihat dari Aspek Hukum Ekonomi Rencana Kenaikan BBM, Keuntungan dan Kerugiannya


Tugas ke 4

Adanya rencana pemerintah untuk melakukan pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi harus jelas dasar hukumnya.Kenaikan harga BBM secara langsung berpengaruh terhadap harga pokok produk (barang dan jasa ) yang akan dikonsumsi oleh masyarakat. Dan dampak langsung dari kenaikan BBM yaitu masyarakat atau konsumen dari semua lapisan masyarakat mulai dari lapisan bawah sampai lapisan atas, baik pegawai tetap maupun pegawai tidak tetap. Meskipun mereka sama-sama menanggung dari dampak kenaikan harga BBM. Nampaknya lapisan bawah yang akan menanggung beban yang cukup berat atas kenaikan harga BBM. Disamping konsumen, para pengusaha itu sendiri juga merasakan berat untuk menaikkan harga jual barang dan jasanya sebagai akibat dari penyesuaian biaya produksi dan transportasinya, mengingat kondisi perekonomian yang ada saat ini sangat payah.
Kekhawatiran kita adalah bahwa harga BBM yang berdampak pada kenaikan sejumlah harga produk itu dibarengin dengan sejumlah tuntutan karyawan/pegawai untuk penyesuaian gaji dan upah mereka. Kalau ini terjadi, maka dalam situasi ini perusahaan akan mengalami kesulitan dalam memenuhi tuntutan karyawan, apalagi bila perusahaan terpaksa harus tutup, maka dalam situasi perekonomian pada umumnya mejadi semakin berat.
Sementara itu, seperti diberitakan, pemerintah tengah menggodok berbagai langkah penghematan subsidi BBM. Selain mengatur pelarangan BBM bersubsidi bagi mobil ber cc tertentu, pemerintah melarang pembelian BBM bersubsidi bagi kendaraan-kendaraan dinas.
Langkah penghematan tersebut di butuhkan seiring dengan seiring meningkatnya harga minyak yang membuat selisi BBM bersubsidi dan non subsidi semakin tinggi.
Kenaikan harga BBM sebenarnya tidak hanya memiliki dampak negatif, tapi banyak keuntungan yang didapat oleh masyarakat secara sadar atau tidak sadar. Namun banyak masyarakat yang tidak terlalu memperhatikan dampak positifnya. Seperti :

Aksi  demontrasi memang kerap kali terjadi ketika menjelang kenaikan BBM, dengan adanya aksi ini banyak dari para demonstran memperoleh imbalan uang.
bagi percetakan dengan adanya aksi demonstran, banyak para demonstran yang memesan spanduk, bendera, papan, dan lain-lain
dengan mendemontrasi maka suka atau tidak kreatif beserta jajarannya harus menciptakan yel-yel dan kata-kata yang indah untuk digunakan pada saat demo langsung.
http://economy.okezone.com/read/2012/04/13/19/611156/dasar-hukum-rencana-kenaikan-bbm-harus-jelas
Tag :

tugas 3 Pandagan hukum di Indonesia

on Minggu, 29 April 2012

TUGAS 3 PANDANGAN HUKUM DI INDONESIA
Universitas Gunadarma

Hukum di negara kita sebenarnya sudah benar, namun saja para penegak hukum di negara kita belum benar-benar tegak dalam menjalankan tugasnya. Hukum di negara kita masih menganut hukum jaring laba-laba, di mana ia hanya bisa menjaring sesuatu yang lebih kecil-kecil saja, tak pernah bisa menjaring sesuatu yang lebih besar darinya atau lebih kita kenal hukum di negara kita dengan sebutan hukum pedang tajam ke bawah tumpul ke atas, hukum di negara kita bisa kita beli.
Kondisi penegakan hukum di Indonesia belakangan ini dinilai buruk. Hal itu dipicu oleh lemahnya penegakan hukum seperti pada kasus dana talangan Bank Century, skandal Nazarudin, dan kasus Nunun Nurbaeti.
Seandainya manusia menurut kodratnya harus hidup sendirian, dua aspek pengaturan ini sudah memadai, namun karena manusia menurut hukum kodratnya adalah makhluq politik dan makhluq sosial, maka diperlukan aturan ketiga, yakni manusia harus diarahkan untuk hidup (selalu) dalam hubungan dengan sesamanya.
    Setiap personal mempunyai substansi kehidupannya sendiri yang berperan sangat penting dalam penegakan sebuah hukum. Nilai-nilai dasar kemanusiaan sebenarnya sudah melekat dalam diri persona manusia. Kedudukan yang substansial ini dikarenakan, pertama, manusia adalah makhluq otonom dan unik; kedua, manusia adalah persona yang korelatif. Otonomi dan kebebasan adalah dimensi transedental manusia sebagai persona. Manusia juga memiliki kodrat rasional, sehingga manusia adalah makhluq yang “sadar diri” atau memiliki kemampuan untuk berbuat secara manusiawi. Sedangkan dalam kodrat substansial, manusia mampu untuk menghadirkan diri dan berkembang sebagai subjek yang otonom.
Kodrat rasional yang substansial inilah yang membentuk pola etis kehidupan manusia. Karena dalam diri manusia terdapat kecenderungan pada kebaikan sesuai dengan kodrat yang juga berlaku untuk semua substansi, sedemikian rupa sehingga setiap substansi mengusahakan pelestarian keberadaannya sesuai dengan hekakat kodratnya.
Segala sesuatu yang diketahui hekaket tujuan akhir, memiliki hakekat baik. Karena makhluq rasional yang berakal budi, maka manusia haruslah “sadar diri” dalam posisinya sebagai makhluq. Dengan “sadar diri” ini, manusia akan menjadi tuan atas perbuatannya. Tuan bagi perbuatan inilah yang mengantarkan manusia kepada hakekat kemanusiaanya, dan disitulah manusia dengan akal budinya berjalan dalam nilai etis moralnya dalam menjalankan kehidupan.

    Moralitas penegak hukum bisa ditegakkan dengan selalu mencerahkan akal budianya untuk terus “sadar diri” atas keberadaannya sebagai “tuan” atas perbuatan yang dijalankan. “Sadar diri” inilah yang menjadi pangkal tolak yang diajukan Aquinas dalam membingkai hubungan etika dalam penegakan hukum. Kesadaran diri manusia harus selalu diolah, karena bagi Aquinas, kesadaran diri merupakan potensi yang harus ditafsirkan secara kritis, sehingga akan melahirkan gagasan yang segar dan mencerahkan. Makhluq yang “sadar diri” pastilah akan membuka jalan baru kehidupan yang mencerahkan dan membahagiakan.
    Penegak Hukum di Indonesia
Febri Diansyah mengatakan bahwa penegakan korupsi masih terancam karena putusan pengadilan hukum. Tindakan Menteri Hukum dan HAM yang memberikan remisi serta membebaskan koruptor memperlihatkan pemberantaskan korupsi makin rendah. KPK sebagai lembaga independen yang diharapkan dapat melakukan pemberantasan korupsi jika tidak segera dibenahi, akan segera runtuh. Upaya yang harus segera dilakukan adalah pembenahan institusional yaitu evaluasi dan restrukturisasi termasuk penegakan hukum terhadap pelaku korupsi yang terlibat dalam penghacuran institusi negara.
    Persoalan Penegak Hukum di Indonesia
Penegakkan hukum di Indonesia sudah lama menjadi persoalan serius bagi masyarakat di Indonesia. Bagaimana tidak, karena persoalan keadilan telah lama diabaikan bahkan di fakultas-fakultas hukum hanya diajarkan bagaimana memandang dan menafsirkan peraturan perundang-undangan. Persoalan keadilan atau yang menyentuh rasa keadilan masyarakat diabaikan dalam sistem pendidikan hukum di Indonesia.
Sebagai contoh, seluruh mahasiswa hukum atau ahli-ahli hukum mempunyai pengetahuan dengan baik bahwa kebenaran materil, kebenaran yang dicapai berdasarkan kesaksian-kesaksian, adalah hal yang ingin dicapai dalam sistem peradilan pidana. Namun, kebanyakan dari mereka gagal memahami bahwa tujuan diperolehnya kebenaran materil sesungguhnya hanya dapat dicapai apabila seluruh proses pidana berjalan dengan di atas rel hukum. Namun pada kenyataannya proses ini sering diabaikan oleh para hakim ketika mulai mengadili suatu perkara.

Sumber:
http://organisasi.org/opini-pendapat-anda-tentang-keadilan-hukum-di-indonesia
http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum
http://forums.klikajadeh.net/showthread.php/54609-Carut-marut-hukum-di-indonesia




Tag :

SUBYEK DAN OBYEK HUKUM DI INDONESIA

TUGAS 2. SUBYEK DAN OBYEK HUKUM DI INDONESIA
    SUBYEK HUKUM
1. Manusia (naturlife persoon)
Menurut hukum, tiap-tiap seorang manusia sudah menjadi subyek hukum secara kodrati atau secara alami. Anak-anak serta balita pun sudah dianggap sebagai subyek hukum. Manusia dianggap sebagai hak mulai ia dilahirkan sampai dengan ia meninggal dunia. Bahkan bayi yang masih berada dalam kandungan pun bisa dianggap sebagai subyek hukum bila terdapat urusan atau kepentingan yang menghendakinya.
2. Badan Hukum (recht persoon)
Badan hukum adalah suatu badan yang terdiri dari kumpulan orang yang diberi status "persoon" oleh hukum sehingga mempunyai hak dann kewajiban. Badan hukum dapat menjalankan perbuatan hukum sebagai pembawa hak manusia. Seperti melakukan perjanjian, mempunyai kekayaan yang terlepas dari para anggotanya dan sebagainya. Perbedaan badan hukum dengan manusia sebagai pembawa hak adalah badan hukum tidak dapat melakukan perkawinan, tidak dapat diberi hukuman penjara, tetapi badan hukum dimungkinkan dapat dibubarkan.
DEFINISI HUKUM SEBAGAI PEGANGAN
Sesungguhnya apabila kita meneliti dengan benar-benar ,akan sukar kita memberi difinisi tentang hukum sebab para sarjana hukum saja belum dapat dapat merumuskan suatu difinisi tentang hukum.

JENIS SUBYEK HUKUM :
1.  Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen)
     Hak kebendaan yang besifat sebagai pelunasan hutang (hak jaminan) :
hak jaminan yang melekat pada kreditur yamg memberikan kewenangan untuk melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan jika debitur melakukan wansprestasi terhadap suatu prestasi(perjanjian).

Macam-macam pelunasan hutang :
1. Jaminan Umum :
a. Benda tersebut bersifat ekonimis(dapat dinilai dengan uang).
b. Benda terdebut dapat dipindah tangankan haknya kepada pihak lain.
2. Jaminan Khusus :
a. Gadai :
Hak yang diperoleh kreditur atas suatu barang bergerak yang diberikan kepadanya oleh debitur atau orang lain atas namanya untuk menjamin suatu hutang.Gadai biasanya di lakukan karena berbagai sebab salah satunya adalah kebutuhan.

b. Hipotik :
Suatu hak kebendaan atas benda tidak begerak untuk mrngambil penggantian dari
padanya bagi pelunasan suatu perhutangan.

c. Hak tanggungan :
hak jaminan atas tanah yag dibebankan berikut benda-benda lain yang merupakan
suatu satu kesatuan dengan tanah itu untuk pelunasan utang dan memberikan
kedudukan yang diutamakan kepada kreditur tertentu terhapap kreditur-kreditur
lain.

d. Fodusia :
Suatu perjanjian acesor antara debitor dan kreditor yang isinya penyerahan hak
milik secara kepercayaan atau benda bergerak milik debitot kepada kreditur.






Sumber:
http://belajarhukumindonesia.blogspot.com/2010/03/subyek-hukum-dan-obyek-hukum.html
http://google.com


Tag :

kaidah dan norma hukum di indonesia

on Selasa, 24 April 2012

Kaidah Norma Hukum di Indonesia

Norma Hukum
Peraturan - peraturan yang timbul dan dibuat oleh lembaga kekuasaan negara. Isinya mengikat setiap orang dan pelaksanaanya dapat dipertahankan dengan segala paksaan oleh alat - alat negara, sumbernya bisa berupa peraturan perundang - undangan, yurisprudensi, kebiasaan, doktrin, dan agama. Keistimewaan norma hukum terletak pada sifatnya yang memaksa, sanksinya berupa ancaman hukuman. Penataan dan sanksi terhadap pelanggaran peraturan - peraturan hukum bersifat heteronom, artinya dapat dipaksakan oleh kekuasaan dari luar, yaitu kekuasaan negara. Contoh norma ini diantaranya ialah :
1.            “Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa/nyawa orang lain, dihukum karena membunuh dengan hukuman setinggi - tingginya 15 tahun”.
2.            “Orang yang ingkar janji suatu perikatan yang telah diadakan, diwajibkan mengganti kerugian”, misalnya jual beli.
3.            “Dilarang mengganggu ketertiban umum”.
Hukum biasanya dituangkan dalam bentuk peraturan yang tertulis, atau disebut juga perundang - undangan. Perundang - undangan baik yang sifatnya nasional maupun peraturan daerah dibuat oleh lembaga formal yang diberi kewenangan untuk membuatnys. Oleh karena itu, norma hukum sangat mengikat bagi warga negara.
Pengertian dan Ruang Lingkup Hukum
Hukum adalah himpunan petunjuk hidup (perintah - perintah dan larangan - larangan) yang mengatur tata tertib dalam masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat. Oleh karena itu, pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan oleh pemerintah/penguasa. Untuk lebih memudahkan batasan pengertian hukum, perlu kalian ketahui unsur - unsur dan ciri - ciri hukum, yaitu :'
             Unsur - unsur hukum di antaranya ialah :
1.            Peraturan mengenai tingkah laku dalam pergaulan masyarakat;
2.            Peraturan itu diadakan oleh badan - badan resmi yang berwajib;
3.            Peraturan itu pada umumnya bersifat memaksa, dan
4.            Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.
             Ciri - ciri hukum yaitu :
1.            Adanya perintah dan/atau larangan
2.            Perintah dan/atau larangan itu harus ditaati setiap orang.
             Tujuan Hukum. Secara umum tujuan hukum dirumuskan sebagai berikut:
1.            Untuk mengatur tata tertib masyarakat secara damai dan adil.
2.            Untuk menjaga kepentingan tiap manusia supaya kepentingan itu tidak dapat diganggu.
3.            Untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam pergaulan manusia.
Kalian dapat bayangkan, bagaimana kalau dalam masyarakat dan negara tidak ada atau tidak berlaku hukum. Apa yang akan terjadi? Hukum sangat penting bagi setiap orang dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Pertanyaan mengenai apa fungsi hukum itu dapat dikembalikan pada pertanyaan dasar : Apakah tujuan hukum itu ? Tujuan pokok dari hukum adalah terciptanya ketertiban dalam masyarakat. Ketertiban adalah tujuan pokok dari hukum. Ketertiban merupakan syarat pokok (fundamental) bagi adanya suatu masyarakat manusia di manapun juga.
Untuk mencapai ketertiban dalam masyarakat diperlukan adanya kepastian hukum dalam pergaulanantar manusia dalam masyarakat. Tanpa kepastian hukum dan ketertiban masyarakat, manusia tidak mungkin mengembangkan bakat - bakat dan kemampuan yang diberikan Tuhan kepadanya secara optimal. Dengan demikian, tujuan hukum adalah terpelihara dan terjaminnya kepastian dan ketertiban. Selain itu, menurut Mochtar Kusumaatmadja, tujuan lain dari hukum adalah tercapainya keadilan. Namun, keadilan itu sering dipahami secara berbeda - beda isi dan ukurannya, menurut masyarakat dan zamannya.
Pembagian Hukum
Hukum menurut bentuknya dibedakan antara hukum tertulis dan hukum tak tertulis. Hukum Tertulis, yaitu hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan perundangan. Sedangkan Hukum Tak Tertulis, yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan dalam masyarakat tetapi tidak tertulis (disebut hukum kebiasaan). Apabila dilihat menurut isinya, hukum dapat dibagi dalam Hukum Privat dan Hukum Publik. Hukum Privat (Hukum Sipil), yaitu hukum yang mengatur hubungan - hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitik beratkan kepada kepentingan perseorangan, misal Hukum Perdata. Adapun Hukum Publik (Hukum Negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat - alat perlengkapan atau hubungan antara Negara dengan perseorangan (warga negara).
             Hukum Publik
1.            Hukum Tata Negara, yaitu hukum yang mengatur bentuk dan susunan pemerintahan suatu negara serta hubungan kekuasaan antara alat - alat perlengkapannya satu sama lain, dan hubungan antara Negara (Pemerintah Pusat) dengan bagian - bagian negara (daerah - daerah swantantra).
2.            Hukum Administrasi Negara Hukum Tata Usaha Negara atau Hukum Tata Pemerintahan), yaitu hukum yang mengatur cara - cara menjalankan tugas (hak dan kewajiban) dari kekuasaan alat - alat perlengkapan negara.
3.            Hukum Pidana (Pidana = hukuman), yaitu hukum yang mengatur perbuatanperbuatan apa yang dilarang dan memberikan pidana kepada siapa yang melanggarnya serta mengatur bagaimana cara - cara mengajukan perkara - perkara ke muka pengadilan.
4.            Hukum Internasional, yang terdiri dari Hukum Perdata Internasional dan Hukum Publik Internasional. Hukum Perdata Internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum antara warga negarawarga negara sesuatu bangsa dengan warga negara - warga negara dari negara lain dalam hubungan internasional.
             Hukum Publik Internasional (Hukum Antara Negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara negara yang satu dengan negara - negara yang lain dalam hubungan internasional.
Arti Penting Hukum Bagi Warga Negara
Kaji dengan seksama dan renungkan cerita berikut ini. Seorang pencuri tertangkap tangan, kemudian dipukuli beramai - ramai oleh masyarakat setempat. Menurut UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 1 ayat (3) Negara Indonesia adalah negara hukum, artinya hukum menjadi panglima dan memiliki kedudukan utama Jadi tidak dibenarkan masyarakat menghakimi sendiri. Pencuri tersebut harus diserahkan pada polisi untuk ditindak lebih lanjut, sesuai dengan proses hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia. Bersalah atau tidaknya pencuri tersebut tergantung kepada keputusan hakim (Pengadilan). Tindakan tersebut bertentangan dengan hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam pasal 28A, 28G dan 28I UUD Negara Republik Indonesia Tahun1945, yaitu tentang “ Hak hidup, hak atas perlindungan diri dan hak untuk tidak disiksa.”
Apakah kalian sudah mempunyai KTP? Berapa umur kalian sekarang? Apakah kalian tahu arti kata penduduk? Penduduk adalah seseorang yang tinggal di suatu tempat tertentu. Apakah semua penduduk yang tinggal di tempat tertentu juga merupakan warga negara? Apakah yang dimaksud warga negara? Tidak semua penduduk adalah warga negara. Tidak semua orang yang tinggal dan menetap di Indonesia adala warga negara Indonesia, karena ada pula warga negara lain. Menjadi warga negara berarti memiliki ikatan dengan suatu
negara. Warga negara Indonesia adalah seseorang yang memiliki ikatan secara hukum dengan negara Indonesia.
Menurut Pasal 26 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi :
1.            Yang menjadi warga negara ialah orang - orang bangsa Indonesia asli dan orang - orang bangsa lain yang disahkan dengan Undang Undang sebagai warganegara.
2.            Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia
3.            Hal - hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang - undang.
Yang dimaksud dengan undang - undang dalam Pasal 26 ayat 3 tersebut di atas adalah UU.RI No.12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Dalam Pasal 1 ayat (1) dinyatakan bahwa : “Warga Negara adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang - undangan”. Orang tersebut harus tunduk terhadap hukum yang berlaku di Indonesia serta memiliki hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan hukum Indonesia dimana pun orang tersebut tinggal. Seorang yang hanya menjadi penduduk memiliki ikatan karena dia tinggal di tempat tersebut. Orang tersebut memiliki hak dan kewajiban terkait dengan tinggalnya di tempat tersebut. Hak tersebut, misalnya hak untuk mendapatkan perlindungan, tetapi dia tidak berhak untuk memilih dan dipilih ditempat tinggalnya itu karena dia bukan warga negara.
Kewajibannya sebagai penduduk juga terbatas, misalnya wajib melaporkan diri dan wajib membayar pajak tertentu saja. Hak dan kewajiban sebagai penduduk berakhir pada saat penduduk tersebut pindah tempat tinggal ke daerah lain atau negara lain. Misalnya, Habiburrahman adalah Warga Negara Indonesia, yang tinggal di Mesir. Oleh karena itu Habiburrahman memiliki hak dan kewajibansebagai penduduk Mesir. Hal tersebut akan berakhir, jika kemudian ia berpindah ke Singapura.
Hak dan kewajiban sebagai penduduk berakhir bersamaan dengan pindahnya seseorang ke tempat tinggal lain. Akan tetapi hak dan kewajiban sebagai warga negara selalu ada dan melekat sepanjang tetap sebagai warga negara. Artinya hak dan kewajiban Habiburrahman sebagai warga negara Indonesia tetap ada dan melekat sepanjang dia masih menjadi WNI, meskipun dia tinggal di Mesir, Singapura, atau tempat lainya.
Warga negara Indonesia adalah orang - orang bangsa Indonesia asli atau orang asing yang disahkan menjadi warga negara berdasarkan ketentuan undangundang. Yang dimaksud dengan “bangsa Indonesia asli” adalah orang Indonesia yang menjadi warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain atas kehendak sendiri. Orang asing dapat memperoleh status kewarganegaraan setelah memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan undang - undang. Orang asing yang ingin menjadi warga negara Indonesia (naturalisasi) harus mengajukan permohonan kepada Presiden untuk menjadi warga negara Indonesia dan memenuhi syarat tertentu. Permohonan pewarganegaraan dapat diajukan oleh pemohon jika memenuhi persyaratan sebagai berikut :
1.            Telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah menikah ;
2.            Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negar Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut - turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut - turut ;
3.            Sehat jasmani dan rohani ;
4.            Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 ;
5.            Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang di ancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun lebih ;
6.            Jika dengan memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi kewarganegaraan ganda ;
7.            Mempunyai pekerjaan dan / atau berpenghasilan tetap ; dan
8.            Membayar uang pewarganegaraan ke kas negara.
Status sebagai warga negara Indonesia juga dapat hilang karena berbagai hal, diantaranya adalah memperoleh kewarganegaraan lain karena kemauan sendiri, masuk dalam dinas tentara asing tanpa ijin terlebih dahulu dari presiden. Setiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban terhadap negaranya. Sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 27 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Sebaliknya, negara mempunyai kewajiban memberikan perlindungan terhadap warga negaranya. Hal itu sesuai dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Sumber:http://www.crayonpedia.org/mw/Norma-Norma_yang_Berlaku_dalam_kehidupan_Bermasyarakat,_Berbangsa_dan_Bernegara_7.1


Tag :
 
© joko saputra 92 | All Rights Reserved
Bloggerized ByImuzcorner | Powered ByBlogger | The Gunners Template ByFree Blogger Template