Kaidah Norma Hukum di Indonesia
Norma Hukum
Peraturan -
peraturan yang timbul dan dibuat oleh lembaga kekuasaan negara. Isinya mengikat
setiap orang dan pelaksanaanya dapat dipertahankan dengan segala paksaan oleh
alat - alat negara, sumbernya bisa berupa peraturan perundang - undangan,
yurisprudensi, kebiasaan, doktrin, dan agama. Keistimewaan norma hukum terletak
pada sifatnya yang memaksa, sanksinya berupa ancaman hukuman. Penataan dan
sanksi terhadap pelanggaran peraturan - peraturan hukum bersifat heteronom,
artinya dapat dipaksakan oleh kekuasaan dari luar, yaitu kekuasaan negara.
Contoh norma ini diantaranya ialah :
1. “Barang siapa dengan sengaja
menghilangkan jiwa/nyawa orang lain, dihukum karena membunuh dengan hukuman
setinggi - tingginya 15 tahun”.
2. “Orang yang ingkar janji suatu
perikatan yang telah diadakan, diwajibkan mengganti kerugian”, misalnya jual
beli.
3. “Dilarang mengganggu ketertiban umum”.
Hukum biasanya dituangkan dalam
bentuk peraturan yang tertulis, atau disebut juga perundang - undangan.
Perundang - undangan baik yang sifatnya nasional maupun peraturan daerah dibuat
oleh lembaga formal yang diberi kewenangan untuk membuatnys. Oleh karena itu,
norma hukum sangat mengikat bagi warga negara.
Pengertian dan Ruang Lingkup
Hukum
Hukum adalah
himpunan petunjuk hidup (perintah - perintah dan larangan - larangan) yang
mengatur tata tertib dalam masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh
anggota masyarakat. Oleh karena itu, pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat
menimbulkan tindakan oleh pemerintah/penguasa. Untuk lebih memudahkan batasan
pengertian hukum, perlu kalian ketahui unsur - unsur dan ciri - ciri hukum,
yaitu :'
Unsur - unsur hukum di antaranya
ialah :
1. Peraturan mengenai tingkah laku dalam pergaulan
masyarakat;
2. Peraturan itu diadakan oleh badan - badan resmi yang
berwajib;
3. Peraturan itu pada umumnya bersifat memaksa, dan
4. Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah
tegas.
Ciri - ciri hukum yaitu :
1. Adanya perintah dan/atau larangan
2. Perintah dan/atau larangan itu harus ditaati setiap orang.
Tujuan Hukum. Secara umum tujuan
hukum dirumuskan sebagai berikut:
1. Untuk mengatur tata tertib masyarakat secara damai dan
adil.
2. Untuk menjaga kepentingan tiap manusia supaya kepentingan
itu tidak dapat diganggu.
3. Untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam pergaulan
manusia.
Kalian dapat bayangkan, bagaimana
kalau dalam masyarakat dan negara tidak ada atau tidak berlaku hukum. Apa yang
akan terjadi? Hukum sangat penting bagi setiap orang dalam kehidupan
bermasyarakat dan bernegara. Pertanyaan mengenai apa fungsi hukum itu dapat
dikembalikan pada pertanyaan dasar : Apakah tujuan hukum itu ? Tujuan pokok
dari hukum adalah terciptanya ketertiban dalam masyarakat. Ketertiban adalah
tujuan pokok dari hukum. Ketertiban merupakan syarat pokok (fundamental) bagi
adanya suatu masyarakat manusia di manapun juga.
Untuk mencapai ketertiban dalam
masyarakat diperlukan adanya kepastian hukum dalam pergaulanantar manusia dalam
masyarakat. Tanpa kepastian hukum dan ketertiban masyarakat, manusia tidak
mungkin mengembangkan bakat - bakat dan kemampuan yang diberikan Tuhan
kepadanya secara optimal. Dengan demikian, tujuan hukum adalah terpelihara dan
terjaminnya kepastian dan ketertiban. Selain itu, menurut Mochtar
Kusumaatmadja, tujuan lain dari hukum adalah tercapainya keadilan. Namun,
keadilan itu sering dipahami secara berbeda - beda isi dan ukurannya, menurut
masyarakat dan zamannya.
Pembagian Hukum
Hukum menurut bentuknya dibedakan
antara hukum tertulis dan hukum tak tertulis. Hukum Tertulis, yaitu hukum yang
dicantumkan dalam berbagai peraturan perundangan. Sedangkan Hukum Tak Tertulis,
yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan dalam masyarakat tetapi tidak
tertulis (disebut hukum kebiasaan). Apabila dilihat menurut isinya, hukum dapat
dibagi dalam Hukum Privat dan Hukum Publik. Hukum Privat (Hukum Sipil), yaitu
hukum yang mengatur hubungan - hubungan antara orang yang satu dengan orang
yang lain, dengan menitik beratkan kepada kepentingan perseorangan, misal Hukum
Perdata. Adapun Hukum Publik (Hukum Negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan
antara Negara dengan alat - alat perlengkapan atau hubungan antara Negara
dengan perseorangan (warga negara).
Hukum Publik
1. Hukum Tata Negara, yaitu hukum yang
mengatur bentuk dan susunan pemerintahan suatu negara serta hubungan kekuasaan
antara alat - alat perlengkapannya satu sama lain, dan hubungan antara Negara
(Pemerintah Pusat) dengan bagian - bagian negara (daerah - daerah swantantra).
2. Hukum Administrasi Negara Hukum Tata
Usaha Negara atau Hukum Tata Pemerintahan), yaitu hukum yang mengatur cara -
cara menjalankan tugas (hak dan kewajiban) dari kekuasaan alat - alat
perlengkapan negara.
3. Hukum Pidana (Pidana = hukuman),
yaitu hukum yang mengatur perbuatanperbuatan apa yang dilarang dan memberikan
pidana kepada siapa yang melanggarnya serta mengatur bagaimana cara - cara
mengajukan perkara - perkara ke muka pengadilan.
4. Hukum Internasional, yang terdiri
dari Hukum Perdata Internasional dan Hukum Publik Internasional. Hukum Perdata
Internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum antara warga
negarawarga negara sesuatu bangsa dengan warga negara - warga negara dari
negara lain dalam hubungan internasional.
Hukum Publik Internasional
(Hukum Antara Negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara negara yang
satu dengan negara - negara yang lain dalam hubungan internasional.
Arti Penting Hukum Bagi Warga
Negara
Kaji dengan seksama dan renungkan
cerita berikut ini. Seorang pencuri tertangkap tangan, kemudian dipukuli
beramai - ramai oleh masyarakat setempat. Menurut UUD Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 pasal 1 ayat (3) Negara Indonesia adalah negara hukum, artinya hukum
menjadi panglima dan memiliki kedudukan utama Jadi tidak dibenarkan masyarakat
menghakimi sendiri. Pencuri tersebut harus diserahkan pada polisi untuk
ditindak lebih lanjut, sesuai dengan proses hukum yang berlaku di Negara
Republik Indonesia. Bersalah atau tidaknya pencuri tersebut tergantung kepada
keputusan hakim (Pengadilan). Tindakan tersebut bertentangan dengan hak asasi
manusia sebagaimana diatur dalam pasal 28A, 28G dan 28I UUD Negara Republik
Indonesia Tahun1945, yaitu tentang “ Hak hidup, hak atas perlindungan diri dan
hak untuk tidak disiksa.”
Apakah kalian sudah mempunyai
KTP? Berapa umur kalian sekarang? Apakah kalian tahu arti kata penduduk?
Penduduk adalah seseorang yang tinggal di suatu tempat tertentu. Apakah semua
penduduk yang tinggal di tempat tertentu juga merupakan warga negara? Apakah yang
dimaksud warga negara? Tidak semua penduduk adalah warga negara. Tidak semua
orang yang tinggal dan menetap di Indonesia adala warga negara Indonesia,
karena ada pula warga negara lain. Menjadi warga negara berarti memiliki ikatan
dengan suatu
negara. Warga negara Indonesia
adalah seseorang yang memiliki ikatan secara hukum dengan negara Indonesia.
Menurut Pasal 26 UUD Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi :
1. Yang menjadi warga negara ialah
orang - orang bangsa Indonesia asli dan orang - orang bangsa lain yang disahkan
dengan Undang Undang sebagai warganegara.
2. Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing
yang bertempat tinggal di Indonesia
3. Hal - hal mengenai warga negara dan penduduk diatur
dengan undang - undang.
Yang dimaksud dengan undang -
undang dalam Pasal 26 ayat 3 tersebut di atas adalah UU.RI No.12 Tahun 2006
Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Dalam Pasal 1 ayat (1) dinyatakan
bahwa : “Warga Negara adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan
peraturan perundang - undangan”. Orang tersebut harus tunduk terhadap hukum
yang berlaku di Indonesia serta memiliki hak dan kewajiban sesuai dengan
ketentuan hukum Indonesia dimana pun orang tersebut tinggal. Seorang yang hanya
menjadi penduduk memiliki ikatan karena dia tinggal di tempat tersebut. Orang
tersebut memiliki hak dan kewajiban terkait dengan tinggalnya di tempat
tersebut. Hak tersebut, misalnya hak untuk mendapatkan perlindungan, tetapi dia
tidak berhak untuk memilih dan dipilih ditempat tinggalnya itu karena dia bukan
warga negara.
Kewajibannya sebagai penduduk
juga terbatas, misalnya wajib melaporkan diri dan wajib membayar pajak tertentu
saja. Hak dan kewajiban sebagai penduduk berakhir pada saat penduduk tersebut
pindah tempat tinggal ke daerah lain atau negara lain. Misalnya, Habiburrahman
adalah Warga Negara Indonesia, yang tinggal di Mesir. Oleh karena itu
Habiburrahman memiliki hak dan kewajibansebagai penduduk Mesir. Hal tersebut
akan berakhir, jika kemudian ia berpindah ke Singapura.
Hak dan kewajiban sebagai
penduduk berakhir bersamaan dengan pindahnya seseorang ke tempat tinggal lain.
Akan tetapi hak dan kewajiban sebagai warga negara selalu ada dan melekat
sepanjang tetap sebagai warga negara. Artinya hak dan kewajiban Habiburrahman
sebagai warga negara Indonesia tetap ada dan melekat sepanjang dia masih
menjadi WNI, meskipun dia tinggal di Mesir, Singapura, atau tempat lainya.
Warga negara Indonesia adalah
orang - orang bangsa Indonesia asli atau orang asing yang disahkan menjadi
warga negara berdasarkan ketentuan undangundang. Yang dimaksud dengan “bangsa
Indonesia asli” adalah orang Indonesia yang menjadi warga Negara Indonesia
sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain atas kehendak
sendiri. Orang asing dapat memperoleh status kewarganegaraan setelah memenuhi
syarat sesuai dengan ketentuan undang - undang. Orang asing yang ingin menjadi
warga negara Indonesia (naturalisasi) harus mengajukan permohonan kepada
Presiden untuk menjadi warga negara Indonesia dan memenuhi syarat tertentu.
Permohonan pewarganegaraan dapat diajukan oleh pemohon jika memenuhi
persyaratan sebagai berikut :
1. Telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah menikah
;
2. Pada waktu mengajukan permohonan
sudah bertempat tinggal di wilayah negar Republik Indonesia paling singkat 5
(lima) tahun berturut - turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak
berturut - turut ;
3. Sehat jasmani dan rohani ;
4. Dapat berbahasa Indonesia serta
mengakui dasar negara Pancasila dan Undang Undang Dasar Negara Republik
Indonesia tahun 1945 ;
5. Tidak pernah dijatuhi pidana karena
melakukan tindak pidana yang di ancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun
lebih ;
6. Jika dengan memperoleh
kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi kewarganegaraan ganda ;
7. Mempunyai pekerjaan dan / atau berpenghasilan tetap ; dan
8. Membayar uang pewarganegaraan ke kas negara.
Status sebagai warga negara
Indonesia juga dapat hilang karena berbagai hal, diantaranya adalah memperoleh
kewarganegaraan lain karena kemauan sendiri, masuk dalam dinas tentara asing
tanpa ijin terlebih dahulu dari presiden. Setiap warga negara mempunyai hak dan
kewajiban terhadap negaranya. Sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 27 ayat (1)
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, “Segala warga negara bersamaan
kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan
pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Sebaliknya, negara mempunyai
kewajiban memberikan perlindungan terhadap warga negaranya. Hal itu sesuai
dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Perlindungan Saksi dan Korban.
Sumber:http://www.crayonpedia.org/mw/Norma-Norma_yang_Berlaku_dalam_kehidupan_Bermasyarakat,_Berbangsa_dan_Bernegara_7.1
{ 0 komentar... read them below or add one }
Posting Komentar