PERSONALIA

on Senin, 29 November 2010

Pengantar Bisnis Bab 9

PEMANFAATAN SUMBER TENAGA KERJA DAN KONPENSASI
- Pendahuluan
Organisasi merupakan wahana untuk mencapai tujuan.Agar supaya pencapaian tujuan ini dapat dilaksanakan dengan baik,diperlakukan fungsi-fungsi. Pengertian fungsi adalah tugas-tugas yang dapat dengan segera dibedakan dengan tugas-tugas yang lain. Sebagai pelaksana fungsi-fungsi tersebut, diperlukan personalia-personalia yang diberi wewenang.

Macam/Jenis Personalia
Sesuai dengan funsinya, pada dasarnya didalam perusahaan terdapat dua macam tenaga kerja,yakni:
1. Tenaga Eksekutif: yang mempunyai dua tugas pokok ialah mengambil berbagai keputusan dan melaksanakan fungsi organik manajemen.
2. Tenaga Operatif: merupakan tenaga terampil, yang menguasai bidang pekerjaannya, sehingga setiap tugas yang dibebankan kepadanya dapat dilaksanakan dengan baik. Ditinjau dari kemampuannya digolongkan menjadi 3 yaitu:
Tenaga trampil (skilled labor)
Tenaga setengah(semi skilled labor)
Tenaga tidak terampil(unskilled labor)

rsoSumber Tenaga Kerja
1. Dari dalam perusahaan. Cara ini yang terbaik, terutama bagi perusahaan yang organisasi penalianya sudah teratur, karena dapat dipilih tenaga kerja yang baik
2. Teman-teman para karyawan. Penetapan ini digunakan, dengan anggapan bahwa, karyawan tersebut sudah mengetahui kualifikasinya, maka calon akan sesuai.
3. Lembaga Penempatan Lembaga Kerja. Kantor Penetapan Tenaga Kerja bertugas menyalurkan tenaga kerja yang belum sempat memperoleh pekerjaan.
4. Lembaga Pendidikan. Dapat dilakukan dua cara yaitu memberikan bea siswa dan meminta langsung kepada lembaga pendidikan tersebut.
5. Masyarakat Umum. Dilaksanakan dengan cara memasang iklan, Cara ini umumnya biayanya sangat besar.

Seleksi Tenaga Kerja
1. Penentuan Jenis Tenaga Kerja
Yang meliputi penentuan prasyarat yang harus dipenuhi antara lain:
a. Batas minimummaksimum usia
b. Pendidikan minimal yang dimiliki
c. Pengalaman kerja yang telah diperoleh
d. Bidang keahlian yang dimiliki
e. Ketrampilan lain yang dimiliki
f. Pengetahuan-pengetahuan yang dimiliki
2. Penentuan Jumlah Tenaga Kerja
Penentuan jumlah tenaga kerja, meliputi 2 jal pokok,yakni:
a. Analisa beban kerja: peramalan penjualan,penyusunan jadwal kerja dan penentuan jumlah tenaga kerja yang diperlukan untuk membuat satu unit barang.
b. Analisa tenaga kerja untuk menghitung jumlah tenaga kerja yang sesungguhnya dapat tersedia pada satu periode tertentu.
3. Proses seleksi
Langkah berikut adalah mengadakan seleksi yang pada umumnya meliputi tahap-tahap sebagai berikut:
a. Pengisian formulir
b. Wawancara pendahuluan
c. Psycho-test
1. Menguji sikap seseorang
2. Menguji bakat seseorang
3. Menguji minat seseorang
4. Menguji kepribadian seseorang
5. Menguji kecakapan seseorang
d. Wawancara lanjutan
e. Pengujian referensi
f. Pengujian kesehatan
g. Masa orientasi

Pengembangan karyawan
Untuk lebih meningkatkan keterampilan kerja dengan harapan agar:
1. Tingkat produktivitas bertambah
2. Mengurangi tingkat kecelakaan
3. Mengurangi besarnya scrap(kerusakan hasil)
4. Meningkatkan gairah kerja
Pada dasarnya, terdapat 2 metode pengembangan karyawan, yakni:
1. Dilaksanakan di dalam dan oleh perusahaan sendiri
2. Dilaksanakan di luar perusahaan dan oleh lembaga lain

Kompensasi
Imbalan jasa yang diberikan secara teratur dan dalam jumlah tertentu oleh perusahaan kepada para karyawan atas kontribusi tenaganya yang telah diberikannya untuk mencapai tujuan perusahaan.
Dalam masalah pengupahan ini, terdapat 3 macam teori upah ekonomi yakni:
1. Teori pasar
2. Teori standard hidup
3. Teori kemampuan untuk membayar
Faktor-faktor yang Mempengaruhi Tingkat Upah
Besar kecilnya tingkat upah bagi buruh, dipengaruhi oleh beberapa faktor antara lain:
1. Pasar tenaga kerja
2. Tingkat upah yang berlaku di daerah yang bersangkutan
3. Tingkat keahlian yang diperlukan
4. Situasi laba perusahaan
5. Peraturan Pemerintah

Metode Pengupahan
Berikut ini adalah metode-metode yang bisa dilakukan oleh perusahaan:
1. Upah langsung
2. Gaji
3. Upah satuan
4. Komisi
5. Premi shift kerja
6. Tunjangan tambahan

Upah Insentif
Upah insentif adalah untuk mendorong karyawan agar bekerja dengan lebih produktif.
Karakteristik pokok dari upah insentif yang baik adalah:
1. Harus menunjukan penghargaan kepada karyawan atas produktivitas mereka
2. Harus dapat dipakai untuk mencapai tujuan produktif per karyawan secara layak
3. Tambahan upah yang diperoleh karyawan harus paling sedikit diseimbangkan dengan biaya produksi terendah
Macam-macam Bentuk Upah Insentif
1. Full Participation Plan
2. Group Insentif Plan

Hubungan Perburuhan
Karyawan adalah manusia, yang hak asasinya harus dilindungi. Oleh karena itu di Indonesia diciptakan satu bentuk hubungan antara karyawan dan manajemen yang dikenal dengan hubungan perburuhan Pancasila. Bilamana terjadi adanya ketidak-kesepakatan antara buruh dan manajemen buruh mempunyai senjata yang dapat digunakan untuk menekan pembicaraan antara mereka yaitu:
1. Boikot, pemboikotan dapat dilakukan oleh buruh.
2. Pemogokan, cara yang ditempuh oleh buruh, dengan berhenti bekerja, baik dalam waktu singkat, sehingga menurunkan kondisi perekonomian perusahaan.
3. Penghasutan, cara ini biasanya dilakukan untuk mencegah orang lain menjalankan tugas atau mengajak orang lain untuk ikut mogok.
4. Memperlambat kerja, memperlambat kerja ini dapat dilakukan oleh karyawan dengan cara mengurangi tingkat produktivitas mereka.
Perjanjian Kerja Bersama
Materi-materi buruh, yang dapat dicantumkan ke dalam perjanjian kerja bersama antara lain.
1. Besarnya gaji yang harus diterima buruh beserta kenaikannya.
2. Tunjangan-tunjangan yang harus diterima.
3. Hak untuk mendapat santunan kecelakaan di tempat kerja.

Kewajiban Buruh
1. Datang bekerja tepat pada waktunya
2. Menjaga ketertiban dan suasana kerja serasi
3. Berusaha meningkatkan produktifitas
Hak Pengusaha
1. Hak untuk mengevaluasi kerja karyawan menurut tata cara yang telah disepakati
2. Hak memberi promosi dan devusu kepada karyawan
3. Hak untuk memecat, sesuai dengan prosedur yang berlaku
Kewajiban Pengusaha

1. Memberikan semua hak karyawan yang telah disepakati bersama
2. Memperlakukan semua karyawan secara adil
3. Memberikan fasilitas-fasilitas kepada karyawan
Macam-macam Perjanjian Kerja
Pada dasarnya terdapat tiga macam perjanjian kerja bersama yaitu:
1. Closed shop agreement
2. Union shop agreement
3. Open shop agreement
Konflik dalam Hubungan Kerja
Beberapa tahap penyeselesaian konflik:
1. Diselesaikan oleh mandor sebagai wakil perusahaan, bersama dengan wakil buruh dalam bagian itu.
2. Bilamana dengan cara penyelesaian pertama tersebut mengalami kemacetan, mala masalah tersebut diselesaikan ke tingkat yang lebih tinggi.
3. Apabila masih terjadi kemacetan masalah ini diselesaikan pada tingkat lebih tinggi lagi.
4. Apabila masih belum juga terselesaikan, masalah tersebut di bawa ke perundingan antara wakil perusahaan dan wakil buruh dengan penengah.
5. Apabila masih belum juga dapat diselesaikan, maka penyelesaian tahap terakhir dilakukan oleh Dewan Arbitrasi.
Perantara Dalam Pemecahan Konflik
Terdapat 3 macam cara pemecahan konflik dengan menggunakan perantara, yakni:
1. Konsiliasi
2. Mediasi
3. Arbitrasi
Macam-macam Arbitrasi
1. Arbitrasi sukarela
2. Arbitrasi paksaan
3. Arbitrasi otomatis
Lembaga-lembaga BIPARTITE dan TRIPARTITE
Lembaga bipartite bahwa setiap masalah yang timbul dari hubungan perburuhan merupakan tanggung jawab kedua belah pihak. Lembaga tripartite bahwa setiap masalah yang timbul dari hubungan perburuhan adalah merupakan tanggung jawab buruh, pengusaha, dan masyarakat yang dalam hal ini diwakili oleh Pemerintah.
Mencegah Konflik
Cara-cara yang ditempuh :
1. Melaksanakan lembaga keluhan dengan baik.
2. Mengadakan survey gairah kerja secara rutin.
3. Menyelenggarakan lembaga bimbingan dan penyuluhan.
4. Mengikut-sertakan buruh dalam pengambilan keputusan.
Ranking: 5

{ 0 komentar... read them below or add one }

Posting Komentar

 
© joko saputra 92 | All Rights Reserved
Bloggerized ByImuzcorner | Powered ByBlogger | The Gunners Template ByFree Blogger Template