UNIVERSITAS GUNADARMA
UU Perlindungan
Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia
menjelaskan bahwa hak konsumen diantaranya adalah hak atas kenyamanan,
keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan atau jasa; hak untuk memilih barang dan atau
jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar
dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan; hak untuk diperlakukan atau dilayani
secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; hak
untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian, apabila barang
dan atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak
sebagaimana mestinya; dan sebagainya.
Perlindungan Hak
Konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian memberikan
perlindungan konsumen. Sedangkan Konsumen
sendiri adalah setiap orang pemakai barang atau jasa yang tersedia dalam
masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun
mahluk hidup lainnya dan tidak untuk diperdagangkan.
Sesuai dengan
Pasal 5 Undang-undang Perlindungan Konsumen :
1. Hak
atas Kenyamanan, Keamanan dan Keselamatan dalam mengkonsumsi barang atau jasa
2. Hak
untuk memilih barang atau jasa, serta mendapatkan barang atau jasa tersebut
sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan
3. Hak
atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang
dan jasa
4. Hak
untuk mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa
perlindungan konsumen secara patut
5. Hak
untuk mendapatkan pembinaan dan pendidikan konsumen
6. Hak
untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak
diskriminatif
7. Hak
untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi/penggantian, apabila barang atau jasa
yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak semestinya
8. Hak
yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya
Undang-undang
No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen (UUPK). Lahirnya undang-undang ini
memberikan harapan bagi masyarakat Indonesia, untuk memperoleh perlindungan
atas kerugian yang diderita atas transaksi suatu barang dan jasa. UUPK menjamin
adanya hukum bagi konsumen.
Di Indonesia, dasar
hukum yang menjadikan seorang konsumen dapat
mengajukan perlindungan adalah:- Undang Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1), pasal 21 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 27 , dan Pasal 33.
- Undang Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999 No. 42 Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia No. 3821
- Undang Undang No. 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Usaha Tidak Sehat.
- Undang Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbritase dan Alternatif Penyelesian Sengketa
- Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan Pengawasan dan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen
- Surat Edaran Dirjen Perdagangan Dalam Negeri No. 235/DJPDN/VII/2001 Tentang Penangan pengaduan konsumen yang ditujukan kepada Seluruh dinas Indag Prop/Kab/Kota
- Surat Edaran Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri No. 795 /DJPDN/SE/12/2005 tentang Pedoman Pelayanan Pengaduan Konsumen
REFERENSI
http://id.wikipedia.org/wiki/Perlindungan_konsumen
{ 0 komentar... read them below or add one }
Posting Komentar