Tulisan 2
BAB 1
PENDAHULUAN
Penelitian Perilaku Konsumen Masyarakat Muslim
terhadap Konsumsi Makanan Halal merupakan penelitian awal dari serangkaian
penelitian tentang Peluang Usaha Produk Halal di Pasar Global yang direncanakan
akan dilakukan pada lima tahun ke depan. Penelitian ini tidak hanya penting
untuk memberikan masukan atas kebijakan dalam penetapan sertifi kasi produk
halal, tetapi juga merupakan pengembangan ilmu khususnya ekonomi Islam dan
psikologi Islam.
Di
negara-negara berbahasa Arab, kata tersebut digunakan untuk merujuk secara umum
untuk apa saja yang diperbolehkan oleh aturan Islam, sebagaimana firman dalam
bahasa Arab berarti "halal" atau "diijinkan." Di seluruh
dunia, ini berlaku terutama makanan. Sebagian besar negara memiliki undang-undang
pelabelan makanan untuk melindungi sertifikasi halal dan halal, untuk
memastikan bahwa label makanan yang akurat.
Menurut hukum Islam, Muslim dilarang makan daging babi, darah, darat karnivora, omnivora, bangkai, dan minuman keras. Larangan terhadap daging babi adalah salah satu aspek paling sulit dari diet Muslim, karena masuknya produk samping daging babi dalam banyak makanan. Sebuah daftar panjang bahan mungkin menyembunyikan produk daging babi yang diturunkan, jadi Muslim yang taat melihat label halal. Selain itu, ada pembatasan pada makanan laut; banyak Muslim percaya bahwa ikan hanya dengan timbangan halal, tidak termasuk kerang dan krustasea sebagai haram.
Menurut hukum Islam, Muslim dilarang makan daging babi, darah, darat karnivora, omnivora, bangkai, dan minuman keras. Larangan terhadap daging babi adalah salah satu aspek paling sulit dari diet Muslim, karena masuknya produk samping daging babi dalam banyak makanan. Sebuah daftar panjang bahan mungkin menyembunyikan produk daging babi yang diturunkan, jadi Muslim yang taat melihat label halal. Selain itu, ada pembatasan pada makanan laut; banyak Muslim percaya bahwa ikan hanya dengan timbangan halal, tidak termasuk kerang dan krustasea sebagai haram.
Fitur yang
membedakan penting dari daging halal adalah bahwa hewan harus disembelih atas
nama Allah. Setiap Muslim bisa menyembelih binatang untuk makanan, selama ia
menyembelih binatang dengan cepat memutuskan arteri utama leher, dan
mengucapkan nama Allah sebagai hewan dibunuh. Hewan disembelih dengan cara lain
itu haram, seperti juga binatang yang disembelih atas nama Dewa palsu, atau
hewan yang tidak didedikasikan untuk dewa pun ketika mereka dibantai.
Di
negara-negara muslim, mencari makanan halal relatif mudah, karena toko dan
restoran sering dijalankan oleh umat Islam yang taat syariah. Di luar
negara-negara Muslim, bagaimanapun, mengikuti Syariah bisa sangat sulit,
terutama dengan makanan olahan. Beberapa organisasi Muslim telah menerbitkan
daftar bahan yang mengandung daging babi, dan perusahaan yang membuat makanan
yang aman untuk dimakan.
BAB
II
PEMBAHASAN
Umat Islam sangat berhati-hati dalam memilih
dan membeli pangan dan produk lainnya yang diperdagangkan. Mereka tidak akan
membeli barang atau produk lainnya yang diragukan kehalalannya. Masyarakat
hanya mau mengkonsumsi dan menggunakan produk yang benar-benar halal dengan
jaminan tanda halal/keterangan halal resmi yang diakui Pemerintah. Fenomena
yang demikian pada satu segi menunjukkan adanya tingkat kesadaran terhadap
pelaksanaan keyakinan menurut hukum Islam, dan pada segi yang lain mendorong
timbulnya sensitivitas mereka ketika pangan dan produk lainnya bersentuhan
dengan unsur keharaman atau kehalalannya.
Sertifikasi halal dan labelisasi
halal merupakan dua kegiatan yang berbeda tetapi mempunyai keterkaitan satu
sama lain. Sertifikasi halal dapat
didefinisikan sebagai suatu kegiatan pengujian secara sistematik untuk
mengetahui apakah suatu barang yang diproduksi
suatu perusahaan telah memenuhi ketentuan halal. Hasil dari kegiatan sertifikasi halal adalah
diterbitkannya sertifikat halal apabila
produk yang dimaksudkan telah memenuhi ketentuan sebagai produk halal.
Sertifikasi halal dilakukan oleh lembaga yang mempunyai otoritas untuk
melaksanakannya, tujuan akhir
dari sertifikasi halal adalah adanya pengakuan
secara legal formal bahwa produk yang dikeluarkan telah memenuhi
ketentuan halal. Indonesia dalam menghadapi
perdagangan bebas tingkat regional, internasional dan global, dikhawatirkan
sedang dibanjiri pangan dan produk lainnya yang mengandung atau terkontaminasi
unsur haram. Dalam teknik pemrosesan, penyimpanan, penanganan, dan pengepakan
acapkali digunakan bahan pengawet yang membahayakan kesehatan atau bahan
tambahan yang mengandung unsur haram yang dilarang dalam agama Islam.
Labelisasi
halal merupakan rangkaian persyaratan yang seharusnya dipenuhi oleh pelaku
usaha yang bergerak dibidang pengolahan produk makanan dan minuman atau
diistilahkan secara umum sebagai pangan. Pangan (makanan dan minuman) yang
halal, dan baik merupakan syarat penting untuk kemajuan produk-produk pangan
lokal di Indonesia khususnya supaya dapat bersaing dengan produk lain baik di
dalam maupun di luar negeri. Indonesia merupakan Negara dengan mayoritas
penduduknya adalah muslim. Demi ketentraman dan kenyamanan konsumen pelaku
usaha wajib menampilkan labelisasi halal yang sah dikeluarkan oleh pemerintah
melalui aparat yang berwenang. Dengan menampilkan labelisasi halal pada pangan
yang ditawarkan ke konsumen ini menjadikan peluang pasar yang baik sangat
terbuka luas dan menjanjikan.
Dalam sistem
perdagangan internasional masalah sertifikasi dan penandaan kehalalan produk
mendapat perhatian baik dalam rangka memberikan perlindungan terhadap konsumen
umat Islam di seluruh dunia sekaligus sebagai strategi menghadapi tantangan
globalisasi dengan berlakunya sistem pasar bebas dalam kerangka ASEAN - AFTA,
NAFTA, Masyarakat Ekonomi Eropa, dan Organisasi Perdagangan Internasional (World Trade Organization). Sistem
perdagangan internasional sudah lama mengenal ketentuan halal dalam CODEX yang
didukung oleh organisasi internasional berpengaruh antara lain WHO, FAO, dan
WTO.[4]
Negara-negara produsen akan mengekspor produknya ke negara-negara berpenduduk
Islam termasuk Indonesia. Dalam perdagangan internasional tersebut label/tanda
halal pada produk mereka telah menjadi salah satu instrumen penting untuk
mendapatkan akses pasar yang memperkuat daya saing produk domestiknya di pasar
internasional.
Disamping
jaminan pangan baik, pemberian jaminan halal akan meningkatkan daya saing produk
pangan lokal Indonesia terhadap produk-produk impor yang tidak mendapatkan
sertifikat halal. Hukum halal pangan bagi umat Islam sebetulnya tidak hanya
merupakan doktrin agama saja tetapi terbukti secara ilmiah adalah baik, sehat
dan dapat diterima akal (Scientifically sound), jadi pangan baik dan
halal, bermanfaat dan baik untuk semua umat manusia. Mengkonsumsi makanan halal
merupakan kewajiban bagi setiap Muslim. Halal dan baik secara jasmani dan
rohani. Oleh karena itu mendapatkan pangan halal seharusnya merupakan hak bagi
setiap konsumen Muslim. Halal berarti lepas atau tidak terikat. Makanan yang
halal adalah yang diijinkan untuk dikonsumsi atau tidak terikat dengan
ketentuan-ketentuan yang melarangnya. Baik (Thayyib)
adalah lezat, baik, sehat dan menentramkan. Pangan yang baik di sini dapat
diartikan sama dengan pangan yang memiliki cita rasa baik, sanitasi higine baik
dan kandungan gizinya yang baik.
Respons
positif terhadap kepentingan sertifikasi dan pencantuman tanda halal pada
pangan dan produk lainnya telah dilakukan oleh Pemerintah Republik Indonesia
dengan diterbitkannya beberapa peraturan setingkat Keputusan Menteri Agama
secara parsial, tidak konsisten, terkesan tumpang tindih, dan tidak sistemik
yang berkaitan dengan sertifikasi dan pencantuman tanda halal, oleh karena itu
pengaturan demikian belum memberikan kepastian hukum dan jaminan hukum bagi
umat Islam untuk mengenal pangan dan produk lainnya yang halal. Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang
Pangan, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok
Peternakan dan Kesehatan Hewan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen dan peraturan pelaksanaannya belum memberikan kepastian
hukum dan jaminan hukum kepada umat Islam untuk mengenal pangan dan produk
lainnya yang halal, semua undang-undang tersebut mensyaratkan agar pelaku usaha
memproduksi produk yang halal, tetapi keterangan yang menentukan kehalalan,
pihak yang berwenang menerbitkan label halal, dan keseragaman logo label halal
pada produk makanan dan minuman yang beredar di Indonesia tidak jelas
diberlakukan.
Peraturan
tertinggi yang menyentuh pangan halal adalah Undang-undang Pangan RI No 7 Tahun
1996 tentang Pangan, yaitu di dalam Bab IV tentang Label dan Iklan Pangan Pasal
30 ayat 2 dan Pasal 34 ayat 1. Di dalam Pasal 30 ayat 2 disebutkan bahwa label
pangan minimal mencantumkan nama produk, daftar yang digunakan, berat bersih
atau isi bersih, nama dan alamat pihak yang memproduksi atau memasukkan pangan
ke dalam wilayah Indonesia, keterangan tentang halal serta tanggal, bulan, dan
tahun kadaluarsa. Ayat tersebut secara tersirat mengandung arti bahwa
keterangan halal merupakan salah satu informasi yang wajib dicantumkan pada
label pangan. Akan tetapi sayangnya pengertian ini dimentahkan oleh penjelasan
dari ayat tersebut yang menguraikan bahwa pencantuman keterangan halal pada
label pangan baru merupakan kewajiban apabila setiap orang yang memproduksi dan
atau memasukkan pangan ke wilayah Indonesia untuk diperdagangkan menyatakan
bahwa pangan yang bersangkutan adalah halal bagi umat Islam, jadi pencantuman
keterangan halal pada label pangan bukan merupakan suatu kewajiban untuk semua
produsen pangan.
BAB
III
PENUTUP
Pengaturan
secara hukum mengenai labelisasi halal ini mencerminkan bahwa persoalan ini
dianggap bukan persoalan penting bagi pemerintah. Upaya mengharmonisasikan dan
merinci atau bahkan membentuk aturan yang lebih jelas dan terarah merupakan hal
utama yang harus menjadi prioritas karena
ini termasuk kedalam permasalahan kemaslahatan umat, khususnya umat Islam.
Sumber:
http://www.mediasriwijaya.com/2012/04/label-halal-antara-syariah-politik-dan.html
http://makanandanminumanhalal.blogspot.com/2012/02/apa-arti-label-makanan-dan-minuman.html
{ 0 komentar... read them below or add one }
Posting Komentar