KEISTIMEWAAN BANK SYARIAH

on Selasa, 22 Januari 2013



I.PENDAHULUAN
Siapa yang tidak butuh Bank di zaman Modern seperti ini ? Hampir dalam semua kegiatan kita sehari-hari , kita memerlukan keterlibatan atau jasa perbankan seprti menabung , mentransfer, meminjam uang, dan seterusnya. Dan memang Bank lah Instansi adalan masyarakat dalam urusan penghimpunan dana dan penyaluran ke masyarakat.
            Bank yang kita kenal dewasa ini merupakan perkembangan lebih lanjut dari bank yang telah mulai ada sejak zaman kerajaan di daratan Eropa, dan kemudian,oleh para pedagang,di perkenalkan ke wilayah Asia Barat.sedangkan Bank yang berkembang di Asia,,Afrika,dan Amerika merupakan bank yang di bangun oleh bangsa Eropa yang kala itu melakukan penjajahan di Asia,Afrika dan benua Amerika.Untuk Indonesia, sudah pasti penjajah Belanda tidak bisa kita hapus perannya dalam sejarah awal masuknya perbankan di Nusantara.
            Seiring waktu,kegiatan Bank pun berkembang,mulai dari penukaran uang,tempat penititpan uang,dan tempat peminjaman uang.dan beberapa jasa bank lain nya yang mengikuti perkembangan zaman dan kebutuhan.begitulah sejak zaman dahulu kala bank melingkupi kehidupan masyarakat.
Di Indonesia sendiri perkembangan Bank cukup pesat terutama Bank-bank Konvensional atau  sering di sebut Bank Umum.Selain Bank Konvensional kini mulai hadir pula Bank-bank Syariah bahkan sudah 17 tahun Bank Syariah ada di Indonesia.Dan Bank umum pertama di Indonesia yang menerapkan prinsip Syariah Islam dalam menjalankan oprasionalnya,adalah Bank Muamalat Indonesia (BMI).Bank ini berdiri pada tahun 1991 dan mulai beroprasi pada tahun 1992.Prakarsa pendirian Bank ini datang dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan pemerintah Indonesia.


II.BANK SYARIAH
               

                Bank syariah adalah suatu sistem perbankan yang dikembangkan berdasarkan perinsip syariah.Sedangkan prinsip syariah adalah prinsip hukum Islam dalam kegiatan perbankan berdasarkan fatwa yang di keluarkan oleh lembaga yang berkewenangan dalam menetapkan fatwa di bidang syariah(dalam hal ini MUI).
            Menurut jenisnya Bank syariah di bagi menjadi dua,yakni Bank umum syariah dan Bank pembiayaan Rakyat syariah.Bank umum syariah memberi jasa lalu lintas pembayaran, sementara Bank Pembiayaan Rakyat syariah yang tidak member lalu linta pembayaran. Jadi, Bank syariah mampu melayani semua lapisan masyarakat dengan kuwalitas pelayanan yang sama dengan Bank Konvensional,hanya saja dalam kegiatan oprasionalnya,Bank syariah itu telah berdasarkan pada perinsip syariah.
            Secara formal, kehadiran institusi dan pelayan Bank syariah di Indonesia telah di dukung oleh perangkat hukum yang kuat, yaitu Undang-Undang:

1.      Undang-Undang No.7 Tahun 1992 tentang perbankan.
2.      Undang-Undang No.10 Tahun 1998 tentang perbankan
3.      Undang-Undang No.23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia
4.      Undang-Undang No.21 Tahun 2008 tentang perbankan Syariah

Berdirinya Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia ( ICMI) pada awal akhir tahun 1990 an di nilai sebagai penilian akomondasi pemerintah dengan umat Islam.ICMI sebagai sebuah organisasi yang menghimpun berbagai potensi umat Islam, juga memberi andil dalam terbentuknya Bank Muamalat Indonesia ( BMI) di tengah gencarnya perencanaan dan persiapan pendirian Bank Muamalat Indonesia.
            Di tetapkan Undang-Undang No.7 tahun 1992 tentang Perbankan yang dalam beberapa pasal mengatur tentang perbankan Islam,memeberi landasan yang kuat bagi praktik perbankan Islam di Indonesia.
Pada pasal 13 ayat (1-4) undang-undang no.7 tahun 1992 bahwa usaha Bank perkereditan rakyat meliputi :
a.       Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka,tabungan,dan atau bentuk lainnya yang di persamakan oleh itu.
b.      Memberikan Kredit
c.       Memberikan pembiayaan bagi hasil sesuai dengan ketentuan yang di tetapkan dalam peraturan pemerintah,
d.      Menetapkan dana nya dalam bentuk sertifikat Bank Indonesia ( SBI ),deposito berjangka,sertifikat deposito,dan atau tabungan pada Bank Lain.




III.AKTIVITAS USAHA PERBANKAN SYARIAH

            Undang - undang no.10 tahun 1998 dan peraturan pelaksanaan adalah pengembangan usaha Bank berdasarkan perinsip Syariah. Dalam Undang-Undang baru dan peraturan pelaksanaannya, pembiayaan berdasarkan system syariahlebih di pertegaskan dan di perluas lagi dalam aturan perundang-undangan. Secara garis besar, hubunga ekonomi berdasarkan syariat Islam di tentukan oleh hubungan akad yang terdiri dari lima konsep dasar akad.bersumber dari keli dasar nilai inilah dapat di temukan produk-produk bank syariah.Kelima konsep tersebut yaitu system simpanan, bagi hasil, margin keuntungan,sewa, dan Fee ( jasa).
a.       Prinsip simpanan Murni
Prinsip simpana murni merupakan fasilitas yang di berikan Bank Islam untuk memberikan kesempatan kepada pihak yang kelebihan dana untuk menyimpan dana nya dalam bentuk simpanan murni.Fasilitas simpanan murni bisa di gunakan untuk tujuan investasi guna mendapatkan keuntungan seperti halnya taungan deposito.
b.      Bagi hasil
Sisitem ini adalah system yang meliputi tata cara pembagiaan hasil usaha antara penyedia dana dengan pengelola dana. Pembagian dana ini dapat terjadi antara bank dengan penyimpan dana,maupun antara bank dengan nasabah penerima dana.
c.       Prinsip jual beli
Prinsip ini merupakan suatu system yang menerapkan tata cara jual beli di mana bank akan membeli terlebih dahulu barang yang di butuhkannya atau mengangkat nasabah sebagai agen bank melakukan pembelian barang atas nama Bank, kemudian Bank menjual barang tersebut kepada nasabah dengan harga sejumlah harga beli di tambah ke untungan(margina).
d.      Prinsip Sewa
Prinsip ini secara garis besar terbagi kepada dua jenis,pertama sewa murni sepeti halnya penyewaan teraktot dan alat-alat peroduk lain nya.Kedua merupakan pengabungan sewa dan beli,di mana sang penyewa memiliki hak untuk memiliki barang dalam akhir masa sewa.
e.       Prinsip Fee(Jasa)
Prinsip ini meliputi seluruh layanan non pembiayaan yang di berikan bank.abaentuk prinsip yang berdasarkan prinsip ini antara lain Bank-bank.bentuk produk yang berdasarkan prinsip ini antara lain Bank Garansi,Kliring,Inkaso,Jasa Transfer,dan lain-lain.Secara syariah prinsip ini di dasarkan pada konsep al ajr wal umulah.






IV.Persamaan dan Perbedaan Bank Syariah dan Konvensional


v  Persamaannya
Meski secara prinsip operasi,Bank syariah jelas berbeda dengan Bank Konvensional, keduanya memili persamaan, misalnya : sama-sama menjalankan fungsi Bank menghimpun dana,mengelola dana,dan menyalurkan dana),pegawainya ada yang laki-laki dan ada yang perempuan,sama-sama memiliki pegawai yang paham maupun yang awam terhadap agam Islam,harus patuh pada Undang-udang perbankan dan peraturan Bank Indonesia,member gaji kepada karyawannya,onkos perjalanan cuti tahunan,lembur,tunjagan,dan lain-lain,kepada para karyawannya.

v  Perbedaannya
Nah,secara prinsipil perbedaan keduanya amatlah jelas bank syariah mengumpulkan pendapatnya melalui bagi hasil , margin.sedangkan Bank Konvensional mengantungan pada biaya yang di perolehnya.lebih rinci mengenai perbedaan itu tersaji pada table berikut :

KRETERIA
BANK KONVENSIONAL
BANK SYARIAH
Pendapatan
Bunga
Bagi hasil,Margin
Hubungan
Debitor,Kreditor
Kesamaan Hak
Lembaga pengawas
Tanpa Dps
Ada Dps
System
Bukan dari Islam
Dari Islam
Akuntansi
PSAK 31
PSAK 59,revisi 101 s.d. 106
Perhitungan
Accrual basis
Cash Basis
Perizinan
Bisa di Konversi ke Bank syariah
Tidak bias di konversi ke bank konvensional






Sekarang apa bedanya sisitem bunga  Yang di pakai oleh Bank Konvensional )dengan system bagi hasil ( Yang di pakai Bank Syariah ?
BUNGA
BAGI HASIL
Dengan asumsi selalu untung
Dengan sumsi usaha bias untung bias rugi.
Bunga yang di dapat tetap,tidak terpengaruh hasil usaha yang di peroleh bank
Hasil yang di peroleh bervariasi tergantung hasil usaha yang di peroleh Bank.
Di hitung dari presentase simpanan nasabah yang di tetapkan nasabah
Adai hitung dari nisbah
Hasil yang di peroleh Bank
Simpanan nasabah Shere
Simpanan produk yang di ambil.
Tidak mengenal Sharing,
Karena hanya di dasarka pada produk simpanan atau pinjaman saja.
Profit/Loss sharing atau
Revenue sharing (laba rugi yang di bagi atau pendapatan yang di bagi)


V.KARAKTERISTIK BANK SYARIAH
                Karena berangkat dari pijakan prinsip yang berlainan dengan prinsip Bank Konvensional, Bank syariah, di samping memiliki perbedaaan yang mendasar dengan bank Konvensional,juga memiliki karakteristik yang menonjol di tengah kepungan bank-bank lain(Konvensional) yang telah lebih dulu popular Karakteristik itu antara lain :
v  Universal
Bank syariah hadir untuk setiap orang tanpa memandang perbedaan ke mampuan ekonomi atau perbedaan agama.
v  Adil
Bank syariah hany memberikan sesuatu hanya kepada yang berhak serta melakukan sesuatu sesuai dengan posisinya dan melarang adanya unsure Haram dan  Riba.
v  Transparan
Kegiatan Bank syariah sangatlah terbuka bagi seluruh lapisaan masyarakat
v  Seimbang
Bak syariah mengembangkan sektor keuangan melalui aktivitas perbankan syariah yang mencakup pengembangan sector riil dan UMKM(Usaha mikro kecil dan Menengah).
v  Maslahat
Bank syariah hadir dengan misi membawa manfaat dan kebaikan bagi seluruh aspek kehidupan.
v  Variatif
Produk bank syariah sangat bervariasi.Apa yang ada di bank konvensional dapat di laksanakan sepanjang tidak melangar syariat islam di tambah produk sewa dan gadai yang tidak dapat di laksanakan pada bank konvensional.
v  Fasilitas
Bank syariah memanjakan pelangannya dengan berbagai fasilitas, mulai dari penerimaan dan penyaluran ZIS ( zakat,infak,dan sedekah)Juga memiliki fasilitas ATM,mobil banking,internet banking,dan sebagainya.

VI.PENGHAMBAT PERTUMBUHAN BANK SYARIAH
                Beredarnya beberapa mitos itu tentu turut menghambat perkembangan Bank syariah di kalangan Muslim Indonesia. Di samping itu Bank syariah harus menghadapi tantangan lebih berat lagi untuk perkembangan, yaitu dangkalnya pengetahuan umat muslim itu sendiri tentang Bank syariah ini di satu sisi, dan pada sisi lain, para praktisnya juga belum menguasai produk Bank syariah dan hukum fikih muamalah pada produk-produk syariah yang di tawarkan. Mereka juga belum tahu, dan sebagian lagi masyarakat dan kaum muslim belum yakin betul bahwa Bank Konvensional itu ribawi dan Haram.
                Sementara itu pemerintah, yang di isi dengan beberapa orang yang tahu,yang berilmu,para ulama,kiai,doctor,dan professor yang berpotensi menjadai penuntun masyarakat dalam bermuamalah,justru member contok yang keliru dengan tetap menetapkan dan mereka di Bank-Bank Konvensional. Sebagai Ustadz juga masih berfatma tidak dengan ilmu,
Melainkan dengan hasab dan hawa nafsu.
                Keberanian pemerintah dan MUI untuk terang-terangkan menjelaskan haramnya Bank Konvensional juga kita rasa sangat kurang. Pemerintah dan MUI yand dahulu menyokong lahirnya Bank Muamalat Indonesia, Bank Syariah pertama di Indonesia, juga masih terlihat setengah-setengah dalam menganjurka untuk ke Bank syariah.
                Buktinya berbagai rekening Istansi pemerintah tetap berada di Bank Konvensional, dan hanya sebagian kecil saja yang mempercayakan uangnya pada Bank syariah,seperti Mahkamah Agung,sedangkan Rekening Departemen Agama yang membawai DNS-MUI sebagian masih di tempatkan di Bank Konvensional. Begitu juga uang setoran Haji.
               

VII.HARAMNYA RIBA BAGI BANK SYARIAH

                Menurut bahasa Riba adalah tambahan (ziyadah).dalam fikih muamalah Riba berarti tambahan yang di haramkan yang dapat muncul akibat utang atau pertukaran. Menurut ualama Wahid Abdus Salam Baly, Riba adalah tambahan ( yang di syaratkan) terhadap uang pokok tanpa ada transaksi penganti yang di syaratkan.
                Namun tidak semua tambahan pokok itu tergantung Riba.sebagai contoh, dalam hadist riwayat muslim, dari Abu Rafi’ dikisahkan bahwa Rasulullah Saw meminjam unta berumur tiga tahun kepada seseorang. Lalu datang Unta-Unta sedekah kepada beliau,beliau memerintahkan Abu Rafi’ untuk menyelesaikan unta pinjaman nya itu. Tapi Abu Rafi’ kembali dan berkata, “Saya tidak mendapatkan di antara unta-unta tersebut kecuali enam tahun,”BELIAU BERSABDA,”Berikan saja kepadanya, karena sebaik-baiknya manusia adalah yang paling baik penyelesaian di antara mereka.”


VIII.PRODUK-PRODUK PERBANKAN SYARIAH

                Secara garis besar, pengembangan produk bank syariah di kelompokan menjadi tiga kelompok, yaitu Produk Penghimpunan Dana,Produk Penyaluran Dana,dan Produk Jasa.

VIIIa.Produk Penghimpunan Dana
v  Prinsip Wadiab
Di mana nasbah bertidak sebagai yang meminjamkan uang dan Bank bertindak sebagai yang peminjam. Perinsip ini di kembankan berdasarkan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
                              i.               Keuntungan atau kerugian dari penyalur dan menjadi hak milik atau di tangung bank, sedangkan pemilik dana tidak di janjikan imbalan dan tidak menanggung kerugian. Bank di mungkinkan memberikan bonus kepada pemilik dan sebagai suatu intensif.
                              ii.            Bank harus membuat akad pembukaan rekening yang isinya mencakup izin penyaluran dan yang di simpan dan persyaratan lain yang di sepakati selama tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
                            iii.            Terhadap pembukuan rekening ini bank dapat mengenakan penganti biaya adminitrasi untuk sekedar menutupi biaya yang benar-benar terjadi.
                             iv.            Ketentuan lain yang berkaitan dengan rekening giro dan tabungan tetap berlaku selama tidak bertentangan dengan prinsip syariah.

VIIIb.Produk penyaluran dana
                Produk penyaluran dana di bank syariah dapat di kembangkan dengan tiga model, yaitu teransaksi pembiayaan yang di tunjukan untuk memiliki barang di lakukan engan prinsip jual beli : transaksi pembiayan yang di tunjuknan untuk mendapatkan jasa di lakukan dengan prinsip sewa : dan transaksi pembiayaan yang di tunjukan untuk usaha kerja sama yang di tunjukan guna mendapatkan sekaligus barang dan jasa, dengan prinsip bagi hasil.


Prinsip Jual beli
                Mekanisme jual beli adalah upaya yang di lakukan untuk transfer of property dan tingkat keuntungan bank di tentukan di depan dan menjadi harga jual barang.Prinsip jual beli ini di kembangkan menjadi pembiayaan sebagai berikut :

a)      Pembiayaan Murabahah ( dari kata ribhu yang berarti keuntungan ) ; bank syariah sebagai penjual dan nasabah sebagai pembeli. Barang di serahka segera dan pembayaran di lakukan secara tangguh.
b)      Saham ( Jual beli barang belum ada ) pembayaran tunai barang di serahkan tangguh.

               


IX.PENUTUP


Ø  Bank Konvensional awalnya Halal di Indonesia, Karena darurat dan berakhir tahun 2001, yaitu setelah di keluarkan nya fatwa oleh DSN No. 20/DSN-MUI/2001,yang menetapkan Bank Konvensional adalah Ribawi ( Haram ).
Ø  Bank syariah sejak Mulai berdiri yang di awali oleh Bank Muamalat Indonesia di hukumi halal,karena sampai saat ini belum ada fatwa yang ,mengharamkannya, walaupun di sana sini masih ada perbedaaan pandangan di antara para ulama di Indonesia.
Ø  Bangsa Indonesia Umumnya dan umat Islam kususnya harus memandang sam dalam menetapkan hukum bank ini.jika bank konvensional dapat di hukumi darurat, kenapa kepada bank syariah tidak dapat di hukumi darurat ( kalau di anggap masih mengandung ke haraman )
Ø  Bank Konversikan menjadi bank syariah, semenara bank syariah tidak dapt di konversi menjadi Bank Konvnsional.
Ø  Pegawai bank konvensional dapat membantu pelayanan produk atau transaksi bank syariah sementara pegawai bank syariah tidak dapat membantu pelayanan produk atau transaksi bank konvensional.
Ø  Produk bank syariah mengunguli produk bank konvensional.seluruh produk bank konvensional dapat di jalani oleh bank syariah sepanjang halal di pandang syariat, sementara produk bank syariah tidak dapat di lakukan oleh bank konvensional seperti sewa dan gadai.
Ø  Bank syariah dapat di nikmati oleh seluruh lapisan masyarakat tanpa memandang agama atau ras nasabahnya.
Ø  Bank syariah memiliki teknologi canggih sama seperti yang di miliki bank konvensional. Pelayanan transfer juga sama, karena di fasilitasi oleh bank Indonesia dengan mengunakan system SKNBI&RTGS
Ø  Bank syariah lebih adil dan menguntungkan semua pihak.
Ø  Jika anda muslim baik yang memahami maupun belum memahami hukum secara mendalam, segera lah meninggalkan yang Haram karena takut azab Allah SWT.

DAFTAR PUSTAKA


1.      Al-Quran dan Hadis

2.      BANK INDONESIA, Buku saku perbankan Syariah

3.      Undang-Undang No.7 Tahun 1992 tentang perbankan.

4.      Undang-Undang No.10 Tahun 1998 tentang perbankan

5.      Undang-Undang No.23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia

6.      Undang-Undang No.21 Tahun 2008 tentang perbankan Syariah

7.      Wikipedia ( WWW.Wikipedia.org)

8.       Abu Muhammad Dwiono Koesan Al-Jambi, Selamat tinggal Bank Konvensional, TIFA PUBLISHING HOUSE, Jakarta, 2009
  

Tag :
 
© joko saputra 92 | All Rights Reserved
Bloggerized ByImuzcorner | Powered ByBlogger | The Gunners Template ByFree Blogger Template