TUGAS 5 Undang-undang Perlindungan Hak Konsumen dalam rencana Kenaikan BBM

on Selasa, 01 Mei 2012


UNIVERSITAS GUNADARMA

UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia menjelaskan bahwa hak konsumen diantaranya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan atau jasa; hak untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan; hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian, apabila barang dan atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya; dan sebagainya.
Perlindungan Hak Konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian memberikan perlindungan konsumen. Sedangkan Konsumen sendiri adalah setiap orang pemakai barang atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun mahluk hidup lainnya dan tidak untuk diperdagangkan.
Sesuai dengan Pasal 5 Undang-undang Perlindungan Konsumen :
1.    Hak atas Kenyamanan, Keamanan dan Keselamatan dalam mengkonsumsi barang atau jasa
2.    Hak untuk memilih barang atau jasa, serta mendapatkan barang atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan
3.    Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan jasa
4.    Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut
5.    Hak untuk mendapatkan pembinaan dan pendidikan konsumen
6.    Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif
7.    Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi/penggantian, apabila barang atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak semestinya
8.    Hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya
Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen (UUPK). Lahirnya undang-undang ini memberikan harapan bagi masyarakat Indonesia, untuk memperoleh perlindungan atas kerugian yang diderita atas transaksi suatu barang dan jasa. UUPK menjamin adanya hukum bagi konsumen.
Di Indonesia, dasar hukum yang menjadikan seorang konsumen dapat mengajukan perlindungan adalah:
  • Undang Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1), pasal 21 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 27 , dan Pasal 33.
  • Undang Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999 No. 42 Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia No. 3821
  • Undang Undang No. 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Usaha Tidak Sehat.
  • Undang Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbritase dan Alternatif Penyelesian Sengketa
  • Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan Pengawasan dan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen
  • Surat Edaran Dirjen Perdagangan Dalam Negeri No. 235/DJPDN/VII/2001 Tentang Penangan pengaduan konsumen yang ditujukan kepada Seluruh dinas Indag Prop/Kab/Kota
  • Surat Edaran Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri No. 795 /DJPDN/SE/12/2005 tentang Pedoman Pelayanan Pengaduan Konsumen


REFERENSI
http://id.wikipedia.org/wiki/Perlindungan_konsumen
Ranking: 5

{ 0 komentar... read them below or add one }

Posting Komentar

 
© joko saputra 92 | All Rights Reserved
Bloggerized ByImuzcorner | Powered ByBlogger | The Gunners Template ByFree Blogger Template