I.PENDAHULUAN
Siapa yang
tidak butuh Bank di zaman Modern seperti ini ? Hampir dalam semua kegiatan kita
sehari-hari , kita memerlukan keterlibatan atau jasa perbankan seprti menabung
, mentransfer, meminjam uang, dan seterusnya. Dan memang Bank lah Instansi
adalan masyarakat dalam urusan penghimpunan dana dan penyaluran ke masyarakat.
Bank yang kita kenal dewasa ini merupakan
perkembangan lebih lanjut dari bank yang telah mulai ada sejak zaman kerajaan
di daratan Eropa, dan kemudian,oleh para pedagang,di perkenalkan ke wilayah
Asia Barat.sedangkan Bank yang berkembang di Asia,,Afrika,dan Amerika merupakan
bank yang di bangun oleh bangsa Eropa yang kala itu melakukan penjajahan di
Asia,Afrika dan benua Amerika.Untuk Indonesia, sudah pasti penjajah Belanda
tidak bisa kita hapus perannya dalam sejarah awal masuknya perbankan di
Nusantara.
Seiring
waktu,kegiatan Bank pun berkembang,mulai dari penukaran uang,tempat penititpan
uang,dan tempat peminjaman uang.dan beberapa jasa bank lain nya yang mengikuti
perkembangan zaman dan kebutuhan.begitulah sejak zaman dahulu kala bank
melingkupi kehidupan masyarakat.
Di Indonesia
sendiri perkembangan Bank cukup pesat terutama Bank-bank Konvensional atau sering di sebut Bank Umum.Selain Bank
Konvensional kini mulai hadir pula Bank-bank Syariah bahkan sudah 17 tahun Bank
Syariah ada di Indonesia.Dan Bank umum pertama di Indonesia yang menerapkan
prinsip Syariah Islam dalam menjalankan oprasionalnya,adalah Bank Muamalat
Indonesia (BMI).Bank ini berdiri pada tahun 1991 dan mulai beroprasi pada tahun
1992.Prakarsa pendirian Bank ini datang dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan
pemerintah Indonesia.
II.BANK SYARIAH
Bank syariah adalah suatu sistem perbankan
yang dikembangkan berdasarkan perinsip syariah.Sedangkan prinsip syariah adalah
prinsip hukum Islam dalam kegiatan perbankan berdasarkan fatwa yang di
keluarkan oleh lembaga yang berkewenangan dalam menetapkan fatwa di bidang
syariah(dalam hal ini MUI).
Menurut jenisnya Bank syariah di
bagi menjadi dua,yakni Bank umum syariah dan Bank pembiayaan Rakyat
syariah.Bank umum syariah memberi jasa lalu lintas pembayaran, sementara Bank
Pembiayaan Rakyat syariah yang tidak member lalu linta pembayaran. Jadi, Bank
syariah mampu melayani semua lapisan masyarakat dengan kuwalitas pelayanan yang
sama dengan Bank Konvensional,hanya saja dalam kegiatan oprasionalnya,Bank
syariah itu telah berdasarkan pada perinsip syariah.
Secara formal, kehadiran institusi
dan pelayan Bank syariah di Indonesia telah di dukung oleh perangkat hukum yang
kuat, yaitu Undang-Undang:
1.
Undang-Undang
No.7 Tahun 1992 tentang perbankan.
2.
Undang-Undang
No.10 Tahun 1998 tentang perbankan
3.
Undang-Undang
No.23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia
4.
Undang-Undang
No.21 Tahun 2008 tentang perbankan Syariah
Berdirinya
Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia ( ICMI) pada awal akhir tahun 1990 an di
nilai sebagai penilian akomondasi pemerintah dengan umat Islam.ICMI sebagai
sebuah organisasi yang menghimpun berbagai potensi umat Islam, juga memberi andil
dalam terbentuknya Bank Muamalat Indonesia ( BMI) di tengah gencarnya
perencanaan dan persiapan pendirian Bank Muamalat Indonesia.
Di tetapkan Undang-Undang No.7 tahun
1992 tentang Perbankan yang dalam beberapa pasal mengatur tentang perbankan
Islam,memeberi landasan yang kuat bagi praktik perbankan Islam di Indonesia.
Pada pasal
13 ayat (1-4) undang-undang no.7 tahun 1992 bahwa usaha Bank perkereditan
rakyat meliputi :
a.
Menghimpun
dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito
berjangka,tabungan,dan atau bentuk lainnya yang di persamakan oleh itu.
b.
Memberikan
Kredit
c.
Memberikan
pembiayaan bagi hasil sesuai dengan ketentuan yang di tetapkan dalam peraturan
pemerintah,
d.
Menetapkan
dana nya dalam bentuk sertifikat Bank Indonesia ( SBI ),deposito
berjangka,sertifikat deposito,dan atau tabungan pada Bank Lain.
III.AKTIVITAS
USAHA PERBANKAN SYARIAH
Undang
- undang no.10 tahun 1998 dan peraturan pelaksanaan adalah pengembangan usaha
Bank berdasarkan perinsip Syariah. Dalam Undang-Undang baru dan peraturan
pelaksanaannya, pembiayaan berdasarkan system syariahlebih di pertegaskan dan
di perluas lagi dalam aturan perundang-undangan. Secara garis besar, hubunga
ekonomi berdasarkan syariat Islam di tentukan oleh hubungan akad yang terdiri
dari lima konsep dasar akad.bersumber dari keli dasar nilai inilah dapat di
temukan produk-produk bank syariah.Kelima konsep tersebut yaitu system
simpanan, bagi hasil, margin keuntungan,sewa, dan Fee ( jasa).
a.
Prinsip
simpanan Murni
Prinsip simpana murni merupakan
fasilitas yang di berikan Bank Islam untuk memberikan kesempatan kepada pihak
yang kelebihan dana untuk menyimpan dana nya dalam bentuk simpanan murni.Fasilitas
simpanan murni bisa di gunakan untuk tujuan investasi guna mendapatkan
keuntungan seperti halnya taungan deposito.
b.
Bagi hasil
Sisitem ini adalah system yang
meliputi tata cara pembagiaan hasil usaha antara penyedia dana dengan pengelola
dana. Pembagian dana ini dapat terjadi antara bank dengan penyimpan dana,maupun
antara bank dengan nasabah penerima dana.
c.
Prinsip jual
beli
Prinsip ini merupakan suatu
system yang menerapkan tata cara jual beli di mana bank akan membeli terlebih
dahulu barang yang di butuhkannya atau mengangkat nasabah sebagai agen bank
melakukan pembelian barang atas nama Bank, kemudian Bank menjual barang
tersebut kepada nasabah dengan harga sejumlah harga beli di tambah ke
untungan(margina).
d.
Prinsip Sewa
Prinsip ini secara garis besar
terbagi kepada dua jenis,pertama sewa murni sepeti halnya penyewaan teraktot
dan alat-alat peroduk lain nya.Kedua merupakan pengabungan sewa dan beli,di
mana sang penyewa memiliki hak untuk memiliki barang dalam akhir masa sewa.
e.
Prinsip
Fee(Jasa)
Prinsip ini meliputi seluruh
layanan non pembiayaan yang di berikan bank.abaentuk prinsip yang berdasarkan
prinsip ini antara lain Bank-bank.bentuk produk yang berdasarkan prinsip ini
antara lain Bank Garansi,Kliring,Inkaso,Jasa Transfer,dan lain-lain.Secara
syariah prinsip ini di dasarkan pada konsep al ajr wal umulah.
IV.Persamaan dan Perbedaan Bank
Syariah dan Konvensional
v
Persamaannya
Meski secara prinsip operasi,Bank
syariah jelas berbeda dengan Bank Konvensional, keduanya memili persamaan,
misalnya : sama-sama menjalankan fungsi Bank menghimpun dana,mengelola dana,dan
menyalurkan dana),pegawainya ada yang laki-laki dan ada yang
perempuan,sama-sama memiliki pegawai yang paham maupun yang awam terhadap agam
Islam,harus patuh pada Undang-udang perbankan dan peraturan Bank
Indonesia,member gaji kepada karyawannya,onkos perjalanan cuti
tahunan,lembur,tunjagan,dan lain-lain,kepada para karyawannya.
v
Perbedaannya
Nah,secara prinsipil perbedaan
keduanya amatlah jelas bank syariah mengumpulkan pendapatnya melalui bagi hasil
, margin.sedangkan Bank Konvensional mengantungan pada biaya yang di
perolehnya.lebih rinci mengenai perbedaan itu tersaji pada table berikut :
KRETERIA
|
BANK
KONVENSIONAL
|
BANK
SYARIAH
|
Pendapatan
|
Bunga
|
Bagi hasil,Margin
|
Hubungan
|
Debitor,Kreditor
|
Kesamaan Hak
|
Lembaga pengawas
|
Tanpa Dps
|
Ada Dps
|
System
|
Bukan dari Islam
|
Dari Islam
|
Akuntansi
|
PSAK 31
|
PSAK 59,revisi 101 s.d. 106
|
Perhitungan
|
Accrual basis
|
Cash Basis
|
Perizinan
|
Bisa di Konversi ke Bank
syariah
|
Tidak bias di konversi ke bank
konvensional
|
Sekarang apa bedanya sisitem bunga Yang di pakai oleh Bank Konvensional )dengan
system bagi hasil ( Yang di pakai Bank Syariah ?
BUNGA
|
BAGI HASIL
|
Dengan asumsi selalu untung
|
Dengan sumsi usaha
bias untung bias rugi.
|
Bunga yang di dapat
tetap,tidak terpengaruh hasil usaha yang di peroleh bank
|
Hasil yang di peroleh
bervariasi tergantung hasil usaha yang di peroleh Bank.
|
Di hitung dari
presentase simpanan nasabah yang di tetapkan nasabah
|
Adai hitung dari
nisbah
Hasil yang di peroleh
Bank
Simpanan nasabah Shere
Simpanan produk yang
di ambil.
|
Tidak mengenal
Sharing,
Karena hanya di
dasarka pada produk simpanan atau pinjaman saja.
|
Profit/Loss sharing
atau
Revenue sharing (laba
rugi yang di bagi atau pendapatan yang di bagi)
|
V.KARAKTERISTIK BANK
SYARIAH
Karena berangkat dari pijakan
prinsip yang berlainan dengan prinsip Bank Konvensional, Bank syariah, di
samping memiliki perbedaaan yang mendasar dengan bank Konvensional,juga
memiliki karakteristik yang menonjol di tengah kepungan bank-bank
lain(Konvensional) yang telah lebih dulu popular Karakteristik itu antara lain
:
v Universal
Bank syariah hadir untuk setiap orang
tanpa memandang perbedaan ke mampuan ekonomi atau perbedaan agama.
v Adil
Bank syariah hany memberikan sesuatu
hanya kepada yang berhak serta melakukan sesuatu sesuai dengan posisinya dan
melarang adanya unsure Haram dan Riba.
v Transparan
Kegiatan Bank syariah sangatlah terbuka
bagi seluruh lapisaan masyarakat
v Seimbang
Bak syariah mengembangkan sektor
keuangan melalui aktivitas perbankan syariah yang mencakup pengembangan sector
riil dan UMKM(Usaha mikro kecil dan Menengah).
v Maslahat
Bank syariah hadir dengan misi membawa
manfaat dan kebaikan bagi seluruh aspek kehidupan.
v Variatif
Produk bank syariah sangat
bervariasi.Apa yang ada di bank konvensional dapat di laksanakan sepanjang
tidak melangar syariat islam di tambah produk sewa dan gadai yang tidak dapat
di laksanakan pada bank konvensional.
v Fasilitas
Bank syariah memanjakan pelangannya dengan berbagai
fasilitas, mulai dari penerimaan dan penyaluran ZIS ( zakat,infak,dan
sedekah)Juga memiliki fasilitas ATM,mobil
banking,internet banking,dan sebagainya.
VI.PENGHAMBAT PERTUMBUHAN BANK
SYARIAH
Beredarnya beberapa mitos itu
tentu turut menghambat perkembangan Bank syariah di kalangan Muslim Indonesia.
Di samping itu Bank syariah harus menghadapi tantangan lebih berat lagi untuk
perkembangan, yaitu dangkalnya pengetahuan umat muslim itu sendiri tentang Bank
syariah ini di satu sisi, dan pada sisi lain, para praktisnya juga belum
menguasai produk Bank syariah dan hukum fikih muamalah pada produk-produk
syariah yang di tawarkan. Mereka juga belum tahu, dan sebagian lagi masyarakat
dan kaum muslim belum yakin betul bahwa Bank Konvensional itu ribawi dan Haram.
Sementara itu pemerintah, yang
di isi dengan beberapa orang yang tahu,yang berilmu,para ulama,kiai,doctor,dan
professor yang berpotensi menjadai penuntun masyarakat dalam bermuamalah,justru
member contok yang keliru dengan tetap menetapkan dan mereka di Bank-Bank
Konvensional. Sebagai Ustadz juga masih berfatma tidak dengan ilmu,
Melainkan
dengan hasab dan hawa nafsu.
Keberanian pemerintah dan MUI
untuk terang-terangkan menjelaskan haramnya Bank Konvensional juga kita rasa
sangat kurang. Pemerintah dan MUI yand dahulu menyokong lahirnya Bank Muamalat
Indonesia, Bank Syariah pertama di Indonesia, juga masih terlihat
setengah-setengah dalam menganjurka untuk ke Bank syariah.
Buktinya berbagai rekening
Istansi pemerintah tetap berada di Bank Konvensional, dan hanya sebagian kecil
saja yang mempercayakan uangnya pada Bank syariah,seperti Mahkamah
Agung,sedangkan Rekening Departemen Agama yang membawai DNS-MUI sebagian masih
di tempatkan di Bank Konvensional. Begitu juga uang setoran Haji.
VII.HARAMNYA RIBA BAGI BANK SYARIAH
Menurut bahasa Riba adalah tambahan
(ziyadah).dalam fikih muamalah Riba berarti tambahan yang di haramkan yang
dapat muncul akibat utang atau pertukaran. Menurut ualama Wahid Abdus Salam
Baly, Riba adalah tambahan ( yang di syaratkan) terhadap uang pokok tanpa ada
transaksi penganti yang di syaratkan.
Namun tidak semua tambahan pokok
itu tergantung Riba.sebagai contoh, dalam hadist riwayat muslim, dari Abu Rafi’
dikisahkan bahwa Rasulullah Saw meminjam unta berumur tiga tahun kepada
seseorang. Lalu datang Unta-Unta sedekah kepada beliau,beliau memerintahkan Abu
Rafi’ untuk menyelesaikan unta pinjaman nya itu. Tapi Abu Rafi’ kembali dan
berkata, “Saya tidak mendapatkan di antara unta-unta tersebut kecuali enam
tahun,”BELIAU BERSABDA,”Berikan saja kepadanya, karena sebaik-baiknya manusia
adalah yang paling baik penyelesaian di antara mereka.”
VIII.PRODUK-PRODUK PERBANKAN SYARIAH
Secara garis besar, pengembangan
produk bank syariah di kelompokan menjadi tiga kelompok, yaitu Produk
Penghimpunan Dana,Produk Penyaluran Dana,dan Produk Jasa.
VIIIa.Produk Penghimpunan Dana
v Prinsip Wadiab
Di mana nasbah bertidak sebagai yang
meminjamkan uang dan Bank bertindak sebagai yang peminjam. Perinsip ini di
kembankan berdasarkan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
i.
Keuntungan atau
kerugian dari penyalur dan menjadi hak milik atau di tangung bank, sedangkan
pemilik dana tidak di janjikan imbalan dan tidak menanggung kerugian. Bank di
mungkinkan memberikan bonus kepada pemilik dan sebagai suatu intensif.
ii.
Bank harus
membuat akad pembukaan rekening yang isinya mencakup izin penyaluran dan yang
di simpan dan persyaratan lain yang di sepakati selama tidak bertentangan
dengan prinsip syariah.
iii.
Terhadap
pembukuan rekening ini bank dapat mengenakan penganti biaya adminitrasi untuk
sekedar menutupi biaya yang benar-benar terjadi.
iv.
Ketentuan lain
yang berkaitan dengan rekening giro dan tabungan tetap berlaku selama tidak
bertentangan dengan prinsip syariah.
VIIIb.Produk penyaluran dana
Produk penyaluran dana di bank syariah dapat di
kembangkan dengan tiga model, yaitu teransaksi pembiayaan yang di tunjukan
untuk memiliki barang di lakukan engan prinsip jual beli : transaksi pembiayan
yang di tunjuknan untuk mendapatkan jasa di lakukan dengan prinsip sewa : dan
transaksi pembiayaan yang di tunjukan untuk usaha kerja sama yang di tunjukan
guna mendapatkan sekaligus barang dan jasa, dengan prinsip bagi hasil.
Prinsip
Jual beli
Mekanisme jual beli adalah upaya
yang di lakukan untuk transfer of property dan tingkat
keuntungan bank di tentukan di depan dan menjadi harga jual barang.Prinsip jual
beli ini di kembangkan menjadi pembiayaan sebagai berikut :
a)
Pembiayaan
Murabahah ( dari kata ribhu yang berarti keuntungan ) ; bank syariah sebagai
penjual dan nasabah sebagai pembeli. Barang di serahka segera dan pembayaran di
lakukan secara tangguh.
b)
Saham ( Jual beli
barang belum ada ) pembayaran tunai barang di serahkan tangguh.
IX.PENUTUP
Ø Bank Konvensional awalnya Halal di Indonesia, Karena
darurat dan berakhir tahun 2001, yaitu setelah di keluarkan nya fatwa oleh DSN
No. 20/DSN-MUI/2001,yang menetapkan Bank Konvensional adalah Ribawi ( Haram ).
Ø Bank syariah sejak Mulai berdiri yang di awali oleh
Bank Muamalat Indonesia di hukumi halal,karena sampai saat ini belum ada fatwa
yang ,mengharamkannya, walaupun di sana sini masih ada perbedaaan pandangan di
antara para ulama di Indonesia.
Ø Bangsa Indonesia Umumnya dan umat Islam kususnya harus
memandang sam dalam menetapkan hukum bank ini.jika bank konvensional dapat di
hukumi darurat, kenapa kepada bank syariah tidak dapat di hukumi darurat (
kalau di anggap masih mengandung ke haraman )
Ø Bank Konversikan menjadi bank syariah, semenara bank
syariah tidak dapt di konversi menjadi Bank Konvnsional.
Ø Pegawai bank konvensional dapat membantu pelayanan
produk atau transaksi bank syariah sementara pegawai bank syariah tidak dapat
membantu pelayanan produk atau transaksi bank konvensional.
Ø Produk bank syariah mengunguli produk bank
konvensional.seluruh produk bank konvensional dapat di jalani oleh bank syariah
sepanjang halal di pandang syariat, sementara produk bank syariah tidak dapat
di lakukan oleh bank konvensional seperti sewa dan gadai.
Ø Bank syariah dapat di nikmati oleh seluruh lapisan
masyarakat tanpa memandang agama atau ras nasabahnya.
Ø Bank syariah memiliki teknologi canggih sama seperti
yang di miliki bank konvensional. Pelayanan transfer juga sama, karena di
fasilitasi oleh bank Indonesia dengan mengunakan system SKNBI&RTGS
Ø Bank syariah lebih adil dan menguntungkan semua pihak.
Ø Jika anda muslim baik yang memahami maupun belum
memahami hukum secara mendalam, segera lah meninggalkan yang Haram karena takut
azab Allah SWT.
DAFTAR PUSTAKA
1.
Al-Quran dan
Hadis
2.
BANK INDONESIA,
Buku saku perbankan Syariah
3.
Undang-Undang
No.7 Tahun 1992 tentang perbankan.
4.
Undang-Undang
No.10 Tahun 1998 tentang perbankan
5.
Undang-Undang
No.23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia
6.
Undang-Undang
No.21 Tahun 2008 tentang perbankan Syariah
8.
Abu
Muhammad Dwiono Koesan Al-Jambi, Selamat
tinggal Bank Konvensional, TIFA PUBLISHING HOUSE, Jakarta, 2009
{ 0 komentar... read them below or add one }
Posting Komentar