Diposting oleh
joko saputra on Sabtu, 05 Mei 2012
di
01.41
TULISAN 6
Keputusan parlemen untuk menunda kenaikan harga bahan bakar minyak per 1 April 2012 mengingatkan saya pada lakon drama ”Musuh Masyarakat” yang ditulis Henrik Ibsen 130 tahun lalu. Drama memukau yang diterjemahkan oleh Asrul Sani ke dalam bahasa Indonesia ini bicara betapa kompromi politik dan populisme bisa menjadi alat yang efektif dalam menindas akal sehat.
Kita bisa saja tidak sependapat dengan tokoh Dr Stockman dalam naskah itu karena toh demokrasi tak dirancang untuk mencapai kesempurnaan, tetapi mencegah kesewenang-wenangan. Benar keputusan ini harus dihormati. Benar sekarang ada ruang bagi pemerintah untuk menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) jika harga rata-rata harga minyak mentah Indonesia (Indonesia Crude Oil Price/ICP) mencapai 120,75 dollar AS dalam enam bulan terakhir. Masalahnya, bagaimana jika akrobat politik itu kemudian mengorbankan keadilan, stabilitas ekonomi makro, dan lingkungan?
Dalam Analisis Ekonomi terdahulu, saya menulis bahwa soal utama subsidi BBM bukanlah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pemerintah akan selalu punya jalan keluar untuk APBN, walau tak mudah. Soal utama adalah keadilan bagi penduduk miskin.
Tak adil apabila dana infrastruktur untuk penduduk miskin dikorbankan demi subsidi BBM. Mereka yang kaya bisa membangun pembangkit listrik, jalan, pelabuhan, akses air, dan bahkan menyediakan keamanannya sendiri, sedangkan yang miskin: amat bergantung pada infrastruktur publik.
Dalam konsep Amartya Sen, orang menjadi miskin karena mereka tidak bisa melakukan sesuatu, bukan karena mereka tidak memiliki sesuatu. Jadi, kesejahteraan tercipta bukan karena barang yang kita miliki, tetapi karena aktivitas yang memungkinkan kita memiliki barang tersebut. Dan aktivitas itu hanya mungkin apabila ada akses, termasuk infrastruktur. Akrobat politik telah memotong akses itu.
Selain itu, disparitas harga BBM bersubsidi dengan harga dunia—karena penundaan ini— juga akan mendorong penyelundupan. Akibatnya konsumsi BBM bersubsidi akan meningkat. Jika volume konsumsi BBM meningkat menjadi 45 juta kiloliter dengan ICP 115 dollar AS per barrel, maka subsidi BBM mencapai Rp 227,7 triliun, sementara subsidi listrik Rp 93,5 triliun. Total Rp 321,2 triliun! Padahal, belanja modal untuk infrastruktur hanya Rp 168 triliun, dan bantuan sosial hanya Rp 55,4 triliun.
Adilkah ini? Siapa pengguna BBM? Data menunjukkan: sepeda motor (40 persen), mobil pribadi (53 persen), angkutan barang (4 persen), dan angkutan publik (3 persen). Mereka yang memiliki mobil dan sepeda motor tentunya sulit dikategorikan sangat miskin. Saya tentu sangat mendukung desakan agar pemerintah memotong belanja yang tak perlu, dan mengikis korupsi. Tapi bukan memotong akses infrastruktur bagi penduduk miskin demi subsidi BBM yang dinikmati oleh para penyelundup dan kelompok menengah atas.
Penundaan kenaikan harga BBM ini juga menimbulkan ketidakpastian ekonomi. Semakin panjang ketidakpastian, semakin banyak BBM hilang dari pasaran. Semakin tinggi ekspektasi inflasi. Tengok saja harga akan terus naik sejak sekarang. Dampak inflasi kenaikan BBM ini bisa lebih tinggi dari perkiraan awal. Ini yang disebut inflation overhang, inflasi menggantung yang membayangi ekspektasi pelaku ekonomi. Masyarakat tahu, satu hari harga BBM akan dinaikkan. Karena itu, orang mulai menaikkan harga sejak sekarang.
Ekspektasi inflasi yang tinggi ini akan menekan nilai tukar rupiah (international Fisher effect). Selain itu, konsumsi premium yang melonjak juga akan meningkatkan impor minyak. Padahal, di sisi lain, pertumbuhan ekspor mulai melambat karena situasi global. Akibatnya, defisit transaksi berjalan akan meningkat, rupiah akan tertekan. Inilah risiko ekonomi makro yang harus dibayar dari kompromi itu. Di sini Bank Indonesia perlu berhati-hati sekali dalam mengelola ekspektasi inflasi.
Dua minggu lalu dalam Asian Economic Policy Review di Tokyo, sekelompok ekonom membahas kebijakan fiskal di Amerika Serikat, Eropa, dan Asia, termasuk Indonesia. Di sana, Alan Auerbach, ekonom kenamaan dunia dalam hal fiskal, menyampaikan bagaimana kendala politik menyulitkan kebijakan fiskal di AS. Jose Campa, ekonom Harvard dan mantan Menteri Keuangan Spanyol, juga bercerita hal yang sama untuk Eropa.
Menariknya, ketika saya menyampaikan risalah tentang fiskal di Indonesia, hampir semuanya memuji Indonesia. Bahkan mantan Menteri Keuangan Thailand menyatakan bahwa Thailand harus meniru Indonesia dalam membatasi defisit anggaran. Satu-satunya kritik—persis seperti argumen saya— mengapa subsidi BBM tidak dialokasikan untuk infrastruktur dan penduduk miskin.
Jawaban saya ketika itu: rasanya parlemen dan Pemerintah Indonesia akan menggunakan akal sehat soal BBM. Saya salah: yang terjadi adalah akrobat yang mengorbankan keadilan bagi yang miskin, demi popularitas politik. Kita juga melihat absennya kepemimpinan pemerintah dalam mengelola koalisi, dalam mengelola reformasi.
Suara untuk memotong anggaran yang tak perlu, mengikis korupsi, dan memotong subsidi BBM hanya didengar ketika defisit APBN membengkak. Padahal, dalam kondisi surplus APBN pun, langkah itu harus tetap dilakukan. Reformasi hanya dijalankan kalau pemerintah terdesak. Dalam keadaan baik? Rasionalitas ekonomi kalah oleh kegemaran memupuk popularitas politik. Akibatnya, akal sehat ditindas. Persis seperti drama Ibsen 130 tahun lalu.
Pendapat Saya :
Pemerintah harus benar-benar memikirkan dampak kepada
kesejahteraan masyarakat jika menaikkan harga bahan bakar minyak jadi di naik
kan.Kita sendiri tahu jika BBM di naik kan dampaknya sangat besar bagi
masyarakat contohnya sembako ikut naik,sayuran ikut naik,dan bahkan
transportasi umum yang bakan bakarnya Premiun pun otomatis akan ikut naik.Padahal
kita tahu tidak semua masyarakat terutama miskin betul-betul membutuhkan BBM
dalam aktifitras sehari-harinya,yang membutuhkan BBM adalah masyarakat yang
memiliki kendaraan saja ! apa masyarakat miskin mempunyai kendaraan??
Tentunya ini semua sangat merugikan mereka yang jelas-jelas
tidak menggunakan BBM bersubsidi,malah harus merasakan dampaknya kenaikan BBM .
Sejarah Indonesia meliputi suatu
rentang waktu yang sangat panjang yang dimulai sejak zaman prasejarah oleh
“Manusia Jawa” pada masa sekitar 500.000 tahun yang lalu. Periode dalam sejarah
Indonesia dapat dibagi menjadi lima era: era pra kolonial, munculnya kerajaan-kerajaan
Hindu-Buddha serta Islam di Jawa dan Sumatera yang terutama mengandalkan
perdagangan; era kolonial, masuknya orang-orang Eropa (terutama Belanda) yang
menginginkan rempah-rempah mengakibatkan penjajahan oleh Belanda selama sekitar
3,5 abad antara awal abad ke-17 hingga pertengahan abad ke-20; era kemerdekaan,
pasca Proklamasi Kemerdekaan Indonesia (1945) sampai jatuhnya Soekarno (1966);
era Orde Baru, 32 tahun masa pemerintahan Soeharto (1966–1998); serta era
reformasi yang berlangsung sampai sekarang.
BAB 2
PEMBAHASAN
1.Periode Kolonialisme
Periode kolonialisme terbagi ke
dalam tiga tahapan besar, yakni: periode VOC, Liberal Belanda dan Politik etis
hingga penjajahan Jepang.
a.Periode VOC
Pada masa pendudukan VOC, sistem
hukum yang diterapkan bertujuan untuk:
1) Kepentingan ekspolitasi
ekonomi demi mengatasi krisis ekonomi di negeri Belanda;
2) Pendisiplinan rakyat pribumi
dengan cara yang otoriter; dan
3) Perlindungan terhadap pegawai
VOC, sanak-kerabatnya, dan para pendatang Eropa.
Hukum Belanda diberlakukan
terhadap orang-orang Belanda atau Eropa. Sedangkan bagi pribumi, yang berlaku
adalah hukum-hukum yang dibentuk oleh tiap-tiap komunitas secara mandiri. Tata
pemerintahan dan politik pada zaman itu telah meminggirkan hak-hak dasar rakyat
di nusantara dan menjadikan penderitaan yang mendalam terhadap rakyat pribumi
di masa itu.
b.Periode liberal Belanda
Pada 1854 di Hindia Belanda
diterbitkan Regeringsreglement (selanjutnya disebut RR 1854) atau Peraturan
tentang Tata Pemerintahan (di Hindia Belanda) yang tujuan utamanya melindungi
kepentingan kepentingan usaha-usaha swasta di negeri jajahan dan untuk pertama
kalinya mengatur perlindungan hukum terhadap kaum pribumi dari kesewenang-wenangan
pemerintahan jajahan. Hal ini dapat ditemukan dalam (Regeringsreglement) RR
1854 yang mengatur tentang pembatasan terhadap eksekutif (terutama Residen) dan
kepolisian, dan jaminan terhadap proses peradilan yang bebas.
Otokratisme administrasi kolonial
masih tetap berlangsung pada periode ini, walaupun tidak lagi sebengis
sebelumnya. Namun, pembaruan hukum yang dilandasi oleh politik liberalisasi
ekonomi ini ternyata tidak meningkatkan kesejahteraan pribumi, karena
eksploitasi masih terus terjadi, hanya subyek eksploitasinya saja yang
berganti, dari eksploitasi oleh negara menjadi eksploitasi oleh modal swasta.
c.Periode Politik Etis Sampai
Kolonialisme Jepang
Kebijakan Politik Etis
dikeluarkan pada awal abad 20. Di antara kebijakan-kebijakan awal politik etis
yang berkaitan langsung dengan pembaharuan hukum adalah:
1. Pendidikan untuk anak-anak
pribumi, termasuk pendidikan lanjutan hukum
2. Pembentukan Volksraad, lembaga
perwakilan untuk kaum pribumi
3. Penataan organisasi
pemerintahan, khususnya dari segi efisiensi
4. Penataan lembaga peradilan,
khususnya dalam hal profesionalitas
5. Pembentukan peraturan
perundang-undangan yang berorientasi pada kepastian hukum.
Hingga runtuhnya kekuasaan
kolonial, pembaruan hukum di Hindia Belanda mewariskan:
1. Dualisme/pluralisme hukum
privat serta dualisme/pluralisme lembaga-lembaga peradilan
2. Penggolongan rakyat ke dalam
tiga golongan; Eropa dan yang disamakan, Timur Asing, Tionghoa dan
Non-Tionghoa, dan Pribumi.
Masa pendudukan Jepang
pembaharuan hukum tidak banyak terjadi seluruh peraturan perundang-undangan
yang tidak bertentangan dengan peraturan militer Jepang, tetap berlaku sembari
menghilangkan hak-hak istimewa orang-orang Belanda dan Eropa lainnya. Beberapa
perubahan perundang-undangan yang terjadi:
1. Kitab UU Hukum Perdata, yang
semula hanya berlaku untuk golongan Eropa dan yang setara, diberlakukan juga
untuk orang-orang Cina
2. Beberapa peraturan militer
disisipkan dalam peraturan perundang-undangan pidana yang berlaku.
Di bidang peradilan, pembaharuan
yang dilakukan adalah:
1. Penghapusan
dualisme/pluralisme tata peradilan
2. Unifikasi kejaksaan
3. Penghapusan pembedaan polisi
kota dan pedesaan/lapangan
4. Pembentukan lembaga pendidikan
hukum
5. Pengisian secara massif
jabatan-jabatan administrasi pemerintahan dan hukum dengan orang-orang pribumi.
2.Periode Revolusi Fisik Sampai Demokrasi
Liberal
a.Periode Revolusi Fisik
Pembaruan hukum yang sangat
berpengaruh di masa awal ini adalah pembaruan di dalam bidang peradilan, yang
bertujuan dekolonisasi dan nasionalisasi:
1. Meneruskan unfikasi
badan-badan peradilan dengan melakukan penyederhanaan
2. Mengurangi dan membatasi peran
badan-badan pengadilan adat dan swapraja, kecuali badan-badan pengadilan agama
yang bahkan dikuatkan dengan pendirian Mahkamah Islam Tinggi.
b.Periode Demokrasi Liberal
UUDS 1950 yang telah mengakui hak
asasi manusia. Namun pada masa ini pembaharuan hukum dan tata peradilan tidak
banyak terjadi, yang ada adalah dilema untuk mempertahankan hukum dan peradilan
adat atau mengkodifikasi dan mengunifikasinya menjadi hukum nasional yang peka
terhadap perkembangan ekonomi dan tata hubungan internasional. Kemudian yang
berjalan hanyalah unifikasi peradilan dengan menghapuskan seluruh badan-badan
dan mekanisme pengadilan atau penyelesaian sengketa di luar pengadilan negara,
yang ditetapkan melalui UU No. 9/1950 tentang Mahkamah Agung dan UU Darurat No.
1/1951 tentang Susunan dan Kekuasaan Pengadilan.
3.Periode Demokrasi Terpimpin Sampai Orde
Baru
a.Periode Demokrasi Terpimpin
Langkah-langkah pemerintahan
Demokrasi Terpimpin yang dianggap sangat berpengaruh dalam dinamika hukum dan
peradilan adalah:
1. Menghapuskan doktrin pemisahan
kekuasaan dan mendudukan MA dan badan-badan pengadilan di bawah lembaga
eksekutif
2. Mengganti lambang hukum ?dewi
keadilan? menjadi ?pohon beringin? yang berarti pengayoman
3. Memberikan peluang kepada
eksekutif untuk melakukan campur tangan secara langsung atas proses peradilan
berdasarkan UU No.19/1964 dan UU No.13/1965
4. Menyatakan bahwa hukum perdata
pada masa kolonial tidak berlaku kecuali sebagai rujukan, sehingga hakim mesti
mengembangkan putusan-putusan yang lebih situasional dan kontekstual.
b.Periode Orde Baru
Perkembangan dan dinamika hukum
dan tata peradilan di bawah Orde Baru justru diawali oleh penyingkiran hukum
dalam proses politik dan pemerintahan. Di bidang perundang-undangan, rezim Orde
Baru? membekukan? pelaksanaan UU Pokok Agraria, dan pada saat yang sama
membentuk beberapa undang-undang yang memudahkan modal asing berinvestasi di
Indonesia; di antaranya adalah UU Penanaman Modal Asing, UU Kehutanan, dan UU
Pertambangan. Selain itu, orde baru juga melakukan:
1. Penundukan lembaga-lembaga
hukum di bawah eksekutif
2. Pengendalian sistem pendidikan
dan penghancuran pemikiran kritis, termasuk dalam pemikiran hukum; Singkatnya,
pada masa orde baru tak ada perkembangan yang baik dalam hukum Nasional.
4.Periode Pasca Orde Baru (1998 –
Sekarang)
Sejak pucuk eksekutif di pegang
Presiden Habibie hingga sekarang, sudah terjadi empat kali amandemen UUD RI. Di
arah perundang-undangan dan kelembagaan negara, beberapa pembaruan formal yang
mengemuka adalah:
1. Pembaruan sistem politik dan
ketetanegaraan
2. Pembaruan sistem hukum dan hak
asasi manusia
3. Pembaruan sistem ekonomi.
Penyakit lama orde baru, yaitu
KKN (korupsi, kolusi dan nepotisme) masih kokoh mengakar pada masa pasca orde
baru, bahkan kian luas jangkauannya. Selain itu, kemampuan perangkat hukum pun
dinilai belum memadai untuk dapat menjerat para pelaku semacam itu. Aparat
penegak hukum seperti polisi, jaksa, dan hakim (kini ditambah advokat) dilihat
masih belum mampu mengartikulasikan tuntutan permbaruan hukum, hal ini dapat
dilihat dari ketidakmampuan Kejaksaan Agung meneruskan proses peradilan mantan
Presiden Soeharto, peradilan pelanggaran HAM, serta peradilan para konglomerat
hitam. Sisi baiknya, pemberdayaan rakyat untuk menuntut hak-haknya dan
mengembangkan sumber daya hukumnya secara mandiri, semakin gencar dan luas
dilaksanakan. Walaupun begitu, pembaruan hukum tetap terasa lambat dan masih
tak tentu arahnya.
BAB 3
PENUTUP
Kesimpulan
Ilmu hukum Indonesia adalah suatu
sistem pengetahuan yang mempelajari tentang hukum-hukum terdapat di Indonesia,
sehingga kita dapat mengenal tentang hukum di Indonesia. Dari Makalah ini kita
dapat mengetahui sejarah hukum di Indonesia sehingga kita dapat lebih mendalami
dan memahami tentang hukum secara singkat dan jelas, yang kedepannya akan
mendorong kita agar berhati-hati dalam bertindak. Di dalam makalah ini juga
telah diterangkan berbagai hukum yang berlaku di Indonesia yang dilihat dari
sejarah hukum Indonesia, sehingga kita dapat mempunyai pedoman dan pengetahuan
yang lebih tentang hukum.
Diposting oleh
joko saputra on Jumat, 04 Mei 2012
di
23.50
Tulisan
4
BAB I
PENDAHULUAN
ØPengertian
Yang dimaksud dengan Benda dalam
konteks hukum perdata adalah segala sesuatu
yang
dapat diberikan / diletakkan suatu Hak diatasnya, utamanya yang berupa hak milik.
Dengan demikian, yang dapat memiliki sesuatu hak tersebut adalah SubyekHukum,
sedangkan sesuatu yang dibebani hak itu adalah Obyek Hukum. Benda yang
dalam hukum perdata diatur dalam Buku II BWI, tidak sama dengan bidang disiplin
ilmu fisika, di mana dikatakan bahwa bulan itu adalah benda (angkasa), sedangkan
dalam pengertian hukum perdata bulan itu bukan (belum) dapat dikatakan sebagai
benda, karena tidak / belum ada yang (dapat) memilikinya .
Pengaturan tentang hukum benda dalam
Buku II BWI ini mempergunakan sistem
tertutup,
artinya orang tidak diperbolehkan mengadakan hak hak kebendaan selain dari
yang
telah diatur dalam undang undang ini. Selain itu, hukum benda bersifat memaksa (dwingend
recht), artinya harus dipatuhi, tidak boleh disimpangi, termasuk membuat
peraturan baru yang menyimpang dari yang telah ditetapkan . Lebih lanjut dalam
hukum perdata, yang namanya benda itu bukanlah segala sesuatu yang berwujud
atau dapat diraba oleh pancaindera saja, melainkan termasuk juga pengertian
benda yang tidak berwujud, seperti misalnya kekayaan seseorang.
Istilah benda yang dipakai untuk
pengertian kekayaan, termasuk didalamnya tagihan /
piutang,
atau hak hak lainnya, misalnya bunga atas deposito . Meskipun pengertian zaak
dalam BWI tidak hanya meliputi benda berwujud saja, namun sebagian besar dari
materi Buku II tentang Benda mengatur tentang benda yang berwujud. Pengertian
benda sebagai yang tak berwujud itu tidak dikenal dalam Hukum Adat kita,
karena cara berfikir orang Indonesia cenderung pada kenyataan belaka, berbeda
dengan cara berfikir orang Barat yang cenderung mengkedepankan apa yang ada di
alam pikirannya. Selain itu, istilah zaak didalam BWI tidak selalu berarti
benda, tetapi bisa berarti yang lain, seperti : “perbuatan hukum “ (Ps.1792
BW), atau “kepentingan” (Ps.1354 BW),
dan
juga berarti “kenyataan hukum” (Ps.1263 BW).
BAB
II
PEMBAHASAN
ØDasar Hukum
Pada
masa kini, selain diatur di Buku II BWI, hukum benda juga diatur dalam:
a.
Undang Undang Pokok Agraria No.5 Tahun 1960, dimana diatur hak hak
kebendaan
yang berkaitan dengan bumi, air dan kekayaan yang terkandung
didalamnya.
b.
Undang Undang Merek No.21 Tahun 1961, yang mengatur tentang hak atas
penggunaan
merek perusahaan dan merek perniagaan .
c.
Undang Undang Hak Cipta No.6 Tahun 1982, yang mengatur tentang hak cipta
sebagai
benda tak berwujud, yang dapat dijadikan obyek hak milik .
d.
Undang Undang tentang Hak Tanggungan tahun 1996, yang mengatur tentang hak
atas
tanah dan bangunan diatasnya sebagai pengganti hipotik dan crediet verband .
ØMacam macam Benda
Doktrin
membedakan berbagai macam benda menjadi :
a.Benda
berwujud dan benda tidak berwujud
arti penting pembedaan ini adalah
pada saat pemindah tanganan benda dimaksud,
yaitu
:
Kalau benda
berwujud itu benda bergerak, pemindah tanganannya harus
secara
nyata dari tangan ke tangan.
Kalau benda
berwujud itu benda tidak bergerak, pemindah tanganannya
harus
dilakukan dengan balik nama.
Contohnya,
jual beli rokok dan jual beli rumah .
Penyerahan
benda tidak berwujud dalam bentuk berbagai piutang dilakukan
dengan
:
Piutang
atas nama (op naam) dengan cara Cessie
Piutang
atas tunjuk (an toonder) dengan cara penyerahan
surat dokumen yang
bersangkutan
dari tangan ke tangan
Piutang
atas pengganti (aan order) dengan cara endosemen
serta penyerahan
dokumen
yang bersangkutan dari tangan ke tangan ( Ps. 163 BWI).
b.Benda
Bergerak dan Benda Tidak Bergerak
Benda bergerak adalah
benda yang menurut sifatnya dapat dipindahkan (Ps.509
BWI).
Benda bergerak karena ketentuan undang undang adalah hak hak yang
melekat
pada benda bergerak (Ps.511 BWI), misalnya hak memungut hasil atas
benda
bergerak, hak memakai atas benda bergerak, saham saham perusahaan.
Benda
tidak bergerak adalah benda yang menurut sifatnya
tidak dapat dipindahpindahkan,
seperti
tanah dan segala bangunan yang berdiri melekat diatasnya.
Benda
tidak bergerak karena tujuannya adalah benda yang
dilekatkan pada
benda
tidak bergerak sebagai benda pokoknya, untuk tujuan tertentu, seperti
mesin
mesin yang dipasang pada pabrik.Tujuannya adalah untuk dipakai secara
tetap
dan tidak untuk dipindah-pindah (Ps.507 BWI). Benda tidak bergerak
karena
undang undang adalah hak hak yang melekat pada
benda tidak bergerak
tersebut,
seperti hipotik, crediet verband, hak pakai atas benda tidak bergaerak,
hak
memungut hasil atas benda tidak bergerak (Ps.508 BWI).
Arti
penting pembedaan benda sebagai bergerak dan tidak bergerak
terletak
pada :
penguasaannya
(bezit), dimana terhadap benda bergerak maka orang
yang
menguasai benda tersebut dianggap sebagai pemiliknya (Ps.1977
BWI);
azas ini tidak berlaku bagi benda tidak bergerak.
penyerahannya
(levering), yaitu terhadap benda bergerak harus
dilakukan
secara nyata, sedangkan pada benda tidak bergerak dilakukan
dengan
balik nama ;
kadaluwarsa
(verjaaring), yaitu pada benda bergerak tidak
dikenal
daluwarsa,
sedangkan pada benda tidak bergerak terdapat kadaluwarsa :
1.
dalam hal ada alas hak, daluwarsanya 20 tahun;
2.
dalam hal tidak ada alas hak, daluwarsanya 30 tahun
pembebanannya
(bezwaring), dimana untuk benda bergerak dengan
gadai,
sedangkan untuk benda tidak bergerak dengan hipotik.
dalam
hal pensitaan (beslag), dimana revindicatoir
beslah (penyitaan
untuk
menuntut kembali barangnya),hanya dapat dilakukan terhadap
barang
barang bergerak . Penyitaan untuk melaksanakan putusan
pengadilan
(executoir beslah) harus dilakukan terlebih dahulu terhadap
barang
barang bergerak, dan apabila masih belum mencukupi untuk
pelunasan
hutang tergugat, baru dilakukan executoir terhadap barang
tidak
bergerak.
c.
Benda dipakai habis dan benda tidak dipakai habis
Pembedaan ini penting artinya dalam
hal pembatalan perjanjian. Pada
perjanjian
yang obyeknya adalah benda yang dipakai habis, pembatalannya
sulit
untuk mengembalikan seperti keadaan benda itu semula, oleh karena itu
harus
diganti dengan benda lain yang sama / sejenis serta senilai, misalnya
beras,
kayu bakar, minyak tanah dlsb.
Pada perjanjian yang obyeknya adalah
benda yang tidak dipakai habis tidaklah
terlalu
sulit bila perjanjian dibatalkan, karena bendanya masih tetap ada,dan
dapat
diserahkan kembali, seperti pembatalan jual beli televisi, kendaraan
bermotor,
perhiasan dlsb .
d.
Benda sudah ada dan benda akan ada
Arti penting pembedaan ini terletak
pada pembebanan sebagai jaminan
hutang,
atau pada pelaksanaan perjanjian. Benda sudah ada dapat dijadikan
jaminan
hutang dan pelaksanaan perjanjiannya dengan cara menyerahkan
benda
tersebut. Benda akan ada tidak dapat dijadikan jaminan hutang, bahkan
perjanjian
yang obyeknya benda akan ada bisa terancam batal bila
pemenuhannya
itu tidak mungkin dapat dilaksanakan (Ps.1320 btr 3 BWI) .
e.
Benda dalam perdagangan dan benda luar perdagangan
Arti penting dari pembedaan ini
terletak pada pemindah tanganan benda
tersebut
karena jual beli atau karena warisan.
Benda
dalam perdagangan dapat diperjual belikan dengan bebas, atau
diwariskan
kepada ahli waris,sedangkan benda luar perdagangan tidak dapat
diperjual
belikan atau diwariskan, umpamanya tanah wakaf, narkotika, benda
benda
yang melanggar ketertiban dan kesusilaan .
f.
Benda dapat dibagi dan benda tidak dapat dibagi
Letak pembedaannya menjadi penting
dalam hal pemenuhan prestasi suatu
perjanjian,
di mana terhadap benda yang dapat dibagi, prestasi pemenuhan
perjanjian
dapat dilakukan tidak sekaligus, dapat bertahap, misalnya
perjanjian
memberikan satu ton gandum dapat dilakukan dalambeberapa kali
pengiriman,
yang penting jumlah keseluruhannya harus satu ton. Lain halnya
dengan
benda yang tidak dapat dibagi, maka pemenuhan prestasi tidak dapat
dilakukan
sebagian demi sebagian, melainkan harus secara seutuhnya,
misalnya
perjanjian sewa menyewa mobil, tidak bisa sekarang diserahkan
rodanya,
besok baru joknya dlsb.
g.
Benda terdaftar dan benda tidak terdaftar
Arti penting pembeaannya terletak
pada pembuktian kepemilikannya. Benda
terdaftar
dibuktikan dengan bukti pendaftarannya, umumnya berupa
sertifikat/dokumen
atas nama si pemilik, seperti tanah, kendaraan bermotor,
perusahaan,
hak cipta, telpon, televisi dlsb.
Pemerintah
lebih mudah melakukan kontrol atas benda terdaftar, baik dari
segi
tertib administrasi kepemilikan maupun dari pembayaran pajaknya.
Benda
tidak terdaftar sulit untuk mengetahui dengan pasti siapa pemilik yang
sah
atas benda itu, karena berlaku azas ‘siapa yang menguasai benda itu
dianggap
sebagai pemiliknya’. Contohnya, perhiasan, alat alat rumah tangga,
hewan
piaraan, pakaian dlsb.
ØHak Kebendaan
Sifat / Karakter Hak
kebendaan.
Perbedaan
antara hak kebendaan yang diatur dalam Buku II BWI dengan hak
perorangan
yang diatur dalam Buku III BWI adalah sebagai berikut :
a.
Hak kebendaan bersifat mutlak (absolut), karena berlaku terhadap siapa saja,
dan
orang
lain harus menghormati hak tersebut, sedangkan hak perorangan berlaku
secara
nisbi (relatief), karena hanya melibatkan orang / pihak tertentu saja, yakni
yang
ada dalam suatu perjanjian saja.
b.
Hak kebendaan berlangsung lama, bisa jadi selama seseorang masih hidup, atau
bahkan
bisa berlanjut setelah diwariskan kepada ahli warisnya, sedangkan hukum
perorangan
berlangsung relatif lebih singkat, yakni sebatas pelaksanaan perjanjian
telah
selesai dilakukan.
c.
Hak kebendaan terbatas pada apa yang telah ditetapkan dalam peraturan
perundangan
yang berlaku, tidak boleh mengarang / menciptakan sendiri hak yang
llainnya,
sedangkan dalam hak perorangan, lingkungannya amat luas, apa saja dapat
dijadikan
obyek perjanjian, sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang,
kesusilaan
dan ketertiban umum. Oleh karena itu sering dikatakan hukum
kebendaan
itu bersifat tertutup, sedangkan hukum perorangan bersifat terbuka.
Ciri
ciri Hak Kebendaan adalah :
mutlak / absolut
mengikuti benda
dimana hak itu melekat, misalnya hak sewa tetap
mengikuti
benda itu berada, siapapun yang memiliki hak diatasnya
hak yang ada
terlebih dahulu (yang lebih tua), kedudukannya lebih tinggi;
misalnya
sebuah rumah dibebani hipotik 1 dan hipotik 2, maka penyelesaian
hutang
atas hipotik 1 harus didahulukan dari hutang atas hipotik 2.
memiliki sifat
diutamakan, misalnya suatu rumah harus dijual untuk
melunasi
hutang, maka hasil penjualannya lebih diutamakan untuk melunasi
hipotik
atas rumah itu.
dapat dilakukan
gugatan terhadap siapapun yang mengganggu hak yang
bersangkutan.
pemindahan hak
kebendaan dapat dilakukan kepada siapapun .
ØPenggolongan Hak
Kebendaan
Hak
atas Kebendaan dibagi dalam 2 (dua) macam, yaitu :
a.
Hak Kebendaaan yang memberi kenikmatan .
Selain
yang mengenai tanah, karena sudah diatur dalam UUPA, maka hak
kebendaan
yang termasuk dalam kategori ini adalah ;
-
Bezit ; Hak Milik (eigendom) ; Hak Memungut Hasil ; Hak Pakai ;
-
Hak Mendiami
Hak
atas tanah yang dengan berlakunya UUPA dinyatakan tidak berlaku lagi :
-
Hak bezit atas tanah ; Hak eigendom atas tanah
-
Hak servitut ; Hak opstal ; Hak erfpacht ; Hak bunga atas tanah
-
Hak pakai atas tanah
Dengan
berlakunya UUPA, pengganti dari hak atas tanah yang dihapus adalah :
-
Hak Milik ; Hak Guna Usaha ; Hak Guna Bangunan ; Hak Pakai
-
Hak Sewa untuk bangunan ; Hak membuka tanah dan memungut hasil hutan
-
Hak guna air, pemeliharaan dan penangkapan ikan
-
Hak guna ruang angkasa
-
Hak hak tanah untuk kepentingan keagamaan dan social
b.
Hak Kebendaan Yang bersifat Memberi Jaminan
Hak Gadai
(pandrechts)
Hipotik
Credietverband
Privilege
(piutang yang di istimewakan).
Fiducia
ØPerolehan Hak Kebendaan
Ada
beberapa cara untuk memperoleh hak kebendaan, seperti :
a.
Melaui Pengakuan
Benda
yang tidak diketahui siapa pemiliknya (res nullius) kemudian didapatkan dan
diakui
oleh seseorang yang mendapatkannya, dianggap sebagai pemiliknya.
-
8 -
Contohnya,
orang yang menangkap ikan, barang siapa yang mendapat ikan itu dan
kemudian
mengaku sebagai pemiliknya, dialah pemilik ikan tersebut. Demikian
pula
halnya dengan berburu dihutan, menggali harta karun dlsb.
b.Melalui
Penemuan
Benda
yang semula milik orang lain akan tetapi lepas dari penguasaannya, karena
misalnya
jatuh di perjalanan, maka barang siapa yang menemukan barang tersebut
dan
ia tidak mengetahui siapa pemiliknya, menjadi pemilik barang yang
diketemukannya
.
Contoh
ini adalah aplikasi hak bezit.
c.Melalui
Penyerahan
Cara
ini yang lazim, yaitu hak kebendaan diperoleh melalui penyerahan
berdasarkan
alas hak (rechts titel) tertentu, seperti jual beli, sewa menyewa, hibah
warisan
dlsb
Dengan
adanya penyerahan maka titel berpindah kepada siapa benda itu
diserahkan.
d.Dengan
Daluwarsa
Barang
siapa menguasai benda bergerak yang dia tidak ketahui pemilik benda itu
sebelumnya
(misalnya karena menemukannya), hak milik atas benda itu diperoleh
setelah
lewat waktu 3 tahun sejak orang tersebut menguasai benda yang
bersangkutan.
Untuk
benda tidak bergerak, daluwarsanya adalah :
jika ada alas
hak, 20 tahun
jika tidak ada
alas hak, 30 tahun
e
Melalui Pewarisan
Hak
kebendaan bisa diperoleh melalui warisan berdasarkan hukum waris yang
berlaku,
bisa hukum adat, hukum Islam atau hukum barat.
f.
Dengan Penciptaan
Seseorang
yang menciptakan benda baru, baik dari benda yang sudah ada maupun
samasekali
baru, dapat memperoleh hak milik atas benda ciptaannya itu.
Contohnya
orang yang menciptakan patung dari sebatang kayu, menjadi pemilik
patung
itu, demikian pula hak kebendaan tidak berwujud seperti hak paten, hak
cipta
dan lain sabagainya.
g.Dengan
cara ikutan / turunan
Seseorang
yang membeli seekor sapi yang sedang bunting maka anak sapi yang
dilahirkan
dari induknya itu menjadi miliknya juga. Demikian pula orang yang
membeli
sebidang tanah, ternyata diatas tanah itu kemudian tumbuh pohon durian,
maka
pohon durian itu termasuk milik orang yang membeli tanah tersebut.
ØHapusnya Hak Kebendaan
Hak kebendaan dapat hapus / lenyap
karena hal hal :
a.
Bendanya Lenyap / musnah
Karena
musnahnya sesuatu benda, maka hak atas benda tersebut ikut lenyap,
misalnya
hak sewa atas sebuah rumah yang habis/musnah ketimbun longsoran
tanah
gunung, menjadi musnah juga. Atau, hak gadai atas sebuah sepeda
motor,
ikut habis apabila barang tersebut musnah karena kebakaran .
b.
Karena dipindah-tangankan
Hak
milik, hak memungut hasil atau hak pakai menjadi hapus bila benda yang
bersangkutan
dipindah tangankan kepada orang lain.
c.
Karena Pelepasan Hak
Dalam
hal ini pada umumnya pelepasan yang bersangkutan dilakukan secara
sengaja
oleh yang memiliki hak tersebut, seperti radio yang rusak dibuang
ketempat
sampah. Dalam hal ini maka halk kepemilikan menjadi hapus dan
bisa
menjadi hak milik orang lain yang menemukan radio tersebut.
d.
Karena Kadaluwarsa
Daluwarsa
untuk barang tidak bergerak pada umumnya 30 tahun (karena ada
alas
hak), sedangkan untuk benda bergerak 3 tahun.
e.
Karena Pencabutan Hak
Penguasa
publik dapat mencabut hak kepemilikan seseorang atas benda
tertentu.
BAB III
PENUTUP
Hukum
perdata di Indonesia pada dasarnya bersumber pada Hukum
Napoleon kemudian bedasarkan Staatsblaad nomor 23 tahun 1847 tentang
burgerlijk wetboek voor Indonesie atau biasa disingkat sebagai BW/KUHPer.
BW/KUHPer sebenarnya merupakan suatu aturan hukum yang dibuat oleh pemerintah
Hindia Belanda yang ditujukan bagi kaum golongan warganegara bukan asli yaitu
dari Eropa, Tionghoa dan juga timur asing. Namun demikian berdasarkan kepada
pasal 2 aturan peralihan Undang-undang Dasar 1945, seluruh peraturan yang
dibuat oleh pemerintah Hindia-Belanda berlaku bagi warga negara Indonesia(azas
konkordasi). Beberapa ketentuan yang terdapat didalam BW pada saat ini telah
diatur secara terpisah/tersendiri oleh berbagai peraturan perundang-undangan.
Misalnya berkaitan tentang tanah, hak tanggungan dan fidusia.