Tulisan
4
BAB I
PENDAHULUAN
Ø Pengertian
Yang dimaksud dengan Benda dalam
konteks hukum perdata adalah segala sesuatu
yang
dapat diberikan / diletakkan suatu Hak diatasnya, utamanya yang berupa hak milik.
Dengan demikian, yang dapat memiliki sesuatu hak tersebut adalah Subyek Hukum,
sedangkan sesuatu yang dibebani hak itu adalah Obyek Hukum. Benda yang
dalam hukum perdata diatur dalam Buku II BWI, tidak sama dengan bidang disiplin
ilmu fisika, di mana dikatakan bahwa bulan itu adalah benda (angkasa), sedangkan
dalam pengertian hukum perdata bulan itu bukan (belum) dapat dikatakan sebagai
benda, karena tidak / belum ada yang (dapat) memilikinya .
Pengaturan tentang hukum benda dalam
Buku II BWI ini mempergunakan sistem
tertutup,
artinya orang tidak diperbolehkan mengadakan hak hak kebendaan selain dari
yang
telah diatur dalam undang undang ini. Selain itu, hukum benda bersifat memaksa (dwingend
recht), artinya harus dipatuhi, tidak boleh disimpangi, termasuk membuat
peraturan baru yang menyimpang dari yang telah ditetapkan . Lebih lanjut dalam
hukum perdata, yang namanya benda itu bukanlah segala sesuatu yang berwujud
atau dapat diraba oleh pancaindera saja, melainkan termasuk juga pengertian
benda yang tidak berwujud, seperti misalnya kekayaan seseorang.
Istilah benda yang dipakai untuk
pengertian kekayaan, termasuk didalamnya tagihan /
piutang,
atau hak hak lainnya, misalnya bunga atas deposito . Meskipun pengertian zaak
dalam BWI tidak hanya meliputi benda berwujud saja, namun sebagian besar dari
materi Buku II tentang Benda mengatur tentang benda yang berwujud. Pengertian
benda sebagai yang tak berwujud itu tidak dikenal dalam Hukum Adat kita,
karena cara berfikir orang Indonesia cenderung pada kenyataan belaka, berbeda
dengan cara berfikir orang Barat yang cenderung mengkedepankan apa yang ada di
alam pikirannya. Selain itu, istilah zaak didalam BWI tidak selalu berarti
benda, tetapi bisa berarti yang lain, seperti : “perbuatan hukum “ (Ps.1792
BW), atau “kepentingan” (Ps.1354 BW),
dan
juga berarti “kenyataan hukum” (Ps.1263 BW).
PEMBAHASAN
Ø Dasar Hukum
Pada
masa kini, selain diatur di Buku II BWI, hukum benda juga diatur dalam:
a.
Undang Undang Pokok Agraria No.5 Tahun 1960, dimana diatur hak hak
kebendaan
yang berkaitan dengan bumi, air dan kekayaan yang terkandung
didalamnya.
b.
Undang Undang Merek No.21 Tahun 1961, yang mengatur tentang hak atas
penggunaan
merek perusahaan dan merek perniagaan .
c.
Undang Undang Hak Cipta No.6 Tahun 1982, yang mengatur tentang hak cipta
sebagai
benda tak berwujud, yang dapat dijadikan obyek hak milik .
d.
Undang Undang tentang Hak Tanggungan tahun 1996, yang mengatur tentang hak
atas
tanah dan bangunan diatasnya sebagai pengganti hipotik dan crediet verband .
Ø Macam macam Benda
Doktrin
membedakan berbagai macam benda menjadi :
a.Benda
berwujud dan benda tidak berwujud
arti penting pembedaan ini adalah
pada saat pemindah tanganan benda dimaksud,
yaitu
:
Kalau benda
berwujud itu benda bergerak, pemindah tanganannya harus
secara
nyata dari tangan ke tangan.
Kalau benda
berwujud itu benda tidak bergerak, pemindah tanganannya
harus
dilakukan dengan balik nama.
Contohnya,
jual beli rokok dan jual beli rumah .
Penyerahan
benda tidak berwujud dalam bentuk berbagai piutang dilakukan
dengan
:
Piutang
atas nama (op naam) dengan cara Cessie
Piutang
atas tunjuk (an toonder) dengan cara penyerahan
surat dokumen yang
bersangkutan
dari tangan ke tangan
Piutang
atas pengganti (aan order) dengan cara endosemen
serta penyerahan
dokumen
yang bersangkutan dari tangan ke tangan ( Ps. 163 BWI).
b.Benda
Bergerak dan Benda Tidak Bergerak
Benda bergerak adalah
benda yang menurut sifatnya dapat dipindahkan (Ps.509
BWI).
Benda bergerak karena ketentuan undang undang adalah hak hak yang
melekat
pada benda bergerak (Ps.511 BWI), misalnya hak memungut hasil atas
benda
bergerak, hak memakai atas benda bergerak, saham saham perusahaan.
Benda
tidak bergerak adalah benda yang menurut sifatnya
tidak dapat dipindahpindahkan,
seperti
tanah dan segala bangunan yang berdiri melekat diatasnya.
Benda
tidak bergerak karena tujuannya adalah benda yang
dilekatkan pada
benda
tidak bergerak sebagai benda pokoknya, untuk tujuan tertentu, seperti
mesin
mesin yang dipasang pada pabrik.Tujuannya adalah untuk dipakai secara
tetap
dan tidak untuk dipindah-pindah (Ps.507 BWI). Benda tidak bergerak
karena
undang undang adalah hak hak yang melekat pada
benda tidak bergerak
tersebut,
seperti hipotik, crediet verband, hak pakai atas benda tidak bergaerak,
hak
memungut hasil atas benda tidak bergerak (Ps.508 BWI).
Arti
penting pembedaan benda sebagai bergerak dan tidak bergerak
terletak
pada :
penguasaannya
(bezit), dimana terhadap benda bergerak maka orang
yang
menguasai benda tersebut dianggap sebagai pemiliknya (Ps.1977
BWI);
azas ini tidak berlaku bagi benda tidak bergerak.
penyerahannya
(levering), yaitu terhadap benda bergerak harus
dilakukan
secara nyata, sedangkan pada benda tidak bergerak dilakukan
dengan
balik nama ;
kadaluwarsa
(verjaaring), yaitu pada benda bergerak tidak
dikenal
daluwarsa,
sedangkan pada benda tidak bergerak terdapat kadaluwarsa :
1.
dalam hal ada alas hak, daluwarsanya 20 tahun;
2.
dalam hal tidak ada alas hak, daluwarsanya 30 tahun
pembebanannya
(bezwaring), dimana untuk benda bergerak dengan
gadai,
sedangkan untuk benda tidak bergerak dengan hipotik.
dalam
hal pensitaan (beslag), dimana revindicatoir
beslah (penyitaan
untuk
menuntut kembali barangnya),hanya dapat dilakukan terhadap
barang
barang bergerak . Penyitaan untuk melaksanakan putusan
pengadilan
(executoir beslah) harus dilakukan terlebih dahulu terhadap
barang
barang bergerak, dan apabila masih belum mencukupi untuk
pelunasan
hutang tergugat, baru dilakukan executoir terhadap barang
tidak
bergerak.
c.
Benda dipakai habis dan benda tidak dipakai habis
Pembedaan ini penting artinya dalam
hal pembatalan perjanjian. Pada
perjanjian
yang obyeknya adalah benda yang dipakai habis, pembatalannya
sulit
untuk mengembalikan seperti keadaan benda itu semula, oleh karena itu
harus
diganti dengan benda lain yang sama / sejenis serta senilai, misalnya
beras,
kayu bakar, minyak tanah dlsb.
Pada perjanjian yang obyeknya adalah
benda yang tidak dipakai habis tidaklah
terlalu
sulit bila perjanjian dibatalkan, karena bendanya masih tetap ada,dan
dapat
diserahkan kembali, seperti pembatalan jual beli televisi, kendaraan
bermotor,
perhiasan dlsb .
d.
Benda sudah ada dan benda akan ada
Arti penting pembedaan ini terletak
pada pembebanan sebagai jaminan
hutang,
atau pada pelaksanaan perjanjian. Benda sudah ada dapat dijadikan
jaminan
hutang dan pelaksanaan perjanjiannya dengan cara menyerahkan
benda
tersebut. Benda akan ada tidak dapat dijadikan jaminan hutang, bahkan
perjanjian
yang obyeknya benda akan ada bisa terancam batal bila
pemenuhannya
itu tidak mungkin dapat dilaksanakan (Ps.1320 btr 3 BWI) .
e.
Benda dalam perdagangan dan benda luar perdagangan
Arti penting dari pembedaan ini
terletak pada pemindah tanganan benda
tersebut
karena jual beli atau karena warisan.
Benda
dalam perdagangan dapat diperjual belikan dengan bebas, atau
diwariskan
kepada ahli waris,sedangkan benda luar perdagangan tidak dapat
diperjual
belikan atau diwariskan, umpamanya tanah wakaf, narkotika, benda
benda
yang melanggar ketertiban dan kesusilaan .
f.
Benda dapat dibagi dan benda tidak dapat dibagi
Letak pembedaannya menjadi penting
dalam hal pemenuhan prestasi suatu
perjanjian,
di mana terhadap benda yang dapat dibagi, prestasi pemenuhan
perjanjian
dapat dilakukan tidak sekaligus, dapat bertahap, misalnya
perjanjian
memberikan satu ton gandum dapat dilakukan dalambeberapa kali
pengiriman,
yang penting jumlah keseluruhannya harus satu ton. Lain halnya
dengan
benda yang tidak dapat dibagi, maka pemenuhan prestasi tidak dapat
dilakukan
sebagian demi sebagian, melainkan harus secara seutuhnya,
misalnya
perjanjian sewa menyewa mobil, tidak bisa sekarang diserahkan
rodanya,
besok baru joknya dlsb.
g.
Benda terdaftar dan benda tidak terdaftar
Arti penting pembeaannya terletak
pada pembuktian kepemilikannya. Benda
terdaftar
dibuktikan dengan bukti pendaftarannya, umumnya berupa
sertifikat/dokumen
atas nama si pemilik, seperti tanah, kendaraan bermotor,
perusahaan,
hak cipta, telpon, televisi dlsb.
Pemerintah
lebih mudah melakukan kontrol atas benda terdaftar, baik dari
segi
tertib administrasi kepemilikan maupun dari pembayaran pajaknya.
Benda
tidak terdaftar sulit untuk mengetahui dengan pasti siapa pemilik yang
sah
atas benda itu, karena berlaku azas ‘siapa yang menguasai benda itu
dianggap
sebagai pemiliknya’. Contohnya, perhiasan, alat alat rumah tangga,
hewan
piaraan, pakaian dlsb.
Ø Hak Kebendaan
Sifat / Karakter Hak
kebendaan.
Perbedaan
antara hak kebendaan yang diatur dalam Buku II BWI dengan hak
perorangan
yang diatur dalam Buku III BWI adalah sebagai berikut :
a.
Hak kebendaan bersifat mutlak (absolut), karena berlaku terhadap siapa saja,
dan
orang
lain harus menghormati hak tersebut, sedangkan hak perorangan berlaku
secara
nisbi (relatief), karena hanya melibatkan orang / pihak tertentu saja, yakni
yang
ada dalam suatu perjanjian saja.
b.
Hak kebendaan berlangsung lama, bisa jadi selama seseorang masih hidup, atau
bahkan
bisa berlanjut setelah diwariskan kepada ahli warisnya, sedangkan hukum
perorangan
berlangsung relatif lebih singkat, yakni sebatas pelaksanaan perjanjian
telah
selesai dilakukan.
c.
Hak kebendaan terbatas pada apa yang telah ditetapkan dalam peraturan
perundangan
yang berlaku, tidak boleh mengarang / menciptakan sendiri hak yang
llainnya,
sedangkan dalam hak perorangan, lingkungannya amat luas, apa saja dapat
dijadikan
obyek perjanjian, sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang,
kesusilaan
dan ketertiban umum. Oleh karena itu sering dikatakan hukum
kebendaan
itu bersifat tertutup, sedangkan hukum perorangan bersifat terbuka.
Ciri
ciri Hak Kebendaan adalah :
mutlak / absolut
mengikuti benda
dimana hak itu melekat, misalnya hak sewa tetap
mengikuti
benda itu berada, siapapun yang memiliki hak diatasnya
hak yang ada
terlebih dahulu (yang lebih tua), kedudukannya lebih tinggi;
misalnya
sebuah rumah dibebani hipotik 1 dan hipotik 2, maka penyelesaian
hutang
atas hipotik 1 harus didahulukan dari hutang atas hipotik 2.
memiliki sifat
diutamakan, misalnya suatu rumah harus dijual untuk
melunasi
hutang, maka hasil penjualannya lebih diutamakan untuk melunasi
hipotik
atas rumah itu.
dapat dilakukan
gugatan terhadap siapapun yang mengganggu hak yang
bersangkutan.
pemindahan hak
kebendaan dapat dilakukan kepada siapapun .
Ø Penggolongan Hak
Kebendaan
Hak
atas Kebendaan dibagi dalam 2 (dua) macam, yaitu :
a.
Hak Kebendaaan yang memberi kenikmatan .
Selain
yang mengenai tanah, karena sudah diatur dalam UUPA, maka hak
kebendaan
yang termasuk dalam kategori ini adalah ;
-
Bezit ; Hak Milik (eigendom) ; Hak Memungut Hasil ; Hak Pakai ;
-
Hak Mendiami
Hak
atas tanah yang dengan berlakunya UUPA dinyatakan tidak berlaku lagi :
-
Hak bezit atas tanah ; Hak eigendom atas tanah
-
Hak servitut ; Hak opstal ; Hak erfpacht ; Hak bunga atas tanah
-
Hak pakai atas tanah
Dengan
berlakunya UUPA, pengganti dari hak atas tanah yang dihapus adalah :
-
Hak Milik ; Hak Guna Usaha ; Hak Guna Bangunan ; Hak Pakai
-
Hak Sewa untuk bangunan ; Hak membuka tanah dan memungut hasil hutan
-
Hak guna air, pemeliharaan dan penangkapan ikan
-
Hak guna ruang angkasa
-
Hak hak tanah untuk kepentingan keagamaan dan social
b.
Hak Kebendaan Yang bersifat Memberi Jaminan
Hak Gadai
(pandrechts)
Hipotik
Credietverband
Privilege
(piutang yang di istimewakan).
Fiducia
Ø Perolehan Hak Kebendaan
Ada
beberapa cara untuk memperoleh hak kebendaan, seperti :
a.
Melaui Pengakuan
Benda
yang tidak diketahui siapa pemiliknya (res nullius) kemudian didapatkan dan
diakui
oleh seseorang yang mendapatkannya, dianggap sebagai pemiliknya.
-
8 -
Contohnya,
orang yang menangkap ikan, barang siapa yang mendapat ikan itu dan
kemudian
mengaku sebagai pemiliknya, dialah pemilik ikan tersebut. Demikian
pula
halnya dengan berburu dihutan, menggali harta karun dlsb.
b.Melalui
Penemuan
Benda
yang semula milik orang lain akan tetapi lepas dari penguasaannya, karena
misalnya
jatuh di perjalanan, maka barang siapa yang menemukan barang tersebut
dan
ia tidak mengetahui siapa pemiliknya, menjadi pemilik barang yang
diketemukannya
.
Contoh
ini adalah aplikasi hak bezit.
c.Melalui
Penyerahan
Cara
ini yang lazim, yaitu hak kebendaan diperoleh melalui penyerahan
berdasarkan
alas hak (rechts titel) tertentu, seperti jual beli, sewa menyewa, hibah
warisan
dlsb
Dengan
adanya penyerahan maka titel berpindah kepada siapa benda itu
diserahkan.
d.Dengan
Daluwarsa
Barang
siapa menguasai benda bergerak yang dia tidak ketahui pemilik benda itu
sebelumnya
(misalnya karena menemukannya), hak milik atas benda itu diperoleh
setelah
lewat waktu 3 tahun sejak orang tersebut menguasai benda yang
bersangkutan.
Untuk
benda tidak bergerak, daluwarsanya adalah :
jika ada alas
hak, 20 tahun
jika tidak ada
alas hak, 30 tahun
e
Melalui Pewarisan
Hak
kebendaan bisa diperoleh melalui warisan berdasarkan hukum waris yang
berlaku,
bisa hukum adat, hukum Islam atau hukum barat.
f.
Dengan Penciptaan
Seseorang
yang menciptakan benda baru, baik dari benda yang sudah ada maupun
samasekali
baru, dapat memperoleh hak milik atas benda ciptaannya itu.
Contohnya
orang yang menciptakan patung dari sebatang kayu, menjadi pemilik
patung
itu, demikian pula hak kebendaan tidak berwujud seperti hak paten, hak
cipta
dan lain sabagainya.
g.Dengan
cara ikutan / turunan
Seseorang
yang membeli seekor sapi yang sedang bunting maka anak sapi yang
dilahirkan
dari induknya itu menjadi miliknya juga. Demikian pula orang yang
membeli
sebidang tanah, ternyata diatas tanah itu kemudian tumbuh pohon durian,
maka
pohon durian itu termasuk milik orang yang membeli tanah tersebut.
Ø Hapusnya Hak Kebendaan
Hak kebendaan dapat hapus / lenyap
karena hal hal :
a.
Bendanya Lenyap / musnah
Karena
musnahnya sesuatu benda, maka hak atas benda tersebut ikut lenyap,
misalnya
hak sewa atas sebuah rumah yang habis/musnah ketimbun longsoran
tanah
gunung, menjadi musnah juga. Atau, hak gadai atas sebuah sepeda
motor,
ikut habis apabila barang tersebut musnah karena kebakaran .
b.
Karena dipindah-tangankan
Hak
milik, hak memungut hasil atau hak pakai menjadi hapus bila benda yang
bersangkutan
dipindah tangankan kepada orang lain.
c.
Karena Pelepasan Hak
Dalam
hal ini pada umumnya pelepasan yang bersangkutan dilakukan secara
sengaja
oleh yang memiliki hak tersebut, seperti radio yang rusak dibuang
ketempat
sampah. Dalam hal ini maka halk kepemilikan menjadi hapus dan
bisa
menjadi hak milik orang lain yang menemukan radio tersebut.
d.
Karena Kadaluwarsa
Daluwarsa
untuk barang tidak bergerak pada umumnya 30 tahun (karena ada
alas
hak), sedangkan untuk benda bergerak 3 tahun.
e.
Karena Pencabutan Hak
Penguasa
publik dapat mencabut hak kepemilikan seseorang atas benda
tertentu.
PENUTUP
Hukum
perdata di Indonesia pada dasarnya bersumber pada Hukum
Napoleon kemudian bedasarkan Staatsblaad nomor 23 tahun 1847 tentang
burgerlijk wetboek voor Indonesie atau biasa disingkat sebagai BW/KUHPer.
BW/KUHPer sebenarnya merupakan suatu aturan hukum yang dibuat oleh pemerintah
Hindia Belanda yang ditujukan bagi kaum golongan warganegara bukan asli yaitu
dari Eropa, Tionghoa dan juga timur asing. Namun demikian berdasarkan kepada
pasal 2 aturan peralihan Undang-undang Dasar 1945, seluruh peraturan yang
dibuat oleh pemerintah Hindia-Belanda berlaku bagi warga negara Indonesia(azas
konkordasi). Beberapa ketentuan yang terdapat didalam BW pada saat ini telah
diatur secara terpisah/tersendiri oleh berbagai peraturan perundang-undangan.
Misalnya berkaitan tentang tanah, hak tanggungan dan fidusia.
Sumber:
{ 0 komentar... read them below or add one }
Posting Komentar