TULISAN 5
BAB 1
PENDAHULUAN
Sejarah Indonesia meliputi suatu
rentang waktu yang sangat panjang yang dimulai sejak zaman prasejarah oleh
“Manusia Jawa” pada masa sekitar 500.000 tahun yang lalu. Periode dalam sejarah
Indonesia dapat dibagi menjadi lima era: era pra kolonial, munculnya kerajaan-kerajaan
Hindu-Buddha serta Islam di Jawa dan Sumatera yang terutama mengandalkan
perdagangan; era kolonial, masuknya orang-orang Eropa (terutama Belanda) yang
menginginkan rempah-rempah mengakibatkan penjajahan oleh Belanda selama sekitar
3,5 abad antara awal abad ke-17 hingga pertengahan abad ke-20; era kemerdekaan,
pasca Proklamasi Kemerdekaan Indonesia (1945) sampai jatuhnya Soekarno (1966);
era Orde Baru, 32 tahun masa pemerintahan Soeharto (1966–1998); serta era
reformasi yang berlangsung sampai sekarang.
BAB 2
PEMBAHASAN
1. Periode Kolonialisme
Periode kolonialisme terbagi ke
dalam tiga tahapan besar, yakni: periode VOC, Liberal Belanda dan Politik etis
hingga penjajahan Jepang.
a. Periode VOC
Pada masa pendudukan VOC, sistem
hukum yang diterapkan bertujuan untuk:
1) Kepentingan ekspolitasi
ekonomi demi mengatasi krisis ekonomi di negeri Belanda;
2) Pendisiplinan rakyat pribumi
dengan cara yang otoriter; dan
3) Perlindungan terhadap pegawai
VOC, sanak-kerabatnya, dan para pendatang Eropa.
Hukum Belanda diberlakukan
terhadap orang-orang Belanda atau Eropa. Sedangkan bagi pribumi, yang berlaku
adalah hukum-hukum yang dibentuk oleh tiap-tiap komunitas secara mandiri. Tata
pemerintahan dan politik pada zaman itu telah meminggirkan hak-hak dasar rakyat
di nusantara dan menjadikan penderitaan yang mendalam terhadap rakyat pribumi
di masa itu.
b. Periode liberal Belanda
Pada 1854 di Hindia Belanda
diterbitkan Regeringsreglement (selanjutnya disebut RR 1854) atau Peraturan
tentang Tata Pemerintahan (di Hindia Belanda) yang tujuan utamanya melindungi
kepentingan kepentingan usaha-usaha swasta di negeri jajahan dan untuk pertama
kalinya mengatur perlindungan hukum terhadap kaum pribumi dari kesewenang-wenangan
pemerintahan jajahan. Hal ini dapat ditemukan dalam (Regeringsreglement) RR
1854 yang mengatur tentang pembatasan terhadap eksekutif (terutama Residen) dan
kepolisian, dan jaminan terhadap proses peradilan yang bebas.
Otokratisme administrasi kolonial
masih tetap berlangsung pada periode ini, walaupun tidak lagi sebengis
sebelumnya. Namun, pembaruan hukum yang dilandasi oleh politik liberalisasi
ekonomi ini ternyata tidak meningkatkan kesejahteraan pribumi, karena
eksploitasi masih terus terjadi, hanya subyek eksploitasinya saja yang
berganti, dari eksploitasi oleh negara menjadi eksploitasi oleh modal swasta.
c. Periode Politik Etis Sampai
Kolonialisme Jepang
Kebijakan Politik Etis
dikeluarkan pada awal abad 20. Di antara kebijakan-kebijakan awal politik etis
yang berkaitan langsung dengan pembaharuan hukum adalah:
1. Pendidikan untuk anak-anak
pribumi, termasuk pendidikan lanjutan hukum
2. Pembentukan Volksraad, lembaga
perwakilan untuk kaum pribumi
3. Penataan organisasi
pemerintahan, khususnya dari segi efisiensi
4. Penataan lembaga peradilan,
khususnya dalam hal profesionalitas
5. Pembentukan peraturan
perundang-undangan yang berorientasi pada kepastian hukum.
Hingga runtuhnya kekuasaan
kolonial, pembaruan hukum di Hindia Belanda mewariskan:
1. Dualisme/pluralisme hukum
privat serta dualisme/pluralisme lembaga-lembaga peradilan
2. Penggolongan rakyat ke dalam
tiga golongan; Eropa dan yang disamakan, Timur Asing, Tionghoa dan
Non-Tionghoa, dan Pribumi.
Masa pendudukan Jepang
pembaharuan hukum tidak banyak terjadi seluruh peraturan perundang-undangan
yang tidak bertentangan dengan peraturan militer Jepang, tetap berlaku sembari
menghilangkan hak-hak istimewa orang-orang Belanda dan Eropa lainnya. Beberapa
perubahan perundang-undangan yang terjadi:
1. Kitab UU Hukum Perdata, yang
semula hanya berlaku untuk golongan Eropa dan yang setara, diberlakukan juga
untuk orang-orang Cina
2. Beberapa peraturan militer
disisipkan dalam peraturan perundang-undangan pidana yang berlaku.
Di bidang peradilan, pembaharuan
yang dilakukan adalah:
1. Penghapusan
dualisme/pluralisme tata peradilan
2. Unifikasi kejaksaan
3. Penghapusan pembedaan polisi
kota dan pedesaan/lapangan
4. Pembentukan lembaga pendidikan
hukum
5. Pengisian secara massif
jabatan-jabatan administrasi pemerintahan dan hukum dengan orang-orang pribumi.
2. Periode Revolusi Fisik Sampai Demokrasi
Liberal
a. Periode Revolusi Fisik
Pembaruan hukum yang sangat
berpengaruh di masa awal ini adalah pembaruan di dalam bidang peradilan, yang
bertujuan dekolonisasi dan nasionalisasi:
1. Meneruskan unfikasi
badan-badan peradilan dengan melakukan penyederhanaan
2. Mengurangi dan membatasi peran
badan-badan pengadilan adat dan swapraja, kecuali badan-badan pengadilan agama
yang bahkan dikuatkan dengan pendirian Mahkamah Islam Tinggi.
b. Periode Demokrasi Liberal
UUDS 1950 yang telah mengakui hak
asasi manusia. Namun pada masa ini pembaharuan hukum dan tata peradilan tidak
banyak terjadi, yang ada adalah dilema untuk mempertahankan hukum dan peradilan
adat atau mengkodifikasi dan mengunifikasinya menjadi hukum nasional yang peka
terhadap perkembangan ekonomi dan tata hubungan internasional. Kemudian yang
berjalan hanyalah unifikasi peradilan dengan menghapuskan seluruh badan-badan
dan mekanisme pengadilan atau penyelesaian sengketa di luar pengadilan negara,
yang ditetapkan melalui UU No. 9/1950 tentang Mahkamah Agung dan UU Darurat No.
1/1951 tentang Susunan dan Kekuasaan Pengadilan.
3. Periode Demokrasi Terpimpin Sampai Orde
Baru
a. Periode Demokrasi Terpimpin
Langkah-langkah pemerintahan
Demokrasi Terpimpin yang dianggap sangat berpengaruh dalam dinamika hukum dan
peradilan adalah:
1. Menghapuskan doktrin pemisahan
kekuasaan dan mendudukan MA dan badan-badan pengadilan di bawah lembaga
eksekutif
2. Mengganti lambang hukum ?dewi
keadilan? menjadi ?pohon beringin? yang berarti pengayoman
3. Memberikan peluang kepada
eksekutif untuk melakukan campur tangan secara langsung atas proses peradilan
berdasarkan UU No.19/1964 dan UU No.13/1965
4. Menyatakan bahwa hukum perdata
pada masa kolonial tidak berlaku kecuali sebagai rujukan, sehingga hakim mesti
mengembangkan putusan-putusan yang lebih situasional dan kontekstual.
b. Periode Orde Baru
Perkembangan dan dinamika hukum
dan tata peradilan di bawah Orde Baru justru diawali oleh penyingkiran hukum
dalam proses politik dan pemerintahan. Di bidang perundang-undangan, rezim Orde
Baru? membekukan? pelaksanaan UU Pokok Agraria, dan pada saat yang sama
membentuk beberapa undang-undang yang memudahkan modal asing berinvestasi di
Indonesia; di antaranya adalah UU Penanaman Modal Asing, UU Kehutanan, dan UU
Pertambangan. Selain itu, orde baru juga melakukan:
1. Penundukan lembaga-lembaga
hukum di bawah eksekutif
2. Pengendalian sistem pendidikan
dan penghancuran pemikiran kritis, termasuk dalam pemikiran hukum; Singkatnya,
pada masa orde baru tak ada perkembangan yang baik dalam hukum Nasional.
4. Periode Pasca Orde Baru (1998 –
Sekarang)
Sejak pucuk eksekutif di pegang
Presiden Habibie hingga sekarang, sudah terjadi empat kali amandemen UUD RI. Di
arah perundang-undangan dan kelembagaan negara, beberapa pembaruan formal yang
mengemuka adalah:
1. Pembaruan sistem politik dan
ketetanegaraan
2. Pembaruan sistem hukum dan hak
asasi manusia
3. Pembaruan sistem ekonomi.
Penyakit lama orde baru, yaitu
KKN (korupsi, kolusi dan nepotisme) masih kokoh mengakar pada masa pasca orde
baru, bahkan kian luas jangkauannya. Selain itu, kemampuan perangkat hukum pun
dinilai belum memadai untuk dapat menjerat para pelaku semacam itu. Aparat
penegak hukum seperti polisi, jaksa, dan hakim (kini ditambah advokat) dilihat
masih belum mampu mengartikulasikan tuntutan permbaruan hukum, hal ini dapat
dilihat dari ketidakmampuan Kejaksaan Agung meneruskan proses peradilan mantan
Presiden Soeharto, peradilan pelanggaran HAM, serta peradilan para konglomerat
hitam. Sisi baiknya, pemberdayaan rakyat untuk menuntut hak-haknya dan
mengembangkan sumber daya hukumnya secara mandiri, semakin gencar dan luas
dilaksanakan. Walaupun begitu, pembaruan hukum tetap terasa lambat dan masih
tak tentu arahnya.
BAB 3
PENUTUP
Kesimpulan
Ilmu hukum Indonesia adalah suatu
sistem pengetahuan yang mempelajari tentang hukum-hukum terdapat di Indonesia,
sehingga kita dapat mengenal tentang hukum di Indonesia. Dari Makalah ini kita
dapat mengetahui sejarah hukum di Indonesia sehingga kita dapat lebih mendalami
dan memahami tentang hukum secara singkat dan jelas, yang kedepannya akan
mendorong kita agar berhati-hati dalam bertindak. Di dalam makalah ini juga
telah diterangkan berbagai hukum yang berlaku di Indonesia yang dilihat dari
sejarah hukum Indonesia, sehingga kita dapat mempunyai pedoman dan pengetahuan
yang lebih tentang hukum.
Sumber:
*
http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum_Indonesia
*
http://www.google.co.id/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=1&ved=0CDIQFjAA&url=http%3A%2F%2Fimages.flowst.multiply.multiplycontent.com%2Fattachment%2F0%2FTCB13QooC0sAABZH40c1%2FSejarah%2520Hukum%2520di%2520Indonesia.doc%3Fkey%3Dflowst%3Ajournal%3A20%26nmid%3D344912228&ei=PTOhT8vKOYnnrAey9JT1CA&usg=AFQjCNFjvTraBrafnYPEB6HD0kYUCrQRkQ
{ 0 komentar... read them below or add one }
Posting Komentar