kaidah dan norma hukum di indonesia

on Selasa, 24 April 2012

Kaidah Norma Hukum di Indonesia

Norma Hukum
Peraturan - peraturan yang timbul dan dibuat oleh lembaga kekuasaan negara. Isinya mengikat setiap orang dan pelaksanaanya dapat dipertahankan dengan segala paksaan oleh alat - alat negara, sumbernya bisa berupa peraturan perundang - undangan, yurisprudensi, kebiasaan, doktrin, dan agama. Keistimewaan norma hukum terletak pada sifatnya yang memaksa, sanksinya berupa ancaman hukuman. Penataan dan sanksi terhadap pelanggaran peraturan - peraturan hukum bersifat heteronom, artinya dapat dipaksakan oleh kekuasaan dari luar, yaitu kekuasaan negara. Contoh norma ini diantaranya ialah :
1.            “Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa/nyawa orang lain, dihukum karena membunuh dengan hukuman setinggi - tingginya 15 tahun”.
2.            “Orang yang ingkar janji suatu perikatan yang telah diadakan, diwajibkan mengganti kerugian”, misalnya jual beli.
3.            “Dilarang mengganggu ketertiban umum”.
Hukum biasanya dituangkan dalam bentuk peraturan yang tertulis, atau disebut juga perundang - undangan. Perundang - undangan baik yang sifatnya nasional maupun peraturan daerah dibuat oleh lembaga formal yang diberi kewenangan untuk membuatnys. Oleh karena itu, norma hukum sangat mengikat bagi warga negara.
Pengertian dan Ruang Lingkup Hukum
Hukum adalah himpunan petunjuk hidup (perintah - perintah dan larangan - larangan) yang mengatur tata tertib dalam masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat. Oleh karena itu, pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan oleh pemerintah/penguasa. Untuk lebih memudahkan batasan pengertian hukum, perlu kalian ketahui unsur - unsur dan ciri - ciri hukum, yaitu :'
             Unsur - unsur hukum di antaranya ialah :
1.            Peraturan mengenai tingkah laku dalam pergaulan masyarakat;
2.            Peraturan itu diadakan oleh badan - badan resmi yang berwajib;
3.            Peraturan itu pada umumnya bersifat memaksa, dan
4.            Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.
             Ciri - ciri hukum yaitu :
1.            Adanya perintah dan/atau larangan
2.            Perintah dan/atau larangan itu harus ditaati setiap orang.
             Tujuan Hukum. Secara umum tujuan hukum dirumuskan sebagai berikut:
1.            Untuk mengatur tata tertib masyarakat secara damai dan adil.
2.            Untuk menjaga kepentingan tiap manusia supaya kepentingan itu tidak dapat diganggu.
3.            Untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam pergaulan manusia.
Kalian dapat bayangkan, bagaimana kalau dalam masyarakat dan negara tidak ada atau tidak berlaku hukum. Apa yang akan terjadi? Hukum sangat penting bagi setiap orang dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Pertanyaan mengenai apa fungsi hukum itu dapat dikembalikan pada pertanyaan dasar : Apakah tujuan hukum itu ? Tujuan pokok dari hukum adalah terciptanya ketertiban dalam masyarakat. Ketertiban adalah tujuan pokok dari hukum. Ketertiban merupakan syarat pokok (fundamental) bagi adanya suatu masyarakat manusia di manapun juga.
Untuk mencapai ketertiban dalam masyarakat diperlukan adanya kepastian hukum dalam pergaulanantar manusia dalam masyarakat. Tanpa kepastian hukum dan ketertiban masyarakat, manusia tidak mungkin mengembangkan bakat - bakat dan kemampuan yang diberikan Tuhan kepadanya secara optimal. Dengan demikian, tujuan hukum adalah terpelihara dan terjaminnya kepastian dan ketertiban. Selain itu, menurut Mochtar Kusumaatmadja, tujuan lain dari hukum adalah tercapainya keadilan. Namun, keadilan itu sering dipahami secara berbeda - beda isi dan ukurannya, menurut masyarakat dan zamannya.
Pembagian Hukum
Hukum menurut bentuknya dibedakan antara hukum tertulis dan hukum tak tertulis. Hukum Tertulis, yaitu hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan perundangan. Sedangkan Hukum Tak Tertulis, yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan dalam masyarakat tetapi tidak tertulis (disebut hukum kebiasaan). Apabila dilihat menurut isinya, hukum dapat dibagi dalam Hukum Privat dan Hukum Publik. Hukum Privat (Hukum Sipil), yaitu hukum yang mengatur hubungan - hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitik beratkan kepada kepentingan perseorangan, misal Hukum Perdata. Adapun Hukum Publik (Hukum Negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat - alat perlengkapan atau hubungan antara Negara dengan perseorangan (warga negara).
             Hukum Publik
1.            Hukum Tata Negara, yaitu hukum yang mengatur bentuk dan susunan pemerintahan suatu negara serta hubungan kekuasaan antara alat - alat perlengkapannya satu sama lain, dan hubungan antara Negara (Pemerintah Pusat) dengan bagian - bagian negara (daerah - daerah swantantra).
2.            Hukum Administrasi Negara Hukum Tata Usaha Negara atau Hukum Tata Pemerintahan), yaitu hukum yang mengatur cara - cara menjalankan tugas (hak dan kewajiban) dari kekuasaan alat - alat perlengkapan negara.
3.            Hukum Pidana (Pidana = hukuman), yaitu hukum yang mengatur perbuatanperbuatan apa yang dilarang dan memberikan pidana kepada siapa yang melanggarnya serta mengatur bagaimana cara - cara mengajukan perkara - perkara ke muka pengadilan.
4.            Hukum Internasional, yang terdiri dari Hukum Perdata Internasional dan Hukum Publik Internasional. Hukum Perdata Internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum antara warga negarawarga negara sesuatu bangsa dengan warga negara - warga negara dari negara lain dalam hubungan internasional.
             Hukum Publik Internasional (Hukum Antara Negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara negara yang satu dengan negara - negara yang lain dalam hubungan internasional.
Arti Penting Hukum Bagi Warga Negara
Kaji dengan seksama dan renungkan cerita berikut ini. Seorang pencuri tertangkap tangan, kemudian dipukuli beramai - ramai oleh masyarakat setempat. Menurut UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 1 ayat (3) Negara Indonesia adalah negara hukum, artinya hukum menjadi panglima dan memiliki kedudukan utama Jadi tidak dibenarkan masyarakat menghakimi sendiri. Pencuri tersebut harus diserahkan pada polisi untuk ditindak lebih lanjut, sesuai dengan proses hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia. Bersalah atau tidaknya pencuri tersebut tergantung kepada keputusan hakim (Pengadilan). Tindakan tersebut bertentangan dengan hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam pasal 28A, 28G dan 28I UUD Negara Republik Indonesia Tahun1945, yaitu tentang “ Hak hidup, hak atas perlindungan diri dan hak untuk tidak disiksa.”
Apakah kalian sudah mempunyai KTP? Berapa umur kalian sekarang? Apakah kalian tahu arti kata penduduk? Penduduk adalah seseorang yang tinggal di suatu tempat tertentu. Apakah semua penduduk yang tinggal di tempat tertentu juga merupakan warga negara? Apakah yang dimaksud warga negara? Tidak semua penduduk adalah warga negara. Tidak semua orang yang tinggal dan menetap di Indonesia adala warga negara Indonesia, karena ada pula warga negara lain. Menjadi warga negara berarti memiliki ikatan dengan suatu
negara. Warga negara Indonesia adalah seseorang yang memiliki ikatan secara hukum dengan negara Indonesia.
Menurut Pasal 26 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi :
1.            Yang menjadi warga negara ialah orang - orang bangsa Indonesia asli dan orang - orang bangsa lain yang disahkan dengan Undang Undang sebagai warganegara.
2.            Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia
3.            Hal - hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang - undang.
Yang dimaksud dengan undang - undang dalam Pasal 26 ayat 3 tersebut di atas adalah UU.RI No.12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Dalam Pasal 1 ayat (1) dinyatakan bahwa : “Warga Negara adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang - undangan”. Orang tersebut harus tunduk terhadap hukum yang berlaku di Indonesia serta memiliki hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan hukum Indonesia dimana pun orang tersebut tinggal. Seorang yang hanya menjadi penduduk memiliki ikatan karena dia tinggal di tempat tersebut. Orang tersebut memiliki hak dan kewajiban terkait dengan tinggalnya di tempat tersebut. Hak tersebut, misalnya hak untuk mendapatkan perlindungan, tetapi dia tidak berhak untuk memilih dan dipilih ditempat tinggalnya itu karena dia bukan warga negara.
Kewajibannya sebagai penduduk juga terbatas, misalnya wajib melaporkan diri dan wajib membayar pajak tertentu saja. Hak dan kewajiban sebagai penduduk berakhir pada saat penduduk tersebut pindah tempat tinggal ke daerah lain atau negara lain. Misalnya, Habiburrahman adalah Warga Negara Indonesia, yang tinggal di Mesir. Oleh karena itu Habiburrahman memiliki hak dan kewajibansebagai penduduk Mesir. Hal tersebut akan berakhir, jika kemudian ia berpindah ke Singapura.
Hak dan kewajiban sebagai penduduk berakhir bersamaan dengan pindahnya seseorang ke tempat tinggal lain. Akan tetapi hak dan kewajiban sebagai warga negara selalu ada dan melekat sepanjang tetap sebagai warga negara. Artinya hak dan kewajiban Habiburrahman sebagai warga negara Indonesia tetap ada dan melekat sepanjang dia masih menjadi WNI, meskipun dia tinggal di Mesir, Singapura, atau tempat lainya.
Warga negara Indonesia adalah orang - orang bangsa Indonesia asli atau orang asing yang disahkan menjadi warga negara berdasarkan ketentuan undangundang. Yang dimaksud dengan “bangsa Indonesia asli” adalah orang Indonesia yang menjadi warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain atas kehendak sendiri. Orang asing dapat memperoleh status kewarganegaraan setelah memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan undang - undang. Orang asing yang ingin menjadi warga negara Indonesia (naturalisasi) harus mengajukan permohonan kepada Presiden untuk menjadi warga negara Indonesia dan memenuhi syarat tertentu. Permohonan pewarganegaraan dapat diajukan oleh pemohon jika memenuhi persyaratan sebagai berikut :
1.            Telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah menikah ;
2.            Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negar Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut - turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut - turut ;
3.            Sehat jasmani dan rohani ;
4.            Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 ;
5.            Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang di ancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun lebih ;
6.            Jika dengan memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi kewarganegaraan ganda ;
7.            Mempunyai pekerjaan dan / atau berpenghasilan tetap ; dan
8.            Membayar uang pewarganegaraan ke kas negara.
Status sebagai warga negara Indonesia juga dapat hilang karena berbagai hal, diantaranya adalah memperoleh kewarganegaraan lain karena kemauan sendiri, masuk dalam dinas tentara asing tanpa ijin terlebih dahulu dari presiden. Setiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban terhadap negaranya. Sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 27 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Sebaliknya, negara mempunyai kewajiban memberikan perlindungan terhadap warga negaranya. Hal itu sesuai dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Sumber:http://www.crayonpedia.org/mw/Norma-Norma_yang_Berlaku_dalam_kehidupan_Bermasyarakat,_Berbangsa_dan_Bernegara_7.1


Tag :

KEUNTUNGAN-KEUNTUNGAN KOPERASI

on Rabu, 21 Desember 2011



          Keuntungan koperasi yang di maksud di sini adalah keuntungan-keuntungan baik bagi anggotanya maupun sebagai bukan anggotanya.Sebagai anggota koperasi keuntungan yang di dapat dengan adanya koperasi kebutuhan para anggota dapat diperoleh di koperasi. Dengan terpenuhinya kebutuhan anggota maka semakin meningkatlah kesejahteraan anggota koperasi. Dengan memajukan kesejahteraan anggotanya berarti koperasi juga memajukan kesejahteraan masyarakat dan memajukan tatanan ekonomi nasional.
Keseluruhan tujuan koperasi tersebut adalah dalam rangka mewujudkan masyarakat yang adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Pengertian sederhananya:  bahwa koperasi bermanfaat bagi anggotanya.Manfaat paling utama adalah anggota dapat memenuhi kebutuhan hidupnya. Misalnya dengan adanya koperasi, anggota dapat meminjam uang pada koperasi untuk modal usaha.Manfaat koperasi bagi anggota tidak hanya memenuhi kebutuhan anggota. Jika kita menjadi anggota sebuah koperasi, maka kita akan memperoleh manfaat lain yakni:
a.Pada akhir tahun setiap anggota mendapat keuntungan yang disebut Sisa Hasil Usaha (SHU)
b. Setiap anggota dapat berlatih berorganisasi dan bergotong royong
c. Setiap anggota dapat berlatih bertanggung jawab
            Kuntungan-keuntungan sebuah koperasi yang di dapat masyarakat luas walaupun bukan sebagai anggotanya.Masyarakat dapat meminjam uang dari koperasi dengan syarat dan ketentuan yang tidak begitu rumit,berbeda dengan mereka yang meminjam uang di Bank yang terkadang syarat-syarat dan ketentuan yang di ajukan Bank cukup rumit.Mereka yang meminjam uang di koperasi dapat terbebas dari rentenir yang meminjamkan uang dengan bunga sangat tinggi.Selain itu bagi masyarakat yang memiliki hasil produk tertentu dapat menjualnya di koperasi,demikian pula para petani di desa juga dapat terhindar dari Tengkulak (Orang yang membeli hasil panen dari para petani)yang membeli harga panen mereka dengan seenaknya.Bila para petani menjual hasil panannya kepada koperasi petani akan memperoleh harga yang sepadan dengan hasil panennya karena koperasi sangat lah memperhatikan dari segi kemanusiaan.
            Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa koperasi memiliki peran yang besar di masyarakat. Jika banyak orang yang dapat mengambil kemanfaatan koperasi maka ekonomi masyarakat pun akan kuat. Oleh karena itu tak heran jika koperasi disebut sebagai soko guru atau tiang utama perekonomian di Indonesia.

Sumber :
http://kkgbekasitimur.wordpress.com/2011/06/
http://sud art.student.fkip.uns.ac.id/2009/06/22/analisis-hambatan-koperasi/keuntungan koperasi
Tag :

KENDALA KOPERASI KURANG DI MINATI DI INDONESIA

on Selasa, 20 Desember 2011


Negara Indonesia yang rata-rata penduduknya berpendidikan rendah, dan kurang maraknya sosialisasi pemerintah tentang manfaat koperasi bagi masyarakat umum khususnya mereka yang berpendididkan rendah  ini lah.Yang menyebabkan salah satunya kendala kopersai kurang di minati atau kurang berkembang di Indonesia. kesadaran masyarakat akan kebutuhannya untuk memperbaiki diri, meningkatkan kesejahteraanya, atau mengembangkan diri secara mandiri.Padahal Kesadaran ini akan menjadi motivasi utama bagi pendirian koperasi .
Kendala utama yang dihadapi, yang juga merupakan kendala bagi dunia usaha pada umumnya, adalah tingkat kemampuan dan profesionalisme sumber daya manusia koperasi yang umumnya belum memadai. Kendala ini menjadi faktor yang mempengaruhi kemampuan koperasi dalam menjalankan fungsi dan peranannya dan berakibat antara lain pada kurang efektif dan efisiennya orga­nisasi dan manajemen koperasi. Hal ini tercermin pada pengelolaan koperasi dan tingkat partisipasi anggota yang belum optimal. Meskipun berbagai upaya telah dilakukan untuk meningkatkan kemampuan dan profesionalisme antara lain melalui berbagai pela­tihan, hasilnya masih jauh dari memadai.
kenyaataannya Indonesia sebagai Negara berkembang mengalami kendala - kendala dalam memajukan koperasi, ada 2 faktor yg mempengaruhi hambatan koperasi, faktor internal dan eksternal.
faktor internal biasanya terjadi pada pengurus atau keanggotaan itu sendiri serta modal  , hambatan yg terjadi pada faktor eksternal adalah  pesaing dan asumsi masyarakat tentang koperasi sangat buruk. Secara global permasalahan koperasi yang menyebabkan koperasi sulit untuk berkembang ialah:

v  Koperasi saat ini kurang diminati
Sejauh ini koperasi jarang peminatnya dikarenakan ada asumsi yang berkembang bahwa kegagalan koperasi pada waktu itu lalu tanpa ada pertanggungjawaban dari pihak pengelola terhadap masyarakat menimbulkan rasa ketidakpercayaan masyarakat terhadap koperasi, oleh sebab itu diperlukan sosialisai bahwa koperasi saat ini tidak seperti itu,bahwa koperasi benar-benar berasaskan kekeluaragaan da gotong royong, sehingga jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan koperasi benar-benar bertanggung jawab akan hal itu terhadap masyarakat. Sehingga tercipta rasa kepercayaan masyarakat terhadap koperasi.
v  Kurangnya sumber daya manusia (pengelola)
Sumber daya yang di maksud di sini adalah para anggota koperasi usaha pada umumnya, adalah tingkat kemampuan dan profesionalisme sumber daya manusia koperasi yang umumnya belum memadai. Kendala ini menjadi faktor yang mempengaruhi kemampuan koperasi dalam menjalankan fungsi dan peranannya
v  Keterbatasan modal
Masalah modal pihak yang paling bersangkutan adalah pemerintah. Di sini pemerintah yang memiliki modal cukup besar. Dengan pemberian modal koperasi dapat memperluas usahanya sehingga dapat bertahan dan bisa berkembang.
v  Pesaing
Dapat menarik Pesaing merupakan hal yang tidak dapat kita elakkan lagi tetapi kita harus tau bagaimana menyikapinya. Bila kita tidak peka terhadap lingkungan (pesaing) maka mau tidak mau kita akan tersingkir. Bila kita tahu bagaimana menyikapinya maka koperasi akan surface dan dapat berkembang. Dalam menanggapi pesaing kita harus mempunyai trik – trik khusus, trik – trik/ langkah khusus tersebut dapat kita lakukan dengan cara melalui harga barang/jasa, sistem kredit dan pelayanan yang maksimum.  Mungkin koperasi sulit untuk bermain dalam harga, tapi hal ini dapat kita lakukan dengan cara sistem kredit, yang pembayarannya dapat dilakukan dalam waktu mingguan ataupun bulanan tergantung perjanjian. Dengan adanya hal seperti ini diharapkan perhatian masyarakat untuk menjadi anggota.
v  Teknologi
Koperasi yang sampai sekarang masih belum menggunakan teknologi dalam melakukan kegiatan sehari-hari baik dalam pembukuan, keuangan, administrasi dan pada bidang-bidang lainnya. Sehingga bagaimana mungkin koperasi tersebut bisa atau akan maju jika sarana dan prasarananya yang menunjang kegiatan ini tidak dimiliki. Untuk itu hendaknya koperasi mulai sekarang harus memperhatikan teknologi untuk produksi maupun informasi kepada para anggota.
Oleh sebab ini lah peranan Pemerintah memang sangat berpengaruh kepada minat masyarakat agar mau bahkan mampu menjadi anggota koperasi. dengan adanya koperasi kebutuhan para anggota dapat diperoleh di koperasi. Dengan terpenuhinya kebutuhan anggota maka semakin meningkatlah kesejahteraan anggota koperasi. Dengan memajukan kesejahteraan anggotanya berarti koperasi juga memajukan kesejahteraan masyarakat dan memajukan tatanan ekonomi nasional. Keuntungan koperasi akan dikembalikan kepada anggota sebagai SHU (Sisa Hasil Usaha). Tentu saja setelah dikurangi biaya-biaya operasional. Pembagian keuntungan atau sisa hasil usaha ini dibagi secara adil sehingga tidak ada yang dirugikan.Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa koperasi memiliki peran yang besar di masyarakat. Jika banyak orang yang dapat mengambil kemanfaatan koperasi maka ekonomi masyarakat pun akan kuat. Oleh karena itu tak heran jika koperasi disebut sebagai soko guru atau tiang utama perekonomian di Indonesia.

SUMBER :
http://kkgbekasitimur.wordpress.com/2011/06/
keuntungan koperasi
Tag :

Sejarah Perekonomian Indonesia

on Selasa, 01 Maret 2011

PENDAHULUAN
Dalam membangun perekonomian tentu terdapat aktor-aktor yang terlibat dalam pengaplikasiannya, siapa sajakah mereka ?
Mereka bisa saja berupa :
  • Perorangan (Individu) 
  • Perusahaan (PT, CV, dsb) 
  • Pemerintah (BUMN) 
  • Koperasi

Secara faktual, Negara-negara maju ternyata lebih mengutamakan koperasi daripada perusahaan, hal ini berbeda 90 derajat dengan Indonesia yang lebih banyak terdapat perusahaan besar bila dibandingkan dengan koperasi. Masalah utamanya adalah Indonesia terlalu mengentengkan atau mengesampingkan permodalan koperasi. Modal koperasi tersebut berupa (1) Simpanan pokok, (2) Simpanan wajib, dan (3) Sumbangan sukarela.
BEBERAPA SISTEM PEREKONOMIAN YANG ADA DI DUNIA
Dalam menjalani suatu program tentu terdapat suatu sistem atau aturan yang dianut dalam meraih target. Begitu juga dengan perekonomian, demi terjalinnya perekonomian tentu terdapat sistem yang dianut. Beberapa sistem tersebut adalah:
-          Sistem Perekonomian Pasar
Invisible hand atau tangan gaib, merupakan suatu istilah yang diungkapkan oleh Adam Smith. Di dalam istilah tersebut, Adam Smith berpendapat bahwa kegiatan dalam perekonomian tidak perlu diatur oleh pemerintah dan apabila setiap individu dalam masyarakat diberi kebebasan untuk melakukan kegiatan ekonomi yang mereka inginkan maka akan mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang teguh. Analisis ekonomi yang diterangkan oleh Adam Smith diatas dikenal dengan Sistem Perekonomian Pasar Bebas. Dalam sistem ekonomi ini kegiatan-kegiatan dalam perekonomian sepenuhnya diatur oleh mekanisme pasar.
-          Sistem Perekonomian Sosialis
Dalam sistem ini diutamakan kesejahteraan secara keseluruhan dimana semua bisa dan berhak memiliki, namun sebagai konsekuensinya semua berkewajiban untuk bekerja. Jadi dalam sistem perekonomian sosialis, semuanya wajib ikut campur tangan dalam menjalani kegiatan perekonomian. Segala sesuatunya menjadi tanggung jawab bersama.
-          Sistem Perekonomian Komunisme
Sistem dimana pemerintah mengambil peran utama dalam seluruh kegiatan perekonomian. Pemerintah memiliki hak mengatur dan mengambil keputusan dalam hal kegiatan perekonomian mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga tahap pengawasan. Demikian pula dengan alat-alat produksi dan kebijakan-kebijakan yang diatur pemerintah. Dengan kata lain pemerintah berperan sebagai penguasa. Hal ini otomatis pemerintah bertanggung jawab penuh atas kondisi perekonomiannya.
-          Sistem Perekonomian Campuran
Merupakan perepaduan dari sistem sosialis dan komunis. Sistem ini tercipta oleh suatu kebijakan yang menyebutkan bahwa suatu usaha untuk menuju ke satu titik dari berbagai arah.
-          Sistem Perekonomian Islam
Sistem ini dalam seluruh kegiatan perekonomiannya mengacu pada  aturan agama Islam dan didasari dengan tauhid sebagaimana dirangkum dalam rukun iman dan rukun Islam.

SEJARAH PEREKONOMIAN INDONESIA MENURUT PERIODENYA

Perekonomian Indonesia mulai berjalan dengan periode :
1.      Orde Lama (1945-1965)
2.      Orde Baru (1967-1997)
3.      Transisi Reformasi
4.      Reformasi

-          Orde Lama
Indonesia saat itu tidak memiliki kemampuan dalam merumuskan perekonomiannya, melainkan terbatas pada hal mercusuar dalam membangun perekonomiannya. Sejak tahun 1955, pembangunan ekonomi mulai meramba ke proyek-proyek besar dan mendirikan proyek-proyek kecil untuk mendukung proyek-proyek besar, sebagai contoh adalah pembangunan Jembatan Ampera dan Monumen Nasional (Monas). Alhasil, Indonesia mengalami perekonomian yang carut marut dan tingkat harga yang sangat tinggi dengan tingkat inflasi sebesar 650%.
-          Orde Baru
Dalam masa orde baru, Indonesia mulai mampu membaca situasi perekonomian dengan poin-poin : (1) stabilisasi, (2) Pertumbuhan Ekonomi, dan (3) Pemerataan. Dengan demikian Tingkat inflasi dapat diminimalkan mencapai tingkat 150% selama 3 tahun. Pemerintah juga melakukan Pola Umum Pembangunan Jangka Panjang (25-30 tahun) yang dilakukan secara periodik lima tahunan yang disebut Pelita (Pembangunan Lima Tahun).
-          Transisi Reformasi
Kondisi perekonomian Indonesia saat masa transisi reformasi mengalami kegoyangan disekitar bulan Juli 1997, dari Rp 2500 menjadi Rp 2650 per dolar AS. Ini dilatarbelakangi oleh krisis yang dialami Negara Thailand yang berlanjut kepada Negara-negara lain di asia. Menanggapi hal itu, pemerintah orde baru lalu mengambil beberapa langkah kongkrit, diantaranya adalah menunda proyek-proyek senilai Rp 39 triliun dalam demi terjalinnya keseimbangan keterbatasan anggaran belanja negara. Upaya lain dalam membantu keungan Indonesia berupa paket bantuan keuangan dari lembaga keuangan Internasional yang mencapai 40 miliar dolar AS, atau sekitar 23 miliar rupiah pada akhir bulan Oktober 1997. Hal ini menyebabkan tingkat rupiah menurun hingga Rp15.000,- per $US yang berujung pada krisis rupiah kemudian dilanjutkan dengan para pejabat yang menganut KKN.
-          Reformasi
Pada akhir tahun 1997 Indonesia mengalami krisis moneter yang dilanjuti dengan krisis keungan dan berhujung pada krisis kepercayaan pada pemerintah. Diperkirakan 80% kegiatan ekonomi Indonesia hanya dinikmati oleh 17-20% penduduk Indonesia, suatu kenyataan yang sangat rawan bagi kestabilan nasional yang telah dibangun oleh rezim orde baru. Oleh karena itu kemudian Indonesia merombak kembali penataan sistem dan struktur perekonomian dari segala segi yang disebut dengan reformasi. Kebijakan ini dilakukan demi membangun perekonomian Indonesia yang lebih baik.
Tag :
 
© joko saputra 92 | All Rights Reserved
Bloggerized ByImuzcorner | Powered ByBlogger | The Gunners Template ByFree Blogger Template